12 Oktober 2024 | Dilihat: 688 Kali

Anta Datangi Kantor Desa Tugu Utara Guna Mendapatkan Jawaban dan Jaminanan Atas Penguasaan Pisik Bidang Tanah Selama 53 Tahun.

Anta Datangi Kantor Desa Tugu Utara Guna Mendapatkan Jawaban dan Jaminanan Atas Penguasaan Pisik Bidang Tanah Selama 53 Tahun.
Anta Datangi Kantor Desa Tugu Utara Guna Mendapatkan Jawaban dan Jaminanan Atas Penguasaan Pisik Bidang Tanah Selama 53 Tahun. 

Kabupaten Bogor || mapikornews.com


Tanah memiliki peranan penting bagi semua makhluk hidup, karena kita dapat mencari sumber kehidupan melaluinya. Hal tersebut menggambarkan tentang betapa dekat dan pentingnya tanah dalam kehidupan kita. Seperti Tanah yang Anta kuasai semenjak tahun 1973 sampai hari ini, terhitung(53 Tahun) dan tidak pernah beralih tangan dengan pihak lain. Haruslah dimanfaatkan dan dipergunakan dengan benar. Karena menurut Anta tanah juga merupakan sumber dari Kesejahteraan, sumber mata pencaharian nya selama ini. Anta sadar apabila lahan Tersebut tidak di olah dengan baik tidak akan mungkin menjadi hamparan lahan kebun seperti saat ini, terang nya.

Memanfaatkan dan mensyukuri tanah Pemberian itu suatu amanah yang benar-benar harus di jaga dengan baik sebagai bentuk ucap syukur kepada si pemberinya. Hikmah dari perjuangan dan pengabdian selama beliau   bersama saya. Pengabdian, dan pengorbanan saya untuk beliau seperti membuat kolam, membuat Vila dan mencari/membuat aliran sumber air untuk Kebutuhan beliau dan Lain - lain. Alhmdulilah Dengan berjalan nya waktu semua keingin nya beliau (Saklo) dapat terwujud terealisasikan dengan baik. Kejujuran dan kepercayaan dari Mendiang tuan Saklo lah saya bisa berada di lahan ini. Dengan ke Telatenan dan ke jujuran modal hidup seseorang, apalagi saat itu anak- anak saya masih kecil - kecil. Mendiang tuan Saklo sengaja datang menemui saya untuk pamitan karna Beliau mau pindah Ke surabaya dan Memberikan satu amanah dengan ucapan Langsung secara lisan kepada saya."  Kata-kata beliau masih saya ingat sampai Sekaran, dan saya sampai kronologis ini  kepada media Mapikor. Yang mana saya percayakan urusan saya ini didampingin sama Tim mapikor untuk membantu memperjuangkan hak tanah yang sudah saya kuwasai selama 53tahun.

Informasi yang di terima dari Ukar selaku ketua RW 003. Beliau menjelaskan bahwa tanah yang di kuasai Anta luas 5908.m2 kepemilikan nya Tuan Saklo. Tuan Saklo punya tanah kurang lebih 6hektar dan sekarang sudah di kuasakan tanah tersebut kepada Muhamad asal dari Surabaya, di atas tanah tersebut memiliki 2 sertifikat sebagian atas nama Muhamad Abubakar dan sebagian atas nama Fatima bin Hudan, dan tanah yang di kuasai Anta di sertifikat Fatimah bin Hudan, dan pak Ukar mengakui bahwa untuk tanah pak Anta, Sering di bayar SPPT atau PBB setiap tahunnya ditransfer langsung dari Arab saudi, Ukar sering antar SPPT atau PBB nya, ungkap Ukar. 

Dan keterangan yang di terima dari Beeng selaku ketua Rt 004/Rw.003 bahwa untuk masalah tanah yang di garap Anta bahwa sudah bersertifikat dan setiap tahun melakukan pembayaran SPPT atau PBB saya kurang tau, sebab saya juga baru menjabat sebagai RT kurang lebih 6bulan, tetapi yang saya tau bahwa tanah ini memang benar di garap sama pak Anta sudah lama. Jelas beeng

Hari kamis 10/10/ 2024 Saya Anta mendatangi  kantor Desa untuk bertemu langsung dengan Asep (Kepala Desa) Guna meminta bantuan dan kejelasan terkait status Tanah yang saat ini saya kuasai dan saya kelola. Mendengar informasi yang berkembang di masyarakat terkait lahan yang saya kelola berpuluh tahun ini akan diambil alih oleh seseorang mengatas namakan kuasa dari mendiang tuan Saklo.

Mendiang tuan Saklo itu majikan saya dulu, yang memberikan Konfensasi dari pengabdian saya kepada beliau lahan seluas -+ 5908 M2 terletak di blok simpati Kp sampay. lahan curam semak belukar yang kini sudah berubah menjadi hamparan kebun. saya rawat dan saya kelola dengan penuh suka cita, karna awalnya lahan ini  bekas penggalian batu juga tandus. Terangan nya kepada Mapikor.

Saat di Desa. Saya  bertemu langsung dengan Asep (kepala Desa Tugu Utara). Asep berjanji akan mengusahakan apa yang menjadi hak saya, agar pihak Luar tidak semena -mena apalagi hanya ingin membuat keuntungan semata di wilayahnya, kata Asep. 

