28 Mei 2026 | Dilihat: 97 Kali

Dugaan Penyerobotan Lahan di Tanjabtim Kebun Pinang Berubah Kebun Sawit Berujung Laporan Polisi 

Dugaan Penyerobotan Lahan di Tanjabtim Kebun Pinang Berubah Kebun Sawit Berujung Laporan Polisi 

Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Seorang warga Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan ke Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Laporan dengan nomor registrasi LAPDU/114/VI/2026/RESKRIM tersebut diterima oleh Satuan Reserse Kriminal pada Selasa, 26 Mei 2026, atas nama pelapor Darwin Lubis. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, permasalahan bermula dari ditemukannya perubahan peruntukan lahan milik keluarganya yang diduga dilakukan tanpa izin maupun persetujuan. Objek sengketa berupa satu bidang lahan yang berlokasi di wilayah Parit Batu Pahat, Kelurahan Kampung Singkep. Sebelumnya, lahan tersebut ditumbuhi tanaman pinang yang dikelola oleh Alfon Hasibuan, keponakan pelapor, dan dalam kondisi utuh hingga terakhir dipantau pada bulan Maret 2025. Perubahan drastis baru terungkap saat Darwin Lubis kembali meninjau lokasi pada Februari 2026. Ia mendapati seluruh tanaman produktif telah hilang, dan lahan tersebut kini telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit yang dikelola oleh PT. Menderang Plantation Karpusa (MPK). Atas tindakan yang dianggap merugikan hak kepemilikannya tersebut, pelapor memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Saya merasa sangat dirugikan atas kejadian ini. Karena tidak ada penyelesaian, saