Sukoharjo-Jateng | mapikornews.com — Dikatakan demikian karena pihak desa selama kurun waktu antara tahun 2019 hingga tahun 2023 telah mengangarkan anggaran untuk BUMDES desa setempat dalam bentuk penyertaan modal.
Perinciannya adalah pada tahun 2019 mengangarkan dana dua tahap, yang pertama sebesar Rp.102.300.000,- dan Rp.97.700.000,- . Tahun berikutnya 2020 sebesar Rp.136.000.000,- , Tahun 2021 sebesar Rp.70.000.000,- dan Tahun 2023 Rp.5.000.000,- pernyertaan modal BUMDesma. “Selama Tahun 2019 hingga Tahun 2021 BUMDesnya pula diduga kuat belum ada badan hukumnya atau legalitas yuridis dan hal ini diduga masuk kategori pungli!“ ujar Joni aktifis dari LSM LAPAAN RI.
Menurutnya selain belum mempunyai ijin resmi jenis usaha BUMDes selama bertahun-tahun, alokasi dana yang besar malah digunakan bukan pada semestinya. Anggaran malah digunakan untuk pembangunan sumur bor di lahan pertanian yang seharusnya bisa dibiayai dari anggaran pos lain seperti untuk pertanian ketahanan pangan atau program lumbung desa, karena keberadaan BUMDes lepas dari kegiatan pemerintah desa.Sedangkan untuk perijinan BUMDes sendiri baru diajukan dan diproses Tahun 2024 ini.
Terpisah Kepala Desa Jatisobo Polokarto Sukoharjo Darmanto ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan mengakui bahwa dana BUMDes digunakan untuk membangun sumur bor guna membantu petani mengatasi kesulitan air selama musim kemarau. Hingga saat ini, sebanyak 11 sumur bor telah dibangun. “ Namun dari jumlah tersebut empat mesin dilaporkan rusak dan belum diperbaiki ,” ungkapnya datar. (29/11/2024).
Hal senada juga disampaikan Ketua BUMDes Jatisobo Sabar saat mendampingi Kepala Desa menjelaskan bahwa pembangunan sumur bor memerlukan biaya Rp67 juta per titik, sehingga total anggaran yang digunakan mencapai Rp737 juta.
Pengguna sumur bor yang mayoritas petani dikenakan biaya operasional sebesar Rp20.000 per jam, mencakup biaya listrik, perawatan, dan perbaikan mesin. “Meski sudah berjalan bagi masyarakat namun pada beberapa mesin belum dapat diperbaiki akibat keterbatasan dana,” tuturnya.
Dengan penjelasan dari Penasehat Pembina BUMDes yang tidak lain adalah Kepala Desa dan Ketua BUMDes patut diduga pengelolaannya cenderung bermasalah besar karena menyangkut keuangan negara dan juga belum memberi manfaaat berupa Pendapatan Asli Desa (PAD).
“Berhubung telah terjadi kesalahan yang fatal yang cenderung diduga melawan hukum masuk kategori pidana , segera akan kami buat laporan ke pihak terkait untuk dilakukan audit dan dilakukan tindakan tegas oleh APH ! “ pungkas Joni meninggi . (2/12/24). GSW.