28 Oktober 2026 | Dilihat: 219 Kali

GUNUNG NONA DARURAT! PULUHAN EKSKAVATOR DIDUGA KERUK EMAS ILEGAL, JALUR GAS BUMI TERANCAM—KAPOLDA MALUKU DAN KAPOLRES BURU DITANTANG BERTINDAK!

GUNUNG NONA DARURAT! PULUHAN EKSKAVATOR DIDUGA KERUK EMAS ILEGAL, JALUR GAS BUMI TERANCAM—KAPOLDA MALUKU DAN KAPOLRES BURU DITANTANG BERTINDAK!

Pulau Buru-Maluku | mapikornews.com — Dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Nona, Kabupaten Buru, Maluku, kini menjadi sorotan serius. Puluhan alat berat jenis ekskavator disebut-sebut beroperasi untuk mengeruk kekayaan alam di kawasan tersebut. Aktivitas yang diduga berlangsung secara masif ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan pertambangan, perlindungan lingkungan hidup, serta ketegasan aparat penegak hukum. Selasa 27 Oktober 2026.

Lebih lanjut lagi, terdapat dugaan bahwa aktivitas alat berat tersebut berlangsung di sekitar jalur atau kawasan yang berkaitan dengan infrastruktur gas bumi. Apabila dugaan ini terbukti benar, permasalahannya bukan lagi semata-mata penambangan tanpa izin, melainkan juga mencakup potensi ancaman terhadap keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan strategi keamanan infrastruktur.

Ketika alat berat diperkirakan terus beroperasi, masyarakat dapat bertanya: di mana pengawasan, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan penegakan hukum benar-benar dilakukan?

GUNUNG NONA TERANCAM, PENGAWASAN APARAT DIPERTANYAKAN!

Aktivitas penambangan emas ilegal merupakan masalah serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Penggunaan alat berat secara masif berpotensi mengubah bentang alam, merusak tutupan lahan, meningkatkan sedimentasi sungai, serta memperbesar risiko banjir dan longsor jika tidak dikendalikan dengan baik.

Kekhawatiran tersebut menjadi semakin penting apabila kegiatan penambangan berlangsung di kawasan yang memiliki kerentanan lingkungan atau berdekatan dengan infrastruktur vital.

Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekedar pernyataan. Apakah kegiatan yang dilaporkan berlangsung di Gunung Nona memiliki izin yang sah? Apakah lokasi penambangan berada di dalam kawasan yang dilindungi atau berdekatan dengan jalur gas bumi? Siapa pemilik alat berat, siapa pemmodalnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas operasional di lapangan?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan langsung dan penyelidikan yang transparan.

Ketika puluhan ekskavator telah dimobilisasi menuju kawasan tersebut, aparat juga perlu menelusuri jalur transportasi, kepemilikan alat berat, dokumen operasional, serta kemungkinan adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas yang diduga ilegal itu.

AHMAT SANAKY KECAM KERAS, DESAK KAPOLDA MALUKU DAN KAPOLRES BURU TURUN TANGAN!

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi (DPD LSM IIK), Ahmat Sanaky, S.Sos., mengecam keras dugaan maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin di Gunung Nona.

Ia mendesak Kapolda Maluku dan Kapolres Buru, AKBP Andi Zulkifli, SIK, MM, beserta jajaran terkait agar segera mengambil langkah konkrit untuk memastikan apakah kegiatan tersebut melanggar hukum.

Menurut desakan LSM IIK, aparat tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Pemeriksaan lapangan, penelusuran perizinan, identifikasi pemilik alat berat, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus menjadi prioritas.

LSM IIK juga meminta agar penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila ditemukan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Jika benar aktivitas pertambangan ilegal berlangsung secara terbuka, aparat harus menjelaskan kepada publik apa langkah yang sudah dilakukan dan siapa saja yang bertanggung jawab,” demikian substansi desakan yang disampaikan LSM IIK.

Meski demikian terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan pembiaran serta kemungkinan keterlibatan oknum tertentu harus tetap dianggap sebagai persoalan yang memerlukan pembuktian, bukan kesimpulan yang telah dipastikan.

PULUHAN EKSKAVATOR BUKAN PERALATAN KECIL: TELUSURI MOBILISASI DAN PEMODALNYA!

Salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian serius adalah dugaan alat mobilisasi berat dalam jumlah besar menuju kawasan Gunung Nona.

Ekskavator berukuran besar pada umumnya membutuhkan sarana transportasi khusus ketika dipindahkan melalui jalan raya. Oleh karena itu, informasi mengenai pergerakan alat-alat berat tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui asal, tujuan, pemilik, dan pihak yang bertanggung jawab atas pengirimannya.

Namun, keberadaan alat berat di suatu kawasan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan aparat. Dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti, termasuk dokumen transportasi, keterangan saksi, kepemilikan data, rekaman aktivitas, serta hasil pemeriksaan lokasi.

Atas dasar itu, LSM IIK mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti melakukan pemeriksaan pekerja di lapangan. Penyelidikan harus menjangkau pihak-pihak yang diduga mengendalikan kegiatan, pemodal, pemasok peralatan, serta pihak lain yang terbukti berperan dalam rantai operasional pertambangan tersebut.

Jika ditemukan bukti adanya suap, perlindungan ilegal, atau kewenangan, dugaan tindak pidana itu harus ditangani melalui proses hukum yang sesuai.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila bukti menunjukkan adanya aktor lain yang mengendalikan kegiatan.

