10 Juni 2026 | Dilihat: 23 Kali

POLRES BURU TEGASKAN TIDAK ADA BARANG (80) GRAM DALAM KASUS SALEH TAN 

POLRES BURU TEGASKAN TIDAK ADA BARANG (80) GRAM DALAM KASUS SALEH TAN 

Pulau Buru-Maluku | mapikornews.com — Isu dugaan hilangnya 80 gram barang bukti narkotika dalam penanganan kasus yang menyeret nama Saleh Tan kembali mendapat tanggapan resmi dari Polres Buru. Rabu 10/06/2026.

Melalui Humas Polres Buru, Jaya Permana, tudingan tersebut ditegaskan tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi saat proses penangkapan.

Menurutnya, proses hukum terhadap Saleh Tan saat itu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan tes urine yang menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkotika Golongan I jenis amphetamine dan methamphetamine.

Jadi tidak benar apabila dikaitkan dengan adanya barang bukti narkotika sebanyak 80 gram yang kemudian disebut hilang atau digelapkan," jelasnya.

Jaya Permana juga menyayangkan munculnya berbagai spekulasi yang berkembang tanpa didukung data dan dokumen resmi. 

Menurutnya, informasi yang tidak berdasarkan fakta berpotensi menyesatkan publik serta menciptakan persepsi yang keliru terhadap institusi penegak hukum. (NB)