Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi Posyandu Miliaran Rupiah "Kadis DPMD dan Kepala BPKAD Kabupaten Bogor di laporkan Ke KPK"
Kabupaten Bogor || mapikornews.com
Diduga Ada Indikasi Korupsi sebesar 4 (Empat) miliar rupiah yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala BPKAD dan Sekretaris (Sekda) Kabupaten Bogor Dilaporkan Kepada Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Senin 18/5/2026.

Laporan Pengaduan ini disampaikan langsung kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam rangka paparan Terkait temuan indikasi korupsi pelaksanaan program Revitalisasi Posyandu pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, sumber anggaran dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun anggaran 2024 terkait temuan tersebut diduga ada kerugian uang negara sampai dengan 4 (Empat) miliar rupiah.
Oleh karena itu diharapkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melaporkan laporan pengaduan ini dalam rangka mencegah kerugian Negara Lebih besar, diharapkan juga tindak tegas dari KPK untuk memanggil dan memeriksa kepala DPMD, kepala BPKAD dan Sekretaris (Sekda) Kabupaten Bogor, apabila terbukti melakukan Tindakan Pidana Korupsi Anggaran Revitalisasi Posyandu sampai dengan 4 (Empat) miliar rupiah.
Yang mana dari hasil Investigasi Jurnalis Media Pemerintah Korupsi (MAPIKOR) Kabupaten Bogor, melalui salinan data uraikan Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024, anggaran tersebut ditransfekan langsung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) pada beberapa SKPD di kabupaten Bogor. Pelaksanaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 yang diantarnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor.
Bantuan keuangan provinsi Jawa Barat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sebesar Rp. 4.751.764.000, dikarenakan anggaran Revitalisasi Posyandu di desa sudah masuk dalam Bantuan Keuangan Desa, maka anggaran yang terserap hanya diperuntukkan untuk Revitalisasi Posyandu yang ada di Kelurahan sebesar Rp. 673.550.000. Sisa anggaran Rp. 4.020.000.000 yang tidak terserap dikembalikan ke APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ucapan Kepala DPMD, Renaldi Yusuf Diansyah, S.Sos.
Terkait dengan hal tersebut Jurnalis Mapikor mengkompirmasikan temuan Pelaksanaan Revitalisasi Posyandu tersebut kepada BPKAD Kabupaten Bogor, dan pada Tanggal 14 Januari 2026 dalam surat nomor : 400.14.9/235- BPKAD menjelaskan bahwa sisa alokasi bantuan provinsi dari Jawa Barat menjadi silpa pemerintah provinsi Jawa Barat berdasarkan surat Sekertaris daerah pemerintah provinsi Jawa Barat nomor : 11461/KU.01.06.07/BPKAD Tanggal 31 Oktober 2024 dan sisa dana tersebut TIDAK ADA DI PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR. Ucap Sekretaris BPKAD, Achmad Wildan, SE. MM
Terkait dengan jawaban dari DPMD dan BPKAD kabupaten Bogor kepada Jurnalis Mapikor. Dengan jawaban tersebut jurnalis Mapikor selajutnya datangi gedung sate di Bandung untuk menkonfirmasi temuan tersebut Kepada BPKAD Provinsi Jawa Barat. Dan pada tanggal 16 Maret 2026 BPKAD Provinsi Jawa Barat menjawab dan menjelaskan dalam surat nomor : 711/KOM.02.01.04/SEKRE. Pada Tahun 2024 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menyalurkan Belanja Transfer Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sebesar Rp. 95.040.932.296.(Sembilan puluh lima miliar empat puluh juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah)
Dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari pemerintah Daerah kepada pemerintah desa. Selanjutnya kami informasikan bahwa rincian penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan yang bersumber dari belanja transfer bantuan keuangan dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Ucapan Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat H. Norman Nugraha. S, Si. MM
Maka Jawaban dari BPKAD daerah provinsi Jawa Barat. bahwa transfer anggaran provinsi kepada DPMD kabupaten Bogor untuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran yang bersumber transfer bantuan keuangan Provinsi jawa Barat oleh pemerintah kabupaten bogor sendiri.
Sehingga patut di duga ada fakta yang di sembunyikan untuk menutupi kebocoran anggaran alias korupsi transfer bantuan keuangan Pemerintah dari provinsi Jawa Barat TA. 2024 Sebesar Rp. 4.020.000.000 oleh Kepala DPMD dan pimpinan BPKAD Kabupaten Bogor. Dengan dalil anggaran tidak terserap dikembalikan kepada Pemerintah provinsi Jawa Barat dengan alasan Silpa dan sisa anggaran TIDAK ADA DI PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR.
Nyatanya tidak ada berita acara pengembalian anggaran dari DPMD maupun dari BPKAD Kabupaten Bogor maupun BPKAD Provinsi Jawa Barat yang sudah jurnalis Mapikor meminta. Dan juga tidak ada perubahan Anggaran pada peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor :1 Tahun 2024. Tentang Deskripsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat TA. 2024.
(TIM)