2 September 2026 | Dilihat: 148 Kali

BONGKAR! 4 TAHUN DIDUGA TAK MENGAJAR, GAJI DAN TPG TETAP MENGALIR — BUPATI MALTENG DIMINTA EVALUASI KADIS PENDIDIKAN

BONGKAR! 4 TAHUN DIDUGA TAK MENGAJAR, GAJI DAN TPG TETAP MENGALIR — BUPATI MALTENG DIMINTA EVALUASI KADIS PENDIDIKAN

SURAT KONFIRMASI MAPIKORNEWS.COM NOMOR 014/P.KON/MP-PROV-MAL/VII/2026 DIDUGA TAK DIGUBRIS, PUBLIK PERTANYAKAN: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Malteng | mapikornews.com— Dunia pendidikan Kabupaten Maluku Tengah kembali menjadi sorotan tajam.

Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, diminta untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi serius terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah.Masohi 02 September 2026.Desakan ini mencuat setelah adanya dugaan seorang oknum guru SDN 160 Maluku Tengah, inisial S.W, tidak menjalankan tugas mengajar selama kurang lebih empat tahun, namun diduga tetap menerima gaji dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal ketidakhadiran seorang guru.

INI SOAL PENGAWASAN. INI SOAL TANGGUNG JAWAB. DAN INI SOAL PENGGUNAAN UANG NEGARA YANG HARUS DIJELASKAN SECARA TERBUKA KEPADA PUBLIK.

Pertanyaan keras kini mengarah kepada jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah.

Bagaimana mungkin seorang guru yang diduga tidak menjalankan tugas mengajar dalam waktu yang begitu lama tetap menerima hak keuangan, termasuk TPG?

Siapa yang melakukan pengawasan?

Siapa yang memverifikasi pelaksanaan tugas?

Dan jika persoalan ini sudah diketahui, langkah apa yang telah dilakukan?

SURAT KONFIRMASI RESMI TELAH DILAYANGKAN

Mapikornews.com telah melayangkan Surat Permohonan Konfirmasi Nomor: 014/P.KON/MP-PROV-MAL/VII/2026, perihal:

“Permohonan Konfirmasi Dugaan Penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG)”

Surat konfirmasi tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk meminta penjelasan, klarifikasi, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang berwenang menjawab persoalan yang menjadi perhatian publik.

Namun, hingga berita ini disusun, mapikornews.com menyatakan belum memperoleh jawaban atau klarifikasi yang memadai atas substansi pertanyaan yang diajukan kepada pihak terkait.

DIAM BUKAN JAWABAN.

Ketika persoalan menyangkut dugaan pelaksanaan tugas seorang guru dan penerimaan TPG, publik membutuhkan penjelasan yang terang.

Bukan saling melempar tanggung jawab.

Bukan menutup diri.

Dan bukan membiarkan pertanyaan publik mengendap tanpa kepastian.

KADIS PENDIDIKAN DIMINTA JELASKAN: APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dugaan tersebut.

Jika benar guru yang dipersoalkan tidak aktif menjalankan tugas selama bertahun-tahun, maka harus dijelaskan bagaimana sistem pengawasan dapat berjalan.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak benar, maka klarifikasi dan data perlu disampaikan agar tidak terjadi informasi yang menyesatkan masyarakat.

SEMUA HARUS TERBUKA.

Data kehadiran harus diperiksa.

Pelaksanaan tugas mengajar harus diverifikasi.

Dokumen administrasi harus ditelusuri.

Dan mekanisme yang menjadi dasar pembayaran hak keuangan serta TPG harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak boleh ada kesan bahwa seorang oknum mendapat perlakuan istimewa.

Tidak boleh ada dugaan bahwa jabatan digunakan sebagai tameng.

Dan tidak boleh ada ruang pembiaran apabila benar ditemukan pelanggaran.

BUPATI DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

Kini bola panas berada di tangan Bupati Maluku Tengah.

Zulkarnain Awat Amir diminta tidak tinggal diam.

Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh perangkat daerah bekerja secara profesional, transparan, dan menjalankan fungsi pengawasan dengan benar.

Masyarakat membutuhkan langkah nyata.

Evaluasi terhadap kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dinilai perlu dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.

Jika diperlukan, pemerintah daerah didesak melakukan pemeriksaan internal terhadap:

Dugaan ketidakhadiran dan pelaksanaan tugas guru yang dipersoalkan;

Data dan administrasi kehadiran;

Mekanisme pengawasan oleh pihak sekolah dan dinas;

Dokumen yang berkaitan dengan pembayaran gaji;

Serta persyaratan dan administrasi penerimaan Tunjangan Profesi Guru.

JANGAN SAMPAI PERSOALAN INI HANYA BERHENTI DI MEJA BIROKRASI.

Sebab semakin lama tidak ada penjelasan, semakin besar pula pertanyaan publik.

“SIAPA MELINDUNGI SIAPA?”

Inilah pertanyaan yang kini muncul di tengah sorotan terhadap persoalan tersebut.

Mapikornews.com tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Namun, dugaan yang telah muncul harus dijawab dengan fakta dan data.

Jika memang tidak ada pelanggaran, buka data dan jelaskan kepada publik.

Jika terdapat kekeliruan administrasi, segera lakukan pembenahan.

Dan jika pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran, maka proses harus dilakukan sesuai aturan tanpa pandang bulu.

Jabatan tidak boleh menjadi pelindung.

Kekuasaan tidak boleh menjadi tameng.

Dan dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan kehilangan wibawa akibat lemahnya pengawasan.

BUPATI MALTENG DIMINTA BERTINDAK — JANGAN BIARKAN DUGAAN TPG INI MENGENDAP!

Mapikornews.com tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada Bupati Maluku Tengah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, pihak SDN 160 Maluku Tengah, oknum guru yang dipersoalkan, serta seluruh pihak terkait.

Media ini akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut sesuai fungsi pers dan kepentingan publik.

Publik menunggu jawaban.

Bupati diminta bertindak.

Dinas Pendidikan diminta membuka data.

Dan semua dugaan harus diuji secara terbuka.

SEBAB PENDIDIKAN BUKAN TEMPAT UNTUK PEMBIARAN.

DAN UANG NEGARA BUKAN UNTUK MENGALIR TANPA PERTANGGUNGJAWABAN.

(TIM INVESTIGASI MAPIKORNEWS.COM)