Tapanuli Tengah | mapikornews.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Kolang, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil memfasilitasi pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor terkait kasus dugaan tindak pidana pembakaran rumah yang terjadi di Dusun I, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah yang berlangsung di Mapolsek Kolang pada Kamis (9/7/2026).
Kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran yang terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 lalu, sekitar pukul 23.30 WIB yang terjadi di belakang rumah warga bernama B. Silitonga. Rumah tersebut diketahui merupakan kediaman yang ditinggali oleh terduga pelaku, JS (suami dari pelapor), bersama istrinya, ES, (istri JS).
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Kolang, AKP I.E. Simatupang, S.H didampingi Kanit Reskrim Ipda Masron Sitanggang, menjelaskan bahwa agenda kali ini merupakan tindak lanjut dari proses penyerahan terduga pelaku serta pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan pihak pelapor.
Dalam prosesnya, kedua belah pihak yang didampingi oleh orang tua masing-masing serta perwakilan pemerintah desa setempat, telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. JS selaku terduga pelaku dilaporkan telah mengakui serta menyesali perbuatannya, dan kedua pihak telah melakukan upaya perdamaian sebelum proses penyerahan ke pihak kepolisian.
"Kami menerima surat perdamaian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya. Pihak pelapor juga telah mengajukan surat pencabutan pengaduan terkait Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan pada Februari lalu," ujar AKP. I.E. Simatupang.
Menanggapi permohonan pencabutan laporan tersebut, pihak Polsek Kolang telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor guna melengkapi administrasi. Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan tahapan penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, dengan mempertimbangkan langkah keadilan restoratif (restorative justice) mengingat status kedua pihak yang merupakan pasangan suami-istri dan adanya kesepakatan damai.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Desa Tapian Nauli I, Indra Waruwu, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak. (Basyar Smtp)