Lebak-Banten | mapikornews.com — Seorang pengusaha, H. Dede Imam Kurniawan, mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah pekerjaan cut and fill yang telah diselesaikannya hingga kini belum juga pengusaha, pekerjaan tersebut diduga diberikan oleh Muhidin, yang menjabat sebagai Kepala Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.
Emus nanag orang yang diberikan kuasa oleh pengusaha H. Dede menyampaikan bahwa nilai tagihan yang hingga saat ini belum memiliki penghasilan mencapai Rp 662.509.050. Padahal, seluruh pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kliennya dianggap telah diselesaikan sesuai dengan kesepakatan dan ruang lingkup pekerjaan yang diperintahkan.
“Pekerjaan sudah selesai sesuai dengan yang diperintahkan. Namun sampai saat ini pembayaran belum juga dilakukan, meskipun kami sudah berkali-kali melakukan penagihan secara baik-baik,” ujar Emus kepada media mapikornews.com.
Selanjutnya,,Emus menjelaskan, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 470/154/Des-2003/IV/2027 tertanggal 1 April 2026. Dalam SPK tersebut, H. Dede Imam Kurniawan merencanakan untuk melaksanakan pekerjaan cut and fill sebagai bagian dari persiapan pembangunan kandang ayam yang berlokasi di atas tanah bengkok milik Pemerintah Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Menurutnya, seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perintah kerja, mulai dari pengerasan alat berat, pemerataan lahan, hingga penyelesaian pekerjaan di lokasi proyek. Setelah pekerjaan selesai, mengajukan kemudian mengajukan tagihan sesuai nilai pekerjaan yang telah disepakati.
Namun hingga kini, kata Emus, pembayaran tak kunjung direalisasikan. Berbagai upaya persuasif telah dilakukan, termasuk komunikasi dan pengumpulan secara langsung kepada pihak yang memberikan pekerjaan. Akan tetapi, seluruh upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Kami sudah menempuh cara-cara yang baik. Berkali-kali kami menghubungi dan meminta penyelesaian pembayaran, namun sampai sekarang belum ada realisasi. Kondisi ini tentu sangat merugikan klien kami,” tegasnya.
Akibat belum diterimanya pembayaran tersebut, H. Dede termasuk mengalami kerugian yang cukup besar. Selain modal pekerjaan yang telah dikeluarkan, terdapat pula kewajiban kepada pihak lain yang harus diselesaikan sehingga pembayaran utang berdampak terhadap aktivitas usaha kliennya.
Emus berharap Muhidin selaku pihak yang memberikan pekerjaan memiliki itikad baik untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai nilai tagihan yang mencapai Rp 662.509.050. Menurutnya, penyelesaian secara musyawarah masih merupakan langkah yang diutamakan.
Meski demikian, apabila persoalan tersebut terus berlarut-larut tanpa adanya penyelesaian, termasuk menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun langkah-langkah hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
“Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun apabila tidak ada itikad yang baik, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” ujar Emus.
Hingga berita ini diterbitkan, Muhidin, selaku Kepala Desa Panyirapan, belum memberikan tanggapan terkait dugaan belum diperolehnya pekerjaan tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan beliau. (Asp)