Pangkalpinang | mapikornews.com — Belakangan muncul narasi pemberitaan dari saudara Edi Irawan yang menafsirkan adanya kalimat permohonan maaf dalam surat Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bentuk pengakuan kesalahan.
Kesimpulannya demikian tidak hanya keliru secara logika, tetapi juga tidak memiliki dasar dalam hukum administrasi negara.
Perlu dipahami bahwa dalam pelaksanaan pelayanan publik, penyampaian permohonan maaf merupakan bagian dari etika pelayanan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul tidak dapat serta-merta transaksikan sebagai pengakuan adanya pelanggaran hukum, maladministrasi, maupun pelanggaran etik.
Apabila setiap ungkapan permohonan maaf dianggap sebagai kesalahan pengakuan, maka seluruh institusi negara yang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas layanan pembatasan akan otomatis dianggap mengakui pelanggaran hukum.
Tentu logika demikian tidak dikenal dalam sistem hukum administrasi Indonesia.
Surat yang disampaikan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada pokoknya hanya menjelaskan kondisi faktual bahwa pada saat konferensi berlangsung belum tersedia sarana perekaman elektronik dan sistem transkripsi verbatim yang dapat menghasilkan dokumen transkrip konferensi sebagaimana dimaksud.
Justru kondisi pembatasan sarana dan prasarana tersebut telah menjadi bagian dari hasil pemeriksaan dan tindakan korektif Ombudsman Republik Indonesia yang mendorong penguatan fasilitas pendukung konferensi Komisi Informasi.
Dengan kata lain, persoalan yang dijelaskan bukanlah penolakan terhadap hak masyarakat, melainkan penjelasan mengenai kondisi faktual yang memang ada pada saat itu.
Seluruh substansi konferensi tetap terdokumentasi dalam Berita Acara Persidangan dan Catatan Notulensi Panitera yang merupakan dokumen resmi konferensi.
Dokumen tersebut bahkan telah menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa dalam proses persetujuan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dan pemeriksaan pada tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Oleh karena itu, upaya untuk membangun kesimpulan bahwa Komisi Informasi telah mengakui kesalahan hanya karena menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan merupakan bentuk penafsiran yang terlepas dari konteks hukum dan substansi surat yang sebenarnya.
Dalam negara hukum, keberadaan atau tidaknya suatu pelanggaran tidak ditentukan oleh opini, persepsi, ataupun penafsiran sepihak terhadap satu kalimat dalam surat, melainkan ditentukan berdasarkan fakta, otoritas lembaga yang berwenang, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat perlu membedakan secara tegas antara etika pelayanan publik dengan pengakuan kesalahan hukum. Keduanya merupakan dua konsep yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan secara serampangan demi membangun opini tertentu.
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, profesionalitas, dan pelayanan publik yang baik, termasuk menyampaikan penjelasan maupun permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul, tanpa mengurangi posisi hukum maupun kewenangan kelembagaan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan. (RF)
Oleh: Abrilioga, SH., MH