Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Persoalan pembayaran kompensasi dampak kegiatan eksplorasi seismik yang dilaksanakan oleh PT BGP pada tahun 2024 lalu, kembali mencuat dan kini memasuki ranah hukum.
Perselisihan yang berlarut-larut terkait hak warga yang seharusnya diterima, berujung pada pelaporan resmi ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur.
Laporan ini menyeret dua pihak sebagai terlapor, yakni seorang warga bernama Maimunah serta pejabat Lurah Nibung Putih, Kecamatan Muara Sabak Barat.
Kasus ini bermula dari kewajiban perusahaan selaku pelaksana kegiatan eksplorasi seismik untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada warga yang lahannya terdampak langsung oleh jalur operasional kegiatan tersebut.
Meskipun pihak perusahaan diketahui telah menyalurkan dan menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kompensasi sesuai daftar penerima yang ditetapkan, namun di lapangan terungkap fakta yang memprihatinkan.
Diduga kuat, sejumlah warga yang secara sah tercatat sebagai pihak yang berhak menerima ganti rugi justru tidak memperoleh haknya sama sekali.
Indikasi yang berkembang di masyarakat mengarah pada dugaan bahwa dana kompensasi yang seharusnya menjadi milik warga tersebut, justru dikuasai dan diterima oleh pihak lain, dalam hal ini Maimunah.
Lebih dari itu, peran pejabat Lurah Nibung Putih turut disorot dan diduga sangat berperan penting dalam melancarkan proses penyaluran tersebut hingga menimbulkan kerugian bagi warga, sehingga keduanya ditetapkan sebagai pihak yang dilaporkan.
Rolan, selaku pelapor dalam kasus ini, menyampaikan bahwa setidaknya terdapat 26 Kepala Keluarga warga yang jelas-jelas terdampak kegiatan proyek, namun hingga saat ini belum menerima sepeser pun hak kompensasi yang menjadi hak mutlak mereka.
Hal ini menjadi dasar utama mengapa dirinya dan pihak yang dirugikan akhirnya memilih menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dan kejelasan.
“Sampai saat ini proses penanganan kasus masih berada di tahap penyelidikan, di mana tim penyidik sedang aktif mengumpulkan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ungkap Rolan saat dikonfirmasi, Jumat (22/05/2026).
Ia juga memaparkan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian guna mengungkap fakta hukum secara utuh dan mendalam. Beberapa langkah krusial yang telah disusun dan akan segera dilaksanakan antara lain:
1. Melakukan klarifikasi dan pemeriksaan keterangan secara langsung kepada Sdri. Maimunah selaku salah satu pihak terlapor,
2. Melakukan pengecekan dan peninjauan lokasi bersama unsur teknis dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang / BPN Kabupaten Tanjabtim untuk memastikan batas wilayah dan objek terdampak,
3. Meminta pendapat dan keterangan ahli dalam ranah hukum pidana untuk memperkuat analisis perkara.
4. Serta menggelar gelar perkara guna menyatukan bahan keterangan dan menentukan arah pengembangan kasus selanjutnya.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Ade Candra, melalui Kasatreskrim, AKP Akhmad Soekarno Daulay, membenarkan secara resmi telah diterimanya laporan pengaduan tersebut dengan Nomor: LAPDU/92/IV/2026/Reskrim tertanggal 27 April 2026. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/107.a/VI.Res.1.11.1/2026/Reskrim pada tanggal 28 April 2026. Dugaan tindak pidana yang disangkakan dalam perkara ini adalah pasal mengenai penggelapan.
Saat ini, tim penyidik terus bekerja sistematis meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti yang relevan, guna membuktikan kebenaran materiil di lapangan serta mempertanggungjawabkan setiap peran pihak yang terlibat dalam alur penyaluran dana kompensasi tersebut. (Jdk)