24 Juli 2026 | Dilihat: 62 Kali

Saksi Tidak Hadir Memenuhi Panggilan Penyidik Polres, Karena Surat Panggilan Mereka Tidak Diberikan  KPN, Mereka Pertanyakan Kehadiran Pihak Lain Yang Mewakili

Saksi Tidak Hadir Memenuhi Panggilan Penyidik Polres, Karena Surat Panggilan Mereka Tidak Diberikan  KPN, Mereka Pertanyakan Kehadiran Pihak Lain Yang Mewakili

Malteng | mapikornews.com — Saksi - saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik polres Maluku Tengah,karena surat oanggilan nereka diduga tidak diberikan  oleh kepala pemerintahan negeri administratif Nuweletetu, Adelina Kokorule, mereka pertanyakan kehadiran pihak lain yang  mewakili. Jum'at  24 Juli 2026.

Proses penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan Raja Negeri Administratif Nuweletetu Adelina Kokorule,dalam penyaluran bantuan sosial non tunai berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter di negeri administratif Nuweletetu Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah kembali menjadi sorotan.

Menurut informasi yang diperoleh dari  oknum masyarakat Negeri Administratif Nuweletetu,kepada media mapikornews.com -  melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa  penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada sejumlah saksi yang diduga merupakan penerima manfaat bantuan sosial dari Kementerian Sosial untuk dimintai keterangan.

Namun, kata sumber yang minta namanya tidak disebutkan,mengatakan surat panggilan yang dialamatkan untuk Raja Negeri Administratif Nuweletetu tersebut,diduga tidak disampaikan/ diberikan kepada beberapa saksi yang dipanggil untuk memenuhi panggilan penyidik polres.         

Sumber juga menduga Raja bersama suaminya dan seorang oknum masyarakat inisial J.T, yang diduga kaki tangan dari Raja Negeri Administratif Nuweletetu, yang  justru menghadiri panggilan penyidik guna pemeriksaan untuk mewakili para saksi yang dipanggil.

Penerima surat panggilan mempertanyakan mekanisme tersebut karena berpendapat bahwa keterangan saksi seharusnya diberikan langsung oleh orang yang dipanggil penyidik, sehingga proses penyelidikan dapat berjalan secara objektif dan transparan.

"Jika benar saksi yang dipanggil tidak menerima surat panggilan, maka hal tersebut perlu diklarifikasi agar proses hukum tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat," ujar sumber.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Raja Negeri Administratif Nuweletetu Adelina Kokorule, maupun penyidik polres Maluku Tengah, mengenai alasan ketidakhadiran saksi yang dipanggil serta kehadiran pihak lain dalam proses pemeriksaan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (MO-AH)