3 September 2026 | Dilihat: 271 Kali

HAMPIR SETAHUN RAJA ADM MARAINA DIDUGA TAK BERKANTOR DI NEGERI, BLT 2026 BELUM DIBAYAR — MASYARAKAT DESAK BUPATI MALTENG TURUN TANGAN

HAMPIR SETAHUN RAJA ADM MARAINA DIDUGA TAK BERKANTOR DI NEGERI, BLT 2026 BELUM DIBAYAR — MASYARAKAT DESAK BUPATI MALTENG TURUN TANGAN

Malteng | mapikornews.com — Keluhan masyarakat Negeri Administratif Maraina, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, terhadap pelayanan pemerintahan negeri kembali mencuat.                  Kamis 03 September 2026.

Masyarakat mempertanyakan keberadaan dan kinerja Raja Negeri Maraina, Absalom Alexander Rehena, yang menurut keterangan seorang sumber yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat, sudah hampir satu tahun lebih banyak berada di Negeri Air Besar Kecamatan Seram Utara dan disebut tidak lagi aktif berada di Negeri Administratif Maraina untuk melihat langsung kondisi masyarakat.

Situasi tersebut dinilai masyarakat telah menimbulkan berbagai persoalan, terutama menyangkut pelayanan pemerintahan negeri serta penyaluran hak masyarakat yang bersumber dari anggaran pemerintah.

Kepada mapikornews.com pada tanggal 03 September 2026, melalui sambungan telepon seluler, seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan sejumlah persoalan yang menurutnya perlu segera mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

“Kami mewakili masyarakat mempertanyakan hak penerima BLT. Untuk tahun 2025 ada dana sekitar Rp20 juta yang menurut informasi digunakan oleh Raja, sementara BLT tahun 2026 sampai sekarang belum dibayarkan sama sekali kepada masyarakat yang berhak menerima,” ungkap sumber tersebut.

Menurutnya, kondisi itu semakin memprihatinkan karena sejumlah masyarakat bahkan disebut mendatangi kediaman Raja di Air Besar untuk mempertanyakan pencairan BLT, khususnya karena kebutuhan anak - anak mereka yang sedang bersekolah.

Namun, lanjut sumber tersebut, masyarakat mendapatkan jawaban bahwa uang BLT berada di Negeri Waraka, Kecamatan Telutih, dan disebut dipegang oleh istri Raja.

DANA BLT DIPEGANG PIHAK LAIN, MASYARAKAT PERTANYAKAN FUNGSI BENDAHARA

Keterangan tersebut sontak memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Jika benar dana BLT berada di luar Negeri Administratif Maraina dan dikuasai oleh pihak yang bukan bendahara negeri, masyarakat mempertanyakan dasar dan mekanisme pengelolaan dana tersebut.

“Kami heran, kenapa uang BLT bisa dipegang oleh ibu atau istri Raja? Bukankah ada bendahara negeri? Kenapa bendahara tidak difungsikan sebagaimana mestinya?” kata sumber itu.

Lebih lanjut, masyarakat disebut juga telah mempertanyakan langsung persoalan tersebut kepada bendahara Negeri Administratif Maraina.

Dari keterangan yang disampaikan sumber, bendahara mengaku uang BLT tahun 2026 yang berada dalam penguasaannya hanya sekitar Rp10 juta, sehingga pembayaran kepada penerima belum dapat dilakukan dan masih menunggu dana dari Raja.

Kondisi ini tentu membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan administrasi secara terbuka, agar masyarakat mengetahui secara jelas berapa jumlah dana BLT yang diterima, berapa yang telah disalurkan, berapa yang masih tersimpan, serta siapa yang memiliki kewenangan mengelolanya.

HONOR TOKOH AGAMA DAN PEMUDA JUGA DIKELUHKAN BELUM DIBAYAR

Bukan hanya persoalan BLT. Sumber masyarakat tersebut juga mengungkapkan bahwa tokoh agama dan tokoh pemuda di Negeri Maraina disebut belum menerima honor dari Pemerintah Negeri Administratif Maraina untuk tahun 2026.

Jika informasi tersebut benar, masyarakat meminta agar pemerintah daerah tidak hanya menerima laporan administratif di atas kertas, tetapi turun langsung memeriksa kondisi pemerintahan Negeri Maraina.

Masyarakat menilai, persoalan seperti pembayaran BLT dan honor kelembagaan masyarakat tidak boleh dibiarkan berlarut - larut karena menyangkut hak masyarakat serta penggunaan anggaran publik.

BUPATI MALTENG DIMINTA TEGUR KERAS DAN TURUNKAN DINAS TERKAIT

Atas berbagai keluhan tersebut, masyarakat Negeri Administratif Maraina meminta Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir memberikan perhatian serius dan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian, memberikan teguran keras kepada Raja Negeri Administratif Maraina.

Masyarakat juga meminta Bupati memerintahkan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Maraina, termasuk penggunaan serta penyaluran dana BLT.

“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Bupati Maluku Tengah agar jangan hanya mendengar laporan dari pemerintah negeri. Tolong turun langsung melalui dinas terkait untuk melihat kondisi masyarakat dan memeriksa penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Maraina,” tegas sumber tersebut.

Menurut masyarakat, pemerintahan negeri seharusnya hadir di tengah masyarakat, bukan justru menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan pemimpin negeri maupun pengelolaan anggaran yang menjadi hak masyarakat.

MAPIKORNEWS.COM : RAJA MARAINA WAJIB BERIKAN KLARIFIKASI

Mapikornews.com memandang bahwa berbagai tudingan dan keluhan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh pihak berwenang.

Karena itu, Raja Negeri Administratif Maraina Absalom Alexander Rehena memiliki hak untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaannya, pengelolaan dana BLT tahun 2025 dan 2026, posisi dana yang disebut berada di Negeri Waraka, serta alasan pembayaran BLT 2026 belum dilakukan.

Demikian pula bendahara Negeri Administratif Maraina perlu memberikan penjelasan mengenai jumlah dana BLT yang berada dalam penguasaannya dan mekanisme administrasi pencairannya.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Bupati Maluku Tengah dan dinas terkait. Sebab, jika benar terdapat keterlambatan atau persoalan dalam penyaluran hak masyarakat, maka negara melalui pemerintah daerah wajib memastikan anggaran publik dikelola secara transparan, tertib, dapat dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran.

Jangan sampai keluhan masyarakat hanya menjadi laporan yang tersimpan di meja birokrasi. Jika memang tidak ada masalah, buka dan jelaskan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai ketentuan. Masyarakat Maraina berhak mendapatkan kepastian. (MO-AH).