24 Juli 2026 | Dilihat: 21 Kali

Bantuan Keuangan Senilai Satu Miliar Rupiah TA. 2024, untuk Pengaspalan Jalan Desa Pasarean Kecamatan Pamijahan. Dididuga Tak Sesuai Volume Merugikan APBD Kabupaten Bogor

Bantuan Keuangan Senilai Satu Miliar Rupiah TA. 2024, untuk Pengaspalan Jalan Desa Pasarean Kecamatan Pamijahan. Dididuga Tak Sesuai Volume Merugikan APBD Kabupaten Bogor

Bogor -Jawa Barat | mapikornews.com —Sejumlah proyek pengaspalan jalan Desa Pasarean Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Diduga tidak dilaksanakan sesuai volume yang tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Bogor. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya potensi kerugian keuangan daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor. Jum'at 24 Juli 2026.

Berdasarkan penelusuran data SK Bupati terkait bantuan keuangan desa dan cek fisik awal, volume pekerjaan, panjang jalan aspal yang terpasang di beberapa titik Desa Pasarean Kampung Pasarean RT. 02 RW. 01 dan Kampung Babakan Sirna RT. 03 RW. 07 dengan total volume Panjang 549 meter tidak sama dengan volume yang ditetapkan dalam SK Bupati Bogor dengan panjang 1.900 meter anggaran sebesar Rp1.000.000.000 (satu Miliar Rupiah) untuk paket pengaspalan jalan Desa Pasarean Kecamatan Pamijahan tahun 2024.

Masalahnya Pelaksanaan fisik diduga tidak sesuai dengan volume dalam SK Bupati Bogor menimbulkan kerugian pada APBD Kabupaten Bogor dan tanpa memasang papan hasil kegiatan atau Prasasti, hal seperti ini menjadi kecurigaan dan menurunkan kepercayaan masyarakat pada program infrastruktur jalan desa tersebut. 

“Pembangunan jalan desa harusnya tepat sasaran dan tepat volume. Jika yang dikerjakan lebih kecil dari yang di-SK-kan, maka selisih anggaran itu menjadi beban negara. Ini harus diusut tuntas,” ujar Jurnalis Mapikor Kab. Bogor. 

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari desa terkait terhadap temuan paket pekerjaan tersebut, Kami berharap Inspektorat Kabupaten Bogor segera melakukan audit investigasi terhadap seluruh paket pengaspalan jalan Desa Pasarean tahun anggaran 2024 senilai Rp1 miliar tersebut dan menghitung kerugian negara secara akurat.

Pembangunan infrastruktur desa adalah uang rakyat. Keterbukaan dan akuntabilitas wajib ditegakkan agar APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan sebaliknya. (Ar)