24 Desember 2025 | Dilihat: 419 Kali

DISHUB PABUMULIH DIDUGA MAIN PETAK UMPET DENGAN JUKIR SK DIJUAL PULUHAN JUTA.

DISHUB PABUMULIH DIDUGA MAIN PETAK UMPET DENGAN JUKIR SK DIJUAL PULUHAN JUTA.
DISHUB PABUMULIH DIDUGA MAIN PETAK UMPET DENGAN JUKIR SK DIJUAL PULUHAN JUTA.

Prabumulih Sumsel || mapikornews.com

 23 Desember 2025 – Salah seorang juru parkir (jukir) mengungkapkan kepada awak media bahwa untuk masalah parkir di salah satu tempat kerjanya sepanjang ruko, perkantoran cabang badan pemerintahan, dan perusahaan, bahkan di daerah pasar, semua teman parkir kami resmi dapat SK dari Dishub. "Kalo kami tidak dapat SK, kami tidak berani. Kami juga nyetor ke pihak Dishub setiap bulan sebesar Rp4.50.000 atau Rp15.000 per hari, itu untuk satu orang" tuturnya.

Ia juga mengatakan memang tidak memakai karcis. "Kami kalau sudah minta izin sama pihak tempat usaha atau kantor cabang pemerintahan dan perusahaan, kami buka parkir. Ia juga ada teman semacam sipsipan untuk jaga parkir. Bahkan kalau kami ada SK, juga bisa diperjualbelikan dengan harga cukup fantastis hingga mencapai puluhan juta rupiah," tutupnya, 

Adanya dugaan Pelanggaran,untuk Menyikapi informasi tersebut, kami dari awak media coba klarifikasi kepada kepala dinas perhubungan kota pramulih.S, FERI, SE, M.SI melalui pesan watsaap, guna mendapatkan kejelasan agar tidak ada rekayasa dan hal-hal sensitif. Dan beliau mengatakan lewat pesan watsaap, nya bahwa ia sedang rapat dengan pak wali kota, silakan koordinasi ke kantor dengan sekretaris.

Kami dari awak media mapikor,dan pukanews.com serta wartaglobal,id mencoba untuk datang ke kantor dinas perhubungan kota prabumulih dan di sambut oleh sekretaris dinas perhubungan, Fauzan Akmal, S.STP., MM, ia mengatakan hal ini akan kita dalammi dan beliau mengatakan ambil sisi baik nya dan untuk lebih jelas nanti akan saya sampai kan informasi tersebut ke bapak kadin, jelas nya, 

Jika memang terbukti, apakah pembayaran masuk ke kas restribusi atau hanya ladang basah buat Dishub? Hal ini berpotensi dikenai pasal hukum jika terlibat atau lalai dalam pengelolaan parkir liar, seperti penerbitan SK ilegal atau pungutan tidak jelas.
Pasal 368 KUHP: Mengatur pemerasan dengan kekerasan atau ancaman untuk menguntungkan diri sendiri, ancaman pidana hingga 9 tahun penjara; berlaku jika oknum Dishub memaksa pungutan melalui SK fiktif. Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan untuk pemaksaan parkir, hukuman hingga 1 tahun penjara.UU No. 20/2001 Pasal 3 atau 12: Korupsi jika dana parkir tidak masuk kas daerah, merugikan keuangan negara; ancaman 1-20 tahun penjara plus denda.
(Tim)