22 September 2026 | Dilihat: 21 Kali

Bea Cukai Bungkam, Dugaan Gudang Rokok Faz di Beluluk dan Kolong Ijo Jadi Sorotan

Bea Cukai Bungkam, Dugaan Gudang Rokok Faz di Beluluk dan Kolong Ijo Jadi Sorotan
Caption : Kantor Bea Cukai Pangkalpinang

Pangkalpinang | mapikornews.com – Dugaan peredaran rokok merek Faz tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian mengarah pada informasi mengenai sejumlah lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi rokok tersebut. Selasa (22/9/2026).

Redaksi  jejaring media KBO Babel sebelumnya telah menyampaikan informasi kepada Bea Cukai Pangkalpinang mengenai lokasi yang perlu diverifikasi, di antaranya sebuah titik di kawasan Beluluk kampung Dul, Bangka Tengah, serta kawasan Kolong Ijo, Pangkalpinang.

Namun hingga Selasa (22/9/2026), belum ada tanggapan resmi dari Bea Cukai Pangkalpinang terkait informasi tersebut.

Konfirmasi telah disampaikan sejak Senin (21/9/2026) kepada Agung Hermawan selaku Humas Bea Cukai Pangkalpinang melalui nomor kontak yang dimiliki redaksi.

Dalam konfirmasi tersebut, redaksi meminta penjelasan sekaligus menyampaikan informasi lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi rokok Faz yang disebut beredar tanpa dilekati pita cukai.

Informasi tersebut disampaikan bukan sebagai kesimpulan, melainkan sebagai bahan yang dapat diverifikasi oleh instansi berwenang sesuai tugas dan kewenangannya.

Dua lokasi menjadi perhatian.

Informasi yang diterima redaksi menyebut adanya dugaan aktivitas penyimpanan atau distribusi rokok Faz di belakang Pujasera dekat Gang Kita, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah.

Lokasi lainnya disebut berada di kawasan Kolong Ijo, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

Dalam pemberitaan sebelumnya, nama Nico disebut berkaitan dengan informasi lokasi di Beluluk. Sementara Acen alias Afong disebut berkaitan dengan informasi lokasi di kawasan Kolong Ijo.

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Nico maupun Acen alias Afong terkait informasi tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, keduanya belum memberikan tanggapan.

Kondisi ini membuat publik menunggu langkah lebih lanjut dari instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan barang kena cukai.

Apakah informasi mengenai dua lokasi tersebut akan diverifikasi? Apakah akan dilakukan pemeriksaan lapangan? Atau terdapat penjelasan lain dari Bea Cukai mengenai status peredaran rokok Faz yang disebut tanpa pita cukai?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban resmi.

Sebab, persoalan rokok yang diduga beredar tanpa pita cukai tidak hanya menyangkut aktivitas perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan aspek kepatuhan terhadap ketentuan cukai yang menjadi kewenangan aparat terkait.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai lokasi maupun keterkaitan nama-nama tersebut masih sebatas dugaan dan informasi yang perlu diverifikasi. Tidak ada kesimpulan bersalah terhadap pihak mana pun sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.

Hingga berita ini ditayangkan, Bea Cukai Pangkalpinang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.

Redaksi jejaring media KBO Babel tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bea Cukai Pangkalpinang, Nico, Acen alias Afong maupun pihak lain yang merasa berkepentingan terhadap pemberitaan ini.

Publik menunggu: apakah informasi tersebut akan berhenti sebagai isu, atau benar-benar diverifikasi oleh pihak yang berwenang? (RF/Budi Yanto/KBO Babel)