28 Oktober 2026 | Dilihat: 78 Kali

DATA DESIL DIPERTANYAKAN! 100 KELUARGA MISKIN DI MALUKU TENGAH GAGAL DAPAT BANTUAN RUMAH, AHMAT SANAKY DESAK BUPATI PANGGIL BPS DAN OPD TERKAIT

DATA DESIL DIPERTANYAKAN! 100 KELUARGA MISKIN DI MALUKU TENGAH GAGAL DAPAT BANTUAN RUMAH, AHMAT SANAKY DESAK BUPATI PANGGIL BPS DAN OPD TERKAIT

Malteng | mapikornews.com — Persoalan pendataan masyarakat miskin di Kabupaten Maluku Tengah kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku keberatan karena tercatat dalam kategori desil 6–10, yang mereka nilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dan kehidupan sehari - hari. Warga mempertanyakan  Badan Pusat Statistik (BPS) terkait dasar penetapan kategori tersebut.

Pasalnya, sebagian dari mereka tinggal di rumah berdinding papan, bekerja sebagai petani, dan memiliki penghasilan yang tidak menentu.

Namun, berdasarkan data yang digunakan dalam proses penyaluran bantuan, mereka justru masuk dalam kelompok desil di atas 6 sehingga menghadapi hambatan untuk memperoleh bantuan pemerintah. Rabu 28 Oktober 2026.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut angka dalam sistem pendataan, tetapi juga menyangkut ketepatan sasaran program pemerintah serta nasib masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan perhatian dan perlindungan sosial.

100 KEPALA KELUARGA TERKENDALA SISTEM DESIL

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Maluku Tengah, Tedy Salampessy, S.STP.saat berdiskusi dengan  media Mapikornews.com diruang kerjanya, menjelaskan bahwa sekitar 100 kepala keluarga yang mendaftar untuk memperoleh bantuan rumah melalui program kolaborasi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dengan Balai Provinsi Maluku terkait dinyatakan tidak lolos dalam sistem.

Menurutnya, penolakan tersebut terjadi karena data para pendaftar menunjukkan kategori desil di atas 6.

Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami mekanisme yang berlaku agar tidak menganggap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai pihak yang secara langsung menolak permohonan bantuan mereka.

“Karena data mereka berada pada desil di atas 6, secara otomatis sistem menolak. Jadi, jangan sampai masyarakat berpikir bahwa pihak dinas yang menolak,” jelasnya.

Ketika ditanyakan mengenai warga yang telah melampirkan foto kondisi rumah, KTP, dan kartu keluarga, tetapi tetap tidak berhak menerima bantuan perumahan, Salampessy menjelaskan bahwa proses penentuan penerima masih mengacu pada kategori desil yang tercatat dalam sistem.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan desil bukan merupakan kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Keterangan tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama mengenai kesesuaian data sosial ekonomi masyarakat dengan kondisi faktual di lapangan.

AHMAT SANAKY ANGKAT SUARA, BUPATI DIMINTA TURUN TANGAN

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi (DPD LSM IIK) Kabupaten Maluku Tengah, Ahmat Sanaky, S.Sos., angkat suara.

Sanaky meminta Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, agar segera memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membahas persoalan pendataan masyarakat yang dinilai belum mencerminkan kondisi riil sebagian warga.

Menurutnya, koordinasi lintas instansi sangat diperlukan untuk memastikan bahwa masyarakat yang benar - benar membutuhkan tidak kehilangan kesempatan memperoleh bantuan hanya karena persoalan ketidaksesuaian data.

Ia meminta Bupati melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta BPS dalam pembahasan tersebut agar masing - masing instansi dapat menjelaskan kewenangan, mekanisme pendataan, dan langkah perbaikan yang dapat ditempuh.

“Bupati adalah pemimpin masyarakat Maluku Tengah. Karena itu, kami berharap persoalan ini mendapat perhatian serius. Pemerintah daerah harus hadir mencari solusi agar masyarakat yang benar - benar miskin tidak dirugikan akibat persoalan data,” tegas Sanaky.

