4 September 2026 | Dilihat: 22 Kali

DPRD dan Pemkab Malteng Sepakat Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 2,5 Juta per Bulan

DPRD dan Pemkab Malteng Sepakat Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 2,5 Juta per Bulan

Malteng | mapikornews.com  — Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Maluku Tengah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah bersama DPRD Kabupaten Maluku Tengah menyepakati besaran gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp 2,5 juta per bulan.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (3/9/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Herry MC Haurissa, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan bentuk kepastian pemerintah daerah terhadap hak dan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu yang selama ini telah mengabdi dalam berbagai sektor pelayanan publik.

“Hari ini kami Banggar dan TAPD telah menyepakati pembayaran gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp 2,5 juta per bulan,” ujar Haurissa.

Menurut Haurissa, pembiayaan gaji tersebut akan dialokasikan dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) lebih dari Rp60 miliar yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dari Pemerintah Pusat.

“Tambahan anggaran tersebut kami alokasikan untuk pembayaran gaji rekan-rekan PPPK paruh waktu sesuai besaran yang telah disepakati,” jelasnya.

Kesepakatan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian kepada para PPPK paruh waktu, terutama setelah mereka menjalankan tugas pelayanan pemerintahan dan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Maluku Tengah.

Haurissa juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah atas upaya mendapatkan tambahan anggaran yang selanjutnya dapat mendukung pembiayaan PPPK paruh waktu.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan jajaran yang sudah mengupayakan DAU Tambahan untuk kesejahteraan PPPK paruh waktu,” tambahnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, para PPPK paruh waktu di Kabupaten Maluku Tengah diharapkan memperoleh kepastian terkait hak penghasilan mereka. Pemerintah daerah juga diharapkan segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui mekanisme penganggaran dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepastian penghasilan bagi PPPK paruh waktu bukan hanya menyangkut kesejahteraan aparatur, tetapi juga berkaitan erat dengan keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Maluku Tengah.

Kini, publik menunggu realisasi dari kesepakatan tersebut agar keputusan mengenai gaji Rp 2,5 juta per bulan tidak berhenti sebatas kesepakatan politik dan anggaran, tetapi benar-benar dapat diwujudkan menjadi hak yang diterima para PPPK paruh waktu. (MO-LT)