Serang-Banten | mapikornews.com — Dengan adanya ketidaktegasan APH, DISHUB, SATPOL PP dan pemerintah, maka Advokat, Pengacara ABDUL HAFIDZ, S.H. C.Neg.atau kuasa hukum yang menyoroti truk galian tanah kerap berpusat pada desakan penegakan hukum akibat armada yang beroperasi di luar jam operasional 10/06/2026.
Berikut adalah beberapa sorotan utama terkait polemik tersebut: Peringatan keras terhadap pelanggaran: advokat, pengacara HAFIDZ, S.H. C.Neg, asli salah satu warga kecamatan Jawilan kabupaten serang, telah menyoroti dengan adanya maraknya truk galian C yang melintas di luar jam operasional resmi.segera pemerintah daerah bertindak tegas memberikan sanksi hingga pencabutan izin bagi perusahaan tambang nakal yang membandel, bahaya bagi keselamatan warga, keberadaan truk berat yang beroperasi pada siang hari atau di luar waktu yang ditentukan sering memicu kecelakaan patal bagi masyarakat luas.
Advokat, pengacara HAFIDZ, S.H.,C,Neg, menuntut keras pemerintah daerah lebih proaktif menindak kendaraan yang memicu keresahan publik tersebut.Tuntutan Evaluasi Aturan Daerah, sering menyoroti lemahnya implementasi aturan seperti Peraturan Bupati Serang (Perbup)dan Peraturan Gubernur Provinsi Banten (pergub), terkait jam operasional truk tambang.
Advokat, pengacara HAFIDZ, S.H.,C,Neg. menilai lemahnya pengawasan dan penjagaan di lokasi tersebut seperti pos polisi atau Dishub atau Satpol PP membuat sopir truk masih berani dan membandel melanggar aturan yang sudah di terapkan, contoh kasus dan aturan wilayah setempat, di wilayah Kabupaten Tangerang termasuk area Banten sekitarnya,
Maka jam operasional truk tanah secara hukum telah diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang, armada bermuatan berat dilarang melintas di jalanan umum pada siang hari dan jam sibuk aktivitas warga, serta hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Di daerah Kabupaten Serang ini pembatasan serupa tertuang dalam peraturan gubernur yang membatasi waktu lintas truk tambang ucapnya. (Asp)