Jakarta | mapikornews.com — Polemik perkara hukum yang menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, kembali mencuat ke ruang publik. Setelah harus mendekam selama 101 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, kuasa hukum Irfan, Dr. Endang, SH, MH, akhirnya buka suara dan mengungkap sejumlah kejanggalan yang dinilainya terjadi dalam proses penanganan perkara tersebut, Jumat (29/5/2026).
Kepada jejaring redaksi media KBO Babel melalui sambungan telepon seluler, Endang menilai perkara dugaan penggelapan 13 sertifikat tanah serta sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kliennya menyisakan banyak pertanyaan mendasar dari sisi hukum.
Menurutnya, perkara tersebut semestinya dilihat secara objektif berdasarkan fakta hukum yang telah muncul sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Ia menyoroti bahwa objek perkara yang kini dipersoalkan sebenarnya telah lebih dulu diperiksa dan diadili dalam perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Dalam perkara sebelumnya yang sudah inkracht, objek dan materi perkara sudah disidangkan dan diadili, termasuk ketiga belas sertifikat yang sekarang dijadikan perkara baru di Mabes Polri,” ungkap Endang.
Ia bahkan menilai perkara tersebut berpotensi melanggar asas ne bis in idem, yakni suatu perkara tidak dapat diadili untuk kedua kalinya apabila substansi, pihak, dan objek perkara sama.
“Pelapor dan terlapornya sama. Nilai kerugian yang dilaporkan juga sama, sementara klien kami masih menjalani hukuman. Mestinya perkara tersebut ne bis in idem,” tegasnya.
Tak hanya itu, Endang juga mempertanyakan status 13 sertifikat tanah yang dijadikan dasar perkara. Ia menegaskan seluruh sertifikat tersebut tidak pernah disita secara resmi oleh penyidik sebagai barang bukti sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Padahal menurutnya, dalam hukum pidana, barang bukti merupakan elemen penting yang menjadi dasar pembuktian suatu perkara.
“Barang bukti itu artinya barang yang disita penyidik untuk kepentingan perkara dan diserahkan ke jaksa saat P21. Tetapi 13 sertifikat yang dipersoalkan ini tidak pernah disita sejak penyidikan sampai persidangan. Artinya, sertifikat itu bukan barang bukti,” jelasnya.
Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan baru terkait konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut. Sebab menurut Endang, unsur penggelapan semestinya berkaitan dengan penguasaan atau kepemilikan atas barang milik orang lain.
Sementara dalam perkara yang menjerat Irfan, sertifikat yang dipersoalkan justru disebut tercatat sah atas nama kliennya dan sang istri.
“Dalam penggelapan itu harus ada unsur memiliki atau menguasai barang milik orang lain. Sedangkan sertifikat itu atas nama klien saya dan istrinya,” ujarnya.
Endang juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 10 Tahun 2020 yang menurutnya mempertegas bahwa kepemilikan sah atas sertifikat melekat pada nama yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Karena itu, ia menilai tuduhan yang diarahkan kepada kliennya menjadi tidak relevan apabila dikaitkan dengan status kepemilikan yang sah atas objek perkara.
Lebih jauh, Endang menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Ia menyebut terdapat dua putusan PK yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni PK Nomor 113 atas nama istrinya dan PK Nomor 97 atas nama dirinya sendiri.
Dalam putusan PK Nomor 113, kata Endang, barang bukti nomor 1 sampai 110 disebut diserahkan kepada pelapor karena masih dikaitkan dengan perkara TPPU. Namun dalam PK Nomor 97, majelis hakim justru menyatakan unsur TPPU tidak terbukti sehingga barang bukti nomor 1 sampai 147 diperintahkan diserahkan kepada pihak yang berhak.
“Yang berhak itu ya hak dari awal perkara dimulai. Sertifikat dan fisik tanah dikembalikan kepada kami,” katanya.
Di tengah penjelasan tersebut, Endang mengaku masih mempertanyakan alasan penahanan yang harus dijalani kliennya selama 101 hari di Rutan Mabes Polri.
Menurutnya, apabila sertifikat tersebut merupakan milik sah klien dan istri tidak pernah disita sebagai barang bukti, serta telah diperkuat dengan putusan berkekuatan hukum tetap, maka penahanan terhadap kliennya menjadi sesuatu yang sulit dipahami secara logika hukum.
“Lalu apa salah saya ditahan 101 hari? Sertifikat punya kami, tidak pernah disita sebagai barang bukti, dan sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap,” tuturnya lirih.
Endang juga menyoroti proses penangkapan dan penahanan yang dinilainya janggal. Ia menyebut penangkapan dilakukan tepat pada hari pemanggilan pertama, padahal menurut KUHAP, penangkapan umumnya dilakukan apabila pihak yang dipanggil dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Bahkan anehnya, penangkapan dan penahanan dilakukan pada tanggal pemanggilan. Padahal menurut KUHAP, penangkapan baru bisa dilakukan bila dua kali panggilan mangkir,” ungkapnya.
Ia mengaku semakin heran lantaran setelah penangkapan dilakukan, penyidik justru masih menerbitkan surat panggilan kedua untuk pekan berikutnya.
“Anehnya ada panggilan kedua untuk minggu depannya, padahal sudah ditangkap,” tambah Endang.
Kasus ini kembali memantik perhatian publik terkait pentingnya kepastian hukum, profesionalitas aparat penegak hukum, serta perlindungan hak-hak warga negara dalam setiap proses peradilan pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait pernyataan kuasa hukum Irfan Suryanagara tersebut. (RF/Donny/KBO Babel)