29 Mei 2026 | Dilihat: 27 Kali

Dalam Dua Pekan, Polres Tapteng berhasil mengungkap 8 Kasus Narkoba Dan 8 Tersangka

Dalam Dua Pekan, Polres Tapteng berhasil mengungkap 8 Kasus Narkoba Dan 8 Tersangka

Tapanuli Tengah | mapikornews.com — Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah, Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan doorstop pers terkait capaian penegakan hukum tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (28/5/2026) pukul 11.00 WIB di Markas Komando Polres Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP. Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP. Johannes Munthe, S.H, menyampaikan bahwa dalam kurun waktu dua pekan, terhitung mulai tanggal 13 Mei hingga 26 Mei 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus narkotika jenis sabu-sabu.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, personel Polres Tapteng berhasil mengamankan 8 orang tersangka yang terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan. Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil disita mencapai 17,93 gram," ujar AKP Johannes Munthe saat memimpin kegiatan doorstop, didampingi Kanit Idik II IPDA Kasmin Nadeak, S.H, dan Kaurmintu Res Narkoba Aipda Larry Pakpahan.

Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Sibolga.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian penangkapan kedelapan tersangka:

BH (35), ditangkap di Jalan Baru Desa Aek Korsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan barang bukti sabu seberat 1,51 gram.

YBSM (28), ditangkap di Jalan PLTA Sihaporas Lingkungan IV, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah beserta sabu seberat kurang lebih 1,34 gram.

MSP (32), diciduk di pinggir jalan Lingkungan II, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan barang bukti sabu seberat sekitar 4,63 gram.

AP (32), ditangkap di Jalan Sibolga – P. Sidempuan, Dusun Tebing Tinggi, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Suka bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dari tangannya, petugas menyita sabu seberat kurang lebih 5,77 gram.

SAH (45), ditangkap di Jalan Sibolga – Manduamas, Dusun I Mela Pasir, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan barang bukti sabu seberat sekitar 0,34 gram.

HG (49), ditangkap di Gang Grosir Lingkungan I, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah bersama barang bukti sabu seberat 0,12 gram.

AA (41), Ditangkap di Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 3,05 gram.

MSH (27), ditangkap di wilayah Kota Sibolga, tepatnya di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 25, Lingkungan III, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, dengan barang bukti sabu seberat sekitar 1,17 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah untuk terus bersikap proaktif dalam pemberantasan penyalahgunaan barang haram Narkotika.

Masyarakat diminta agar segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui dan mencurigai adanya aktivitas tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar guna dilakukan tindakan hukum yang tegas, ujar Johannes Munthe. (Basyar).

Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah