13 Oktober 2026 | Dilihat: 105 Kali

Berdiri di Lahan Pasar Keranas, Dua Kios Disorot: Data Pedagang Janggal, Uang Sewa Dipertanyakan

Berdiri di Lahan Pasar Keranas, Dua Kios Disorot: Data Pedagang Janggal, Uang Sewa Dipertanyakan

Pangkalpinang | mapikornews.com — Pengelolaan aset daerah dan penerimaan retribusi di Pasar Keranas, Kota Pangkalpinang, menjadi sorotan. Dua bangunan kios yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang diduga menyimpan sejumlah kejanggalan, mulai dari status penggunaan lahan, pencatatan data pedagang, hingga mekanisme pembayaran uang sewa yang perlu diklarifikasi.

Penelusuran tim media menemukan dugaan persoalan serius dalam administrasi penyewaan lahan pasar. Salah satu pedagang mengaku pernah mentransfer uang sewa senilai belasan juta rupiah ke rekening pribadi pada masa Firmansyah menjabat sebagai Kepala UPT Pasar. Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh media melalui permohonan informasi publik, nama kios dan pemiliknya tidak ditemukan dalam daftar pedagang maupun catatan penerimaan kas daerah yang disampaikan kepada tim media.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pemanfaatan aset milik pemerintah daerah telah dilakukan sesuai prosedur, dan ke mana sebenarnya uang sewa yang dibayarkan pedagang bermuara?

Kios Dibangun Sendiri, Uang Sewa Disebut Ditransfer ke Rekening Pribadi

Di Pasar Keranas, sedikitnya dua bangunan menjadi perhatian. Kios pertama milik Can alias Ac memiliki ukuran sekitar 7,5 x 15 meter. Bangunan tersebut, menurut pengakuan Can, dibangun menggunakan biaya sendiri sekitar 2024 dan kini difungsikan sebagai gudang penyimpanan barang dagangan, termasuk tikar.

Saat ditemui wartawan di lokasi usahanya, Can membenarkan bahwa bangunan tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengakui pernah mentransfer uang senilai belasan juta rupiah untuk pembayaran sewa lokasi ketika Firmansyah masih menjabat sebagai Kepala UPT Pasar.

Namun, Can tidak mengingat secara pasti nominal maupun nama pemilik rekening yang menjadi tujuan transfer tersebut.

Menurut Can, pengurusan penggunaan lahan dan pembayaran dilakukan melalui seorang juru pungut pasar bernama Suprapto.

“Prapto yang urus, biar tidak bolak-balik,” ujar Can kepada wartawan saat ditanya mengenai pengurusan bangunan yang berdiri di atas lahan Pemkot Pangkalpinang tersebut.

Tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Suprapto melalui pesan WhatsApp pada Jumat (9/10/2026), tetapi hingga berita ini disusun, pertanyaan yang disampaikan belum memperoleh jawaban.

Percakapan Rp16,87 Juta Jadi Petunjuk yang Perlu Dijelaskan

Persoalan ini semakin menarik perhatian setelah tim media memperoleh tangkapan layar percakapan yang disebut berlangsung antara Pot, anak buah Can, dengan Firmansyah pada 4 Agustus 2025.

Dalam percakapan tersebut, Firmansyah menghitung biaya sewa lokasi dengan rumus 7,5 meter x 15 meter x Rp150.000 per meter, sehingga diperoleh nilai Rp16.875.000.

Dalam komunikasi yang sama, Firmansyah disebut meminta agar uang tersebut diserahkan kepadanya untuk kemudian diurus atas nama Ferdinan.

Ketika tangkapan layar itu diperlihatkan kepada Can, ia membenarkan bahwa Pot merupakan anak buahnya. Can juga menyatakan bahwa pembayaran tersebut telah dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi sebagai biaya sewa tahun 2025.

“Pot benar anak buah saya itu. Seingat saya baru sekali, itu saja sudah lupa. Untung masih simpan chat-nya. Saya buat (bangun sendiri), bayarnya saya transfer pribadi, itu pun saya tidak ingat,” jelas Can.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang memerlukan penelusuran lebih lanjut. Pasalnya, penggunaan rekening pribadi dalam transaksi yang disebut sebagai pembayaran sewa aset pemerintah menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penagihan, bukti penerimaan, serta pencatatan pendapatan daerah.

Meski demikian, identitas pemilik rekening, bukti transaksi, dan status akhir uang tersebut masih perlu diverifikasi. Belum dapat disimpulkan bahwa uang itu telah digelapkan atau disalahgunakan tanpa pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak terkait.

