10 Juli 2026 | Dilihat: 147 Kali

Diduga Penyalahgunakan Kewenangan, Raja Negeri Administratif Nuweletetu Adelina Kokorule Dilaporkan ke Polres Maluku Tengah

Diduga Penyalahgunakan Kewenangan, Raja Negeri Administratif Nuweletetu Adelina Kokorule Dilaporkan ke Polres Maluku Tengah

Malteng | mapikornews.com — Diduga  Penyalahgunakan kewenangan, Raja Negeri Administratif Nuweletetu Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, Adelina Kokorule dilaporkan ke Polres Maluku Tengah pada hari Kamis tanggal 09 Juli tahun 2026.

Berawal dari sejumlah masyarakat Negeri Administratif Nuweletetu mengelu karena, nama mereka yang terdaftar sebagai peserta penerima bansos non tunai dari Kementerian Sosial, berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter untuk satu keluarga, namun kenyataan dilapangan, saat pembagian bansos tersebut, Adelina Kokorule diduga menggunakan jabatan sebagai Kepala Pemerintah Negeri, merubah 10 nama penerima manfaat dengan nama orang lain, bahkan 2 oknum ASN juga diberikan bantuan bansos, ada juga 2 oknum pensiunan ASN, serta istri dari bendahara negri juga menerima bansos, selain itu ada juga pemberian bansos ganda kepada sala satu pasangan suami istri,dan ada juga bantuan ganda untuk oknum ibu dan anaknya yang belum menikah, semua pembagian bansos ini atas perintah Adelina Kokorule yang punya kewenangan sebagai kepala pemerintah negeri administratif Nuweletetu.

Selain itu kepala Pemerintah Negeri Administratif Nuweletetu, memberhentikan sekertaris Negeri Administratif Nuweletetu tanpa kesalahan yang tidak dijelaskan.

Dengan kewenangan yang dilakukan terhadap masyarakat ini, mereka menjadi kesal sehingga masyarakat merasa dirugikan dan menghubungi media mapikornews.com - melalui telepon seluler.         

Menerima keluhan dari masyarakat, kepala perwakilan mapikor Provinsi Maluku , melakukan Investigasi langsung di lapang,(Negeri Administratif Nuweletetu) dengan  melakukan pertemuan dan wawancara dengan para penerima manfaat tetapi diganti dengan nama orang lain.

Yermias mewakili masyarakat menjelaskan, nama didalam daftar penerima manfaat itu kami punya nama, tetapi  kepala pemerintah negeri administratif Nuweletetu Adelina Kokorule mengganti dengan nama - nama orang lain, bahkan ada oknum Bp yang sudah lansia yang biasa terima BLT juga namanya diganti dengan nama orang lain.

Kata Yermias, kami menduga terdapat pengalihan penerima manfaat bantuan sosial dari warga yang namanya telah tercantum dalam daftar resmi penerima kepada pihak lain yang tidak terdaftar sebagai penerima manfaat. 

Dugaan tersebut dinilai telah merugikan masyarakat yang seharusnya memperoleh haknya sesuai data yang telah ditetapkan.

Sebagai masyarakat penerima manfaat kami merasa dirugikan, sehingga kami minta untuk persoalan ini dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.

Setelah mendengar keluhan dari kelompok masyarakat  Negeri Administratif Nuweletetu, masalah ini akhirnya dilaporkan ke Polres Maluku Tengah. Dengan laporan yang sudah disampaikan kepada Polres Maluku Tengah.       

Kita serahkan biar polisi sebagai penegak hukum yang punya kewenangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.

Kami sebagai masyarakat meminta agar seluruh proses penyaluran bantuan sosial diperiksa secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan.Kami sangat berharap  aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Hingga berita ini ditulis, Raja Negeri Administratif Nuweletetu Adelina Kokorule belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.           

Kepala perwakilan media Mapikor Provinsi Maluku Ampy Hukubun, berdasarkan Surat Kuasa dari masyarakat, secara resmi telah melaporkan Raja Negeri Administratif Nuweletetu, Adelina Kokorule ke Polres Maluku Tengah atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos), non tunai berupa beras dan minyak goreng. Dan pemberhentian sekretaris Negeri Administratif Nuweletetu.

Langkah ini diambil demi kepentingan masyarakat,dan semoga kedepannya tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait dengan dugaan oknum - oknum pejabat dalam penyalahgunaan kewenangan. (MO-AH).