NAMA-NAMA DISEBUT DALAM LAPORAN, APARAT DIMINTA VERIFIKASI SECARA PROFESIONAL

Dalam bahan laporan yang disampaikan kepada media, disebutkan sejumlah nama terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di Gunung Nona.

Nama-nama tersebut adalah:

1. Nofri Tatalepta.2. Riyo (Manado).3. Hanafi Latubual.4. Gebat Wael.5. Mas Peto.6. Haji Wawan Bugis.7. Guru Sarip.8. Sarmin Buton.

Bahan laporan tersebut juga menimbulkan dugaan keterlibatan oknum anggota TNI atau pihak yang terkait dengan Korem.

Penyebutan nama-nama tersebut merupakan informasi yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak menyatakan bahwa orang-orang yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana, menjadi pemodal, atau terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal.

Oleh karena itu, aparat yang berwenang perlu memeriksa setiap informasi berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara pihak-pihak yang disebut harus mendapat kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

Khusus mengenai dugaan keterlibatan anggota TNI, informasi tersebut perlu disampaikan kepada lembaga yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Media MAPIKORNEWS.COM menilai bahwa setiap informasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum harus ditindaklanjuti secara serius. Namun, pengungkapan identitas pihak yang diduga terlibat juga harus disertai kehati-hatian, verifikasi, dan prinsip praduga tak bersalah.

UU MIGAS DAN UU MINERBA: PENEGAKAN HUKUM HARUS BERDASARKAN BUKTI

Dugaan penambangan tanpa izin di Gunung Nona perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penangkapan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang. Ketentuan pidana yang berlaku harus diterapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan unsur tindak pidana yang terbukti.

Apabila terdapat dugaan kegiatan yang mengganggu atau menetapkan ketentuan keselamatan di sekitar infrastruktur gas bumi, aparat juga perlu memeriksa relevansinya dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya.

Penerapan pasal-pasal terkait tidak boleh dilakukan secara serampangan. Penyidik ??perlu memastikan status lokasi, jenis kegiatan, perizinan, hubungan kegiatan dengan infrastruktur gas bumi, serta unsur-unsur hukum yang terpenuhi.

LSM IIK mendesak agar apabila ditemukan bukti pelanggaran, aparat segera mengambil tindakan sesuai kewenangannya, termasuk menghentikan kegiatan yang melanggar hukum, mengamankan bukti barang, dan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab.

ANCAMAN BANJIR DAN LONGSOR, KESELAMATAN WARGA WAPSALIT JANGAN DIABAIKAN!

Selain persoalan hukum, dugaan aktivitas pertambangan di Gunung Nona juga menimbulkan kekhawatiran mengenai dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar, termasuk warga Desa Wapsalit.

Pembukaan lahan, perubahan kontur tanah, jenis, dan gangguan terhadap aliran udara dapat meningkatkan risiko bencana apabila dilakukan tanpa pengendalian lingkungan yang memadai.

Meski demikian, tingkat ancaman di lokasi tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan, kajian teknis, dan penilaian instansi yang berwenang.

Pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, aparat penanggulangan bencana, dan lembaga teknis terkait perlu turun langsung untuk menilai kondisi kawasan, memeriksa dampak kegiatan penambangan, serta mengidentifikasi potensi bahaya bagi masyarakat.

Jangan menunggu sampai kerusakan menimbulkan korban jiwa baru dilakukan tindakan. Pencegahan harus menjadi prioritas apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap keselamatan warga.

JIKA PENANGANAN DI DAERAH TIDAK JELAS, PENGAWASAN BERJENJANG HARUS DITEMPUH

LSM IIK menyatakan akan memunculkan dugaan penambangan emas ilegal di Gunung Nona kepada institusi terkait pada tingkat yang lebih tinggi apabila tidak terdapat pemahaman penanganannya.

Desakan tersebut ditujukan kepada Polda Maluku, Mabes Polri, instansi pemerintah yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup, serta lembaga pengawasan terkait sesuai kewenangannya.

Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan oknum anggota TNI, laporan juga dapat disampaikan melalui mekanisme resmi kepada institusi TNI yang berwenang melakukan pemeriksaan.

Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap laporan masyarakat memperoleh tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

LSM IIK meminta agar aparat memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah-langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengganggu proses penyelidikan.

PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN NYATA, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN!

Dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di Gunung Nona kini menjadi ujian bagi pengawasan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Buru.

Jika aktivitas tersebut terbukti melanggar hukum, tidak boleh ada pihak yang kebal dari proses hukum. Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai legalitas kegiatan, keselamatan infrastruktur gas bumi, dampak lingkungan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lapangan.

Kapolda Maluku dan Kapolres Buru diharapkan segera memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini. Pemeriksaan lapangan, verifikasi perizinan, penelusuran kepemilikan alat berat, serta penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran harus menjadi langkah konkret yang dapat dipertanggungjawabkan.

Gunung Nona bukan ruang bebas hukum. Kekayaan alam bukan alasan untuk mengabaikan keselamatan rakyat, dan dugaan pelanggaran tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan yang transparan.

Kini, masyarakat menunggu jawaban: apakah dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di Gunung Nona akan dilanjutkan secara serius, atau justru terus menyisakan tanda tanya?

Mapikornews.com - akan terus mendorong keterbukaan informasi dan pengawasan publik terhadap persoalan ini, dengan tetap mengedepankan verifikasi fakta, hak jawab, dan asas praduga tak bersalah. (MO-NB)