30 Juli 2026 | Dilihat: 73 Kali

Dana Rp 334 Miliar JKN Bogor 2024, BPJS Kesehatan Tolak Buka Daftar 937.582 Ribu Nama Peserta Aktif.

Dana Rp 334 Miliar JKN Bogor 2024, BPJS Kesehatan Tolak Buka Daftar 937.582 Ribu Nama Peserta Aktif.

Dana Rp 334 Miliar JKN Bogor 2024, BPJS Kesehatan Tolak Buka Daftar 937.582 Ribu Nama Peserta Aktif. 

 

Bogor Jawa Barat || mapikornews.com

 

Penggunaan anggaran ratusan miliar rupiah untuk Jaminan Kesehatan Nasional / JKN di Kabupaten Bogor kembali jadi sorotan. Media Pemerhati Korupsi / MAPIKOR mencatat ada Rp334 miliar dari APBD Kabupaten Bogor dan Rp70 miliar bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat yang disalurkan ke BPJS Kesehatan Cabang Cibinong untuk membiayai peserta PBPU dan BP Pemda tahun 2024.

Jumlah peserta aktif yang dibiayai tercatat 937.582 jiwa. Namun saat MAPIKOR meminta daftar nama peserta untuk keperluan pengawasan, permintaan itu ditolak BPJS Kesehatan.

 

Dalam surat resmi Nomor: 3326/V-05/0726 tanggal 10 Juli 2026, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Irmajanti Lande Batara, menyatakan tidak dapat memberikan data nama karena terbentur "UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi" dan "UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS". Menurut BPJS, nama peserta termasuk data pribadi yang wajib dirahasiakan.

 

Sebagai gantinya, BPJS hanya melampirkan data agregat. Per Desember 2024, cakupan UHC Kabupaten Bogor mencapai 96,10% dengan total peserta JKN 5.664.537 jiwa. Untuk segmen PBPU BP Pemda tercatat 937.582 jiwa aktif.

 

Penolakan ini memunculkan dilema. Di satu sisi negara wajib melindungi data pribadi warga. Di sisi lain, Rp334 miliar dana publik wajib bisa diawasi agar tidak terjadi duplikasi, peserta fiktif, atau ketidaksesuaian sasaran.

"Transparansi anggaran tidak sama dengan membuka NIK dan alamat. Tapi publik berhak tahu apakah 937.582 nama yang dibayar negara itu benar-benar ada dan tepat sasaran. Tanpa mekanisme cek dan ricek, pengawasan hanya jadi wacana," kata Ketua Biro MAPIKOR Kabupaten Bogor.

 

Agar prinsip transparansi dan perlindungan data bisa jalan beriringan, MAPIKOR mendorong. Pertama, Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, dan BPJS Kesehatan membentuk tim audit bersama BPKP dan DPRD untuk memverifikasi data peserta tanpa membuka data pribadi ke publik. Kedua, membuat dashboard publik berisi jumlah peserta per kecamatan/desa secara anonim. Ketiga, membuat Nota Kesepahaman pengawasan antara Pemda dan BPJS agar dana Rp334 miliar ini benar-benar akuntabel dan tepat sasaran.

 

MAPIKOR berharap polemik ini menjadi pintu masuk untuk membangun sistem pengawasan JKN di Bogor yang lebih terbuka, namun tetap taat hukum. (TIM)