Nama Kios Tak Ditemukan dalam Data Pedagang

Berdasarkan data pedagang Pasar Keranas yang diperoleh tim media, kios milik Can beserta nama pemiliknya tidak ditemukan dalam daftar yang disampaikan. Tim media juga menyebut nilai pembayaran yang dipersoalkan tidak tercatat dalam data penerimaan kas daerah yang mereka peroleh.

Jika hasil penelusuran tersebut sesuai dengan catatan resmi Pemkot Pangkalpinang, persoalan ini perlu dijelaskan oleh instansi yang berwenang, terutama terkait dasar penyewaan, penetapan tarif, penerbitan bukti pembayaran, dan pencatatan penerimaan.

Untuk pembayaran tahun 2026, Can mengaku belum melunasi uang sewa yang ditanyakan oleh juru pungut Suprapto. Ia menyebut berencana membayarnya beberapa minggu kemudian.

“Prapto ada tanya, saya bilang minggu depan,” ujarnya.

Kondisi tersebut menambah pentingnya kejelasan mengenai status hukum pemanfaatan lahan, kewajiban sewa yang masih berjalan, serta mekanisme pembayaran yang semestinya digunakan oleh pedagang.

Kios Kedua Punya Surat Sewa, tetapi Administrasinya Dipertanyakan

Selain bangunan milik Can, tim media menemukan kios lain milik pedagang berinisial M.Y. Bangunan berukuran sekitar 7,5 x 14 meter atau 105 meter persegi itu digunakan untuk berjualan buah-buahan.

Berbeda dengan kios pertama, M.Y. memegang surat perjanjian sewa-menyewa Nomor 001/SPS/UPT-PS/I/2025. Dokumen tersebut ditandatangani Firmansyah selaku Kepala UPT Pasar dan mencantumkan petak atau kios Nomor 01 yang terletak di Pasar Keranas, Jalan Denpasar, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

Dalam dokumen itu, masa sewa tercantum berlaku mulai 2 Januari hingga 31 Desember 2025. Nilai yang disebutkan meliputi Rp15.750.000 untuk pemakaian kios serta Rp1.000.000 untuk retribusi pasar grosir atau pertokoan, dengan keterangan yang perlu diperjelas mengenai periode pembayarannya.

Perjanjian tersebut juga mencantumkan kewajiban pembayaran melalui rekening kas Pemkot Pangkalpinang di Bank Sumsel Babel dengan nomor rekening 144.30.00001. Bukti setor diwajibkan disampaikan kepada Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang.

Namun, berdasarkan penelusuran tim media, muncul sejumlah pertanyaan mengenai kesesuaian dokumen dengan kondisi fisik bangunan.

Nomor kios 01 tercantum dalam perjanjian, sementara lokasi yang digunakan M.Y. disebut sebelumnya merupakan lahan kosong milik Pemkot yang kemudian dibangun sendiri menggunakan konstruksi baja ringan. Bangunan itu juga memiliki ukuran lebih besar dibandingkan sejumlah kios lain di Pasar Keranas.

M.Y. menyatakan telah membayar biaya yang tercantum dalam perjanjian melalui rekening kas Pemkot Pangkalpinang. Akan tetapi, berdasarkan data yang diperoleh tim media melalui permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkot Pangkalpinang, nama kios tersebut maupun nilai penerimaannya tidak ditemukan dalam data yang diberikan kepada media.

Ketika diminta memperlihatkan bukti pembayaran, M.Y. menyebut bukti cetak setoran tersebut telah hilang.

Perbedaan antara keterangan pedagang, dokumen perjanjian, kondisi fisik bangunan, dan data administrasi yang diterima media ini memerlukan pencocokan langsung dengan catatan asli pemerintah daerah. Belum adanya bukti cetak yang dapat diperlihatkan juga membuat verifikasi transaksi tersebut belum tuntas.

Data Pedagang Tak Dibuka, Pemkot Perlu Berikan Penjelasan

Tim media sebelumnya meminta data pedagang Pasar Keranas kepada UPT Pasar dan Dinas terkait melalui mekanisme informasi publik. Namun, menurut keterangan yang diterima, permintaan daftar nama pedagang tidak dipenuhi dengan alasan menyangkut identitas pribadi.

Persoalan ini menempatkan Pemkot Pangkalpinang pada posisi penting untuk memberikan penjelasan. Informasi mengenai pengelolaan aset, dasar penetapan tarif, prosedur pembayaran, serta penerimaan daerah perlu dapat diverifikasi melalui mekanisme keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap melindungi data pribadi yang memang dikecualikan.

Transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan bahwa pemanfaatan lahan pemerintah berlangsung di luar mekanisme administrasi yang semestinya.

Firmansyah Akui Lahan Milik Pemkot

Dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Selasa, 22 September 2026, Firmansyah membenarkan bahwa lokasi yang digunakan Can merupakan lahan milik Pemkot Pangkalpinang. Ia juga menyebut Can pernah mengajukan sewa, meskipun tidak mengingat secara pasti apakah pengajuan tersebut dilakukan pada 2024 atau 2025.

“Punya Ac mengajukan sewa, lupa tahun berapa, sekitar 2024 atau 2025. Ia benar itu lahan Pemkot,” ujar Firmansyah.

Namun, Firmansyah belum memberikan jawaban atas pertanyaan lanjutan mengenai besaran sewa, pembayaran tahunan, tujuan penyetoran uang, bukti setor, serta status pencatatan kios dalam administrasi UPT Pasar.

Ia juga belum memberikan penjelasan atas pertanyaan mengenai kios milik M.Y., termasuk dasar penyewaan, status bangunan, nilai sewa, dan pungutan yang dikenakan. Konfirmasi mengenai percakapan dengan Pot yang memuat perhitungan Rp16.875.000 juga belum memperoleh jawaban.

Ketiadaan jawaban atas pertanyaan tersebut belum dapat dianggap sebagai bukti adanya pelanggaran. Namun, penjelasan dari mantan pejabat yang menandatangani dokumen sewa dan disebut terlibat dalam komunikasi pembayaran tetap dibutuhkan untuk memastikan duduk perkara secara utuh.

Kepala UPT Pasar yang Baru Akan Panggil Pedagang

Sementara itu, Kepala UPT Pasar yang baru, Setya Putra, mengaku mengetahui keberadaan kios tersebut. Namun, ia menyatakan belum mengetahui secara pasti proses penyewaan maupun status administrasi bangunan karena hal itu terjadi pada masa kepemimpinan sebelumnya.

“Itu di masa yang lama, saya belum tahu. Waktu pendataan ada di data, cuma tidak tahu prosesnya bangun tempat pakai sewa lahan,” ujar Setya.

Menurutnya, informasi mengenai pemilik kios diperoleh dari Suprapto, yang bersama tim Inspektorat pernah melakukan pendataan.

Setya juga menyebut pembayaran untuk tahun 2026 belum dilakukan. Untuk memperjelas persoalan, pihaknya berencana memanggil pedagang yang bersangkutan dan meminta bukti pembayaran apabila mereka mengaku telah melunasi kewajiban sewa.

“Itulah saya mau panggil pedagang tersebut dan minta klarifikasi. Kalau memang sudah bayar, saya minta bukti pembayarannya. Jadi tunggu klarifikasi dari kita, Pak,” katanya.

Rencana klarifikasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan keterangan pedagang. Penelusuran juga perlu mencakup dokumen perjanjian, rekening tujuan transfer, bukti transaksi, daftar resmi pengguna aset, serta pencatatan penerimaan di kas daerah.

Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Perlu Menelusuri

Rangkaian temuan di Pasar Keranas memperlihatkan adanya persoalan administrasi yang perlu dijawab secara terbuka: dua bangunan berdiri di atas lahan pemerintah, terdapat pengakuan pembayaran melalui rekening pribadi pada salah satu kasus, sementara data pedagang dan penerimaan yang diperoleh media belum menunjukkan kecocokan yang jelas.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pembayaran, dokumen sewa, dan catatan kas daerah, Inspektorat Kota Pangkalpinang perlu menelusuri proses pengelolaan aset dan penerimaan tersebut. Jika kemudian ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyimpangan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti. Klarifikasi dari seluruh pihak, pemeriksaan dokumen asli, serta pencocokan transaksi dengan catatan kas daerah menjadi kunci untuk memastikan kebenaran informasi.

Publik kini menunggu penjelasan yang konkret: bagaimana status legal kedua kios tersebut, apakah seluruh kewajiban sewanya telah dibayarkan sesuai ketentuan, dan apakah penerimaan atas pemanfaatan lahan milik Pemkot Pangkalpinang telah tercatat secara semestinya?

Pengelolaan aset daerah bukan sekadar urusan sewa-menyewa. Setiap jengkal lahan milik pemerintah dan setiap rupiah penerimaan yang menjadi hak daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (RF/KBO Babel)