LSM IIK DESAK PENDATAAN DILAKUKAN DARI RUMAH KE RUMAH

Selain meminta Bupati memanggil OPD terkait, LSM IIK Maluku Tengah juga mendesak BPS agar memastikan proses pengumpulan dan pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat dilakukan secara akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sanaky menilai verifikasi langsung dari rumah ke rumah atau door to door penting dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi tempat tinggal, pekerjaan, pendapatan, dan keadaan ekonomi keluarga.

Ia juga meminta agar perangkat pemerintahan di tingkat lokal, seperti RT, RW, atau Raja Negeri sesuai struktur pemerintahan setempat, dilibatkan dalam proses verifikasi lapangan.

Menurutnya, keterlibatan aparat setempat dapat membantu petugas memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai keadaan warga, sekaligus mengurangi risiko ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi sebenarnya.

“Pendataan masyarakat harus berdasarkan bukti dan fakta di lapangan, bukan sekadar angka dalam sistem. Petugas perlu melihat langsung kondisi rumah dan kehidupan masyarakat serta berkoordinasi dengan perangkat setempat yang mengetahui keadaan warganya,” ujar Sanaky.

Ia menegaskan, desakan tersebut bukan untuk menyalahkan pihak tertentu tanpa dasar, melainkan mendorong agar proses pendataan dapat dievaluasi sehingga masyarakat memperoleh perlakuan yang adil.

JANGAN SAMPAI DATA MENJADI PENGHALANG HAK MASYARAKAT MISKIN

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa ketepatan data merupakan faktor penting dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah. Data yang tidak sesuai dengan kondisi faktual berpotensi menyebabkan masyarakat yang membutuhkan justru tidak terjangkau oleh program yang seharusnya membantu mereka.

Di sisi lain, penetapan kategori desil juga perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami dasar pengelompokan, mekanisme pembaruan data, serta prosedur pengajuan koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Karena itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memberikan penjelasan yang transparan mengenai proses penetapan desil, sumber data yang digunakan, dan langkah yang dapat ditempuh warga untuk memperbaiki data apabila kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan catatan yang tersedia.

Bagi warga yang tinggal di rumah sederhana, bekerja sebagai petani, dan memiliki penghasilan tidak tetap, kejelasan mekanisme verifikasi menjadi sangat penting. Kondisi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh sesuai indikator dan ketentuan pendataan yang berlaku.

BUPATI DIHARAPKAN HADIRKAN SOLUSI KONKRET

LSM IIK Maluku Tengah berharap Bupati Zulkarnain Awat Amir mengambil langkah konkret dengan mempertemukan instansi terkait untuk mengevaluasi persoalan tersebut dan mencari solusi bagi masyarakat yang terdampak.

Langkah yang diharapkan antara lain melakukan verifikasi ulang terhadap data warga yang mengajukan keberatan, memperjelas mekanisme koreksi data, serta memastikan bahwa persyaratan program bantuan perumahan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

BPS juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan kategori desil dan mekanisme pemutakhiran data, sedangkan instansi pelaksana program perlu menjelaskan persyaratan serta jalur pengaduan bagi warga yang tidak lolos seleksi.

Inti persoalannya bukan semata - mata siapa yang salah, melainkan bagaimana memastikan data pemerintah benar - benar menggambarkan kondisi masyarakat dan bagaimana warga yang membutuhkan dapat memperoleh kepastian atas hak serta akses terhadap program bantuan yang tersedia.

Kini, masyarakat menantikan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bersama BPS dan OPD terkait. Evaluasi yang terbuka, verifikasi yang objektif, dan penyelesaian yang terukur diharapkan menjadi jalan keluar agar persoalan pendataan tidak terus berulang dan masyarakat miskin tidak dibiarkan menghadapi ketidakpastian.

Mapikornews.com - akan terus mendorong keterbukaan informasi dan mengawal persoalan ini demi kepentingan masyarakat. (MO-AH)