Bogor-Jawabarat | mapikornews.com — Pihak pengelola Bengkel Niki Motor yang beralamat di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, merasa dirugikan dengan beredarnya informasi yang tidak benar di salah satu akun media sosial belakangan ini. Informasi yang disebarkan dinilai tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik usaha yang telah berjalan selama ini. Selasa 13 Oktober 2026.
Dalam pernyataan resminya hari ini, pihak pengelola menyatakan bahwa berita yang dimuat dalam akun tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. "Kami menyayangkan penyebaran informasi yang tidak terverifikasi ini.
Selama beroperasi, Bengkel Niki Motor selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan konsumen. Informasi yang beredar saat ini tidak benar dan sangat merugikan keberlangsungan usaha kami," ujar perwakilan Bengkel Niki Motor.
Pihaknya meminta kepada pemilik akun yang menyiarkan informasi tersebut untuk segera menghapus konten yang tidak benar dan memuat klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka di akun yang sama.
"Kami membuka pintu untuk penyelesaian yang baik. Namun, jika dalam waktu yang wajar tidak ada tanggapan maupun upaya perbaikan, kami terpaksa akan menempuh jalur hukum yang tersedia untuk melindungi nama baik usaha kami," tegas pihak pengelola.
Berdasarkan hukum yang berlaku, penyebaran informasi yang tidak benar dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 KUHP serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Pihak Bengkel Niki Motor berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama bagi seluruh pengguna media sosial untuk senantiasa bijak dalam berbagi informasi dan tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi kebenarannya.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:Bagian Hubungan MasyarakatBengkel Niki Motor — SentulKabupaten Bogor, Jawa Barat. (Biro Bogor)