15 September 2026 | Dilihat: 110 Kali

BOM WAKTU! Rp5 Miliar Lebih Anggaran Mobiler Sekolah Dipertanyakan, LSM IIK: Kapolres Malteng Jangan Diam!

BOM WAKTU! Rp5 Miliar Lebih Anggaran Mobiler Sekolah Dipertanyakan, LSM IIK: Kapolres Malteng Jangan Diam!

Proyek DAK/APBN 2024 Diduga Belum Jelas, Polisi Didesak Bongkar Jejak Anggaran hingga ke Pihak Penyedia

Malteng | mapikornews.com — Aroma dugaan penyimpangan-penyimpangan anggaran kembali' menyeruak dari sektor Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah. Dana APBN Tahun Anggaran 2024 senilai Rp5 miliar lebih untuk pengadaan mobiler sekolah kini dipertanyakan Selasa 15 September 2026. 

Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan bahwa hingga memasuki tahun 2026, mobiler yang diperuntukkan bagi sejumlah sekolah di wilayah Maluku Tengah tersebut belum terealisasi sebagaimana mestinya.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar keterlambatan pengadaan. Anggaran miliaran rupiah negara harus dijelaskan secara terang: bagaimana proses pengadaannya, siapa penyedianya, berapa jumlah barang yang seharusnya diterima sekolah, dan di mana keberadaan mobiler tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi (LSM IIK) Kabupaten Maluku Tengah, Ahmat Sanaky, S.Sos., langsung melontarkan desakan keras kepada Kapolres Maluku Tengah agar segera turun tangan.

Ahmad, meminta jajaran Polres Maluku Tengah tidak membiarkan dugaan persoalan tersebut berlarut - larut tanpa kepastian hukum.

“Kami mendesak Kapolres Maluku Tengah untuk serius dan tegas. Ini menyangkut anggaran negara lebih dari Rp5 miliar. Kalau benar mobiler yang dianggarkan belum ada atau tidak terealisasi sebagaimana mestinya sampai sekarang, maka harus segera diperiksa dan ditelusuri,” tegas Ahmat.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan dokumen di atas meja. Pengecekan fisik ke sekolah - sekolah penerima menjadi penting untuk memastikan apakah barang benar - benar ada, sesuai spesifikasi, jumlah dan nilai anggarannya.

LSM IIK , juga meminta penyidik menelusuri seluruh rantai pengadaan, mulai dari perencanaan anggaran, proses tender atau pengadaan, kontrak, pencairan dana, pihak penyedia, distribusi hingga serah terima barang kepada sekolah.

“Jangan sampai di atas kertas dinyatakan selesai, tetapi ketika dicek ke sekolah barangnya tidak ada. Itu yang harus dibuktikan oleh aparat,” ujar Ahmat.

Rp5 Miliar Lebih Jangan Hilang dalam Dokumen

Ahmat menegaskan bahwa anggaran pendidikan merupakan uang negara yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Karena itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pekerjaan atau pengadaan fiktif, mark-up, penyimpangan prosedur, manipulasi dokumen, atau kerugian keuangan negara, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan korupsi. Tetapi ketika ada dugaan kejanggalan dan nilainya miliaran rupiah, aparat wajib memastikan kebenarannya. Jangan sampai persoalan ini mengendap dan kemudian hilang ditelan waktu,” tegasnya.

LSM IIK bahkan meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pejabat atau pihak tertentu saja. Bila diperlukan, penyidik diminta memanggil seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut untuk memberikan keterangan.

“Kapolres harus membuktikan bahwa penegakan hukum di Maluku Tengah tidak tebang pilih. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan secara terang. Tetapi kalau ditemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi, kami minta diproses sampai tuntas,” tandas Ahmat.

Efek Jera untuk Pelaku Penyalahgunaan Anggaran

LSM IIK menilai pengusutan dugaan persoalan pengadaan mobiler sekolah ini penting bukan hanya untuk mengetahui nasib anggaran Rp5 miliar lebih, tetapi juga sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang berniat menyalahgunakan uang negara.

Ahmat berharap Kapolres Maluku Tengah segera memerintahkan jajarannya melakukan langkah konkret dan profesional.

“Jangan biarkan uang negara miliaran rupiah menjadi tanda tanya. Masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran itu digunakan dan apakah sekolah benar - benar menerima manfaatnya. Jika ada yang bermain dengan uang negara, harus ada konsekuensi hukum,” pungkasnya.

Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Konfirmasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah serta pihak - pihak terkait juga diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.

Media mapikornews.com - membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak pihak yang disebutkan dalam pemberitaan media ini.(MO-AH).