Asep (Kepala Desa), Memberikan keterangan nya bahwa setau Asep kuasa dari tuan Saklo adalah Muhamad yang saat ini ada di surabaya dalam kondisi sedang sakit, andaikan di suruh datang pun tidak mungkin akan datang bila di undang Kesini. kata Asep (Kepala Desa) dan  sekarang ada pengganti Muhamad kata nya di Jakarta, nanti cari info nomor tlpn nya Alahmdulilah dapat dari RT. kemarin sudah saya hubungi dan beliau janji hari Senin tgl 14 oktober 2024 akan datang Menemui saya  berdasarkan undangan melalui seluler untuk musyawarah terkait Masalah ini di kantor Desa. Apabila sudah ada obrolan antara saya (kepala desa) dengan pihak Kuasa dari perwakilan Muhammad, nanti hasilnya seperti apa saya akan surati secara Resmi kepada Anta. 

Terkait  Objek tanah tersebut benar sudah Bersertifikat atas nama Fatimah Binti Hudan dan saya juga belum bisa mengatakan iya Atau tidak karena belum tau pasti, seperti Muhamad kuasa khusus dari tuan Saklo juga Shm Atas nama Fatimah karna semua nya saya belum Melihat langsung  bukti pisik nya dan itu juga baru katanya.Terang Asep.

Tanah yang di kuasai/dirawat pisik nya oleh Anta, sekarang saya juga tidak akan tinggal diam apalagi Anta yang sudah saya anggap Orang Tua saya sendiri dan pasti saya akan Bijak dan Benar - benar posisi berimbang dan Akan Menjalankan tugas Kepala Desa dengan Amanah Tampa Tebang pilih  dengan penuh Tanggung Jawab. 

Tapi yang tidak diinginkan sama Asep (kades) jangan pake Media apalagi naik berita dan Yakin akan Menjadi komsumsi publik Dihawatirkan Timbul masalah baru. ungkap Asep di akhir pembicaraan kepada Mapikor. Memang benar Mapikor sedang melakukan pendampingan kepada Anta Berdasarkan Fungsi kami sebagai PERS yang mana di atur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 Tentang PERS pasal 1, Pasal 4 dan pasal 6. 

Pasal 1 : PERS adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang mana melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi : mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk Tulisan, Suara, Gambar, Serata Data dan Grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. 

Pasal 4 : Kemerdekaan Pers di jamin sebagai hak warga negara, terhadap Pers Nasional tidak di kenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran Penyiaran. 

Pasal 6 : PERS Nasional melaksanakan perannya sebagai berikut : Memenuhi Hak Masyarakat untuk mengetahui dan Menegakan nilai-nilai Demokrasi, mendorong terwujudnya Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia serta menghormati Kebhinekaan, mengembangkan Pendapat Umum bedasarkan informasi yang tepat akurat dan benar,  melakukan kritik koreksi dan saran terdapat hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum memperjuangkan keadilan dan kebenaran. 

Pasal 18 : Setiap orang dengan secara dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2)  dan ayat (3) di pidana paling lama 2tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah). 

Lanjut untuk hasil pengukuran secara personal terlihat dengan jelas lahan tanah tersebut belum bersertifikat alias belum terdaptar ke ATR Badan pertanahan Kabupaten Bogor, jika  merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, bahwa Tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penerbitan tanah terlantar. Dalam peraturan tersebut diterangkan bahwa ketika tanah tersebut menjadi tanah terlantar akan ada pencabutan hak atas tanah oleh negara dan kembalinya tanah menjadi milik negara. Dengan ada nya aturan yang di keluarkan oleh Pemerintah. sudah jelas Anta benar - benar mempunyai hak atas lahan tersebut dan telah merawat mengelola selama 53 tahun sampai saat ini masih dalam kekuasaan nya. 

Menyinggung Terkait objek tanah tersebut Anta memiliki histori kenapa dan bagaimana Anta dapat menguasai bidang tanah tersebu begini dari hasil wawancara Wartawan Mapikor dengan Anta:  di tahun 1968 saya mengelola lahan itu karna dulu masih kepemilikan Nenah dan Nenah masih ada ikatan sodara dengan saya. Nenah memiliki  tanah tersebut dari peninggalan mendiang suaminya, dan saat itu pun posisi saya masih status pekerja mendiang  tuan saklo. singkat cerita Nenah butuh uang  menyampaikan kepada saya ingin untuk di tawarkan kepada majikan saya tuan Saklo. Bahwa tanah yang sedang saya urus mau di jual, tuan saklo langsung melihat lokasi itu dan beliau mau membantu ya sudah kita beli, di tahun 1973 lah tanah itu di bayar oleh mendiang tuan saklo kepada Nenah. Selang beberapa bulan dari itu mendiang tuan Saklo datang ke rumah memberi kabar kepada saya, karena beliau tidak akan tinggal di sini lagi mau berangkat ke surabaya, pindah mau mengikuti istrinya ke surabaya. Beliau berpesan Anta ini tanah urus sama kamu dan rawat baik -baik dan jangan memikirkan yang lain nya ada yang urus nanti, (dari kata yang lain nya itu tanah tuan saklo luas). sudah tanah ini saja kasian anak kamu masih pada kecil, untuk kedepan nya bila saya tidak ada terserah kamu mauapakan tanah ini terserah kamu. Nah itu kata terahir majikan saya mendiang tuan Saklo kepada saya jelang bebera hari sebelum keberangkatan nya ke surabaya, pungkas Anta.

(Arif Tim)