23 Mei 2026 | Dilihat: 181 Kali

Dugaan Memberikan Keterangan Bohong Dimuka Sidang Pengadilan, Yang Dilaporkan ke Polres Maluku Tengah, Tinggal Tunggu Keterangan Dari Mantan PH Terdakwa

Dugaan Memberikan Keterangan Bohong Dimuka Sidang Pengadilan, Yang Dilaporkan ke Polres Maluku Tengah, Tinggal Tunggu Keterangan Dari Mantan PH Terdakwa

Malteng | mapikornews.com — Dugaan memberikan keterangan bohong dimuka sidang di Pengadilan Negeri Maluku Tengah yang dilaporkan oleh Ratna Sari Amrin, ke Polres Maluku Tengah, tinggal  menunggu keterangan dari mantan Penasehat Hukum terdakwa. Jumat 22 Mei 2026.

Hal ini disampaikan oleh oknum penyidik polisi yang menangani laporan ini, kepada media mapikornews.com di Masohi, saat dimintai keterangan terkait tindak lanjut dari laporan Ratna Sari Amrin, prosesnya sudah sampai sejauh mana, dalam keterangan singkat penyidik dengan tegas proses tetap jalan, kita sudah periksa terlapor, dan kita juga sudah periksa saksi saksi, dan kita akan menjadwalkan untuk mengundang dua orang mantan Penasehat Hukum terdakwa (H Amrin)  untuk kita minta keterangan sebagai saksi, karena mereka saat itu adalah Penasehat Hukum yang menangani terdakwa (H Amrin) dalam persidangan. Ditanyakan mengapa penanganan laporan ini dinilai lambat?,                       

Kata penyidik, ini laporan pengaduan jadi ada keterbatasan karena saksi diundang untuk hadir sering tidak memenuhi undangan, jadi kami  kembali' membuat undangan minta kesediaan untuk hadir, karena ini laporan pengaduan, beda kalu laporan polisi, dipanggil pertama tidak hadir, kami panggil ke dua,dan kalau tidak hadir panggilan ke tiga disertai jemput paksa, jadi intinya laporan ini  tetap jalan, tutupnya. Sebelumnya telah diberitakan oleh media mapikornews.com edisi 12 November 2025.           

Diduga memberikan keterangan bohong dimuka sidang Pengadilan Negeri Masohi, ATK dilaporkan ke Polres Maluku Tengah. Pada hari Senin 10 November 2025. Ratna Sari Amrin mendatangi SPKT Polres Maluku Tengah, Senin 10 November 2025, untuk melaporkan ATK.               

ATK diduga dengan sengaja memberikan keterangan bohong dimuka sidang Pengadilan Negeri Masohi, dengan mengatakan Hj Amrin  telah melakukan persetubuhan/perkosa terhadap dirinya. 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP / B/100/XI/2025/SPKT / Polres Maluku Tengah, Polda Maluku.

Ratna Sari Amrin, seusai memberikan laporan, kepada media mapikornews.com - Ratna Sari Amrin mengatakan, hari ini saya secara resmi melaporkan ATK, ke Polres Maluku Tengah.

Sebagai anak kandung dari Haji Amin, merasa dirugikan dengan keterangan yang diberikan oleh saudari ATK, karena keterangan yang diberikan dipersidangan berbeda dengan hasil VISUM ET REVERTUM yang dikeluarkan oleh RSUD Masohi, pada saat persidangan di kantor Pengadilan Negeri Masohi, yang  mana saudari ATK dibawah sumpah memberikan keterangan di persidangan bahwa saudara Haji' Amin Mantunainai, telah melakukan hubungan badan/perkosa dirinya, namun dilihat dari hasil VISUM milik saudari ATK bahwa yang tertera adalah tidak ditemukan jejak atau bekas hubungan badan, sehingga pada tanggal 10 November 2025, saya mendatangi Kantor Pelayanan Polres Maluku Tengah untuk melaporkan kejadian yang merugikan ayah kandung saya.       

Saya ucapkan terima kasih kepada pihak Penyidik Polres Maluku Tengah, yang dengan serius dan rahma dalam melayani laporan saya, saya sudah diminta keterangan dan sudah di BAP, saya minta untuk laporan ini segera ditindaklanjuti untuk diproses agar kebenaran itu bisa terungkap,.harap Ratna.                                         

Hi. Amrin , dilaporkan oleh Ida Kasben isterinya ke Polres Maluku Tengah dengan tuduhan  bahwa Hi  Amrin, telah melakukan persetubuhan atau perkosaan terhadap anak tirinya, laporan ini akhirnya menjadi ramai akibat pemberitaan dari media tv lokal serta media online lokal, yang mengadili Hi Amrin adalah benar pelaku rudapaksa seperti yang dituduhkan.

Akibat dari tuduhan diatas nama baik Hi Amrin yang juga adalah seorang pendidik telah dicemarkan, akibat pemberitaan sepihak berimbas juga kepada keluarga besar Hi Amrin yang ikut merasa malu bukan saja di Maluku Tengah tapi di Maluku secara keselurahan.

Berdasarkan hasil laporan bahwa rudapaksa atau persetubuhan yang dilakukan sebanyak 4 kali, mulai dari anak tersebut duduk di bangku sekolah dasar kelas 4 pada tahun 2018 dan yang terakhir pada tahun 2024 kemarin, anak tersebut sudah duduk dibangku sekolah menengah atas, sementara sesuai hasil VISUM ET REVERTUM di RSUD Masohi oleh dokter ahli forensik dr. Arkipus Pamuttu. SH. M. Kes. Sp. FH. Tertanggal 16 Juni 2025. VISUM ET REVERTUM No. 445-18a/FM- RSUD-/VI/2025 bahwa kondisi anak tersebut baik baik saja, selaput darah pada vagina atau kemaluan anak tersebut tidak ada yang rusak.

Secara logika menurut keterangan Ratna Sari Amrin anak kandung H. Amrin kepada mapikornews.com bahwa "hasil visum membuktikan tidak pernah terjadi pemaksaan atau persetubuhan atau pencabulan terhadap korban" lanjut Ratna "laporan terhadap bapak saya adalah rekayasa yang dibuat ibu korban".

Ratna Sari Amrin menandaskan bahwa "seharusnya hasil VISUM ET REVERTUM  jadi pertimbangan pihak penyidik Polres Maluku Tengah sebelum berita acara pemeriksaan BAP diserahkan kepada Kejaksaan" lanjut Ratna, "hal aneh yang terjadi ialah penyerahan BAP kepada  pihak Kejaksaan bertepatan dengan terbitnya hasil pemeriksaan VISUM ET REVERTUM".     

Mengakhiri keterangannya kepada mapikornews.com, Ratna Sari Amrin menandaskan bahwa "kalau hasil VISUM tidak dijelaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) buat apa pihak kepolisian meminta agar korban melakukan VISUM ET REVERTUM".  "Keyakinan saya semakin menguat bahwa laporan terhadap orang tua saya adalah jebakan yang sengaja direkayasa. (MO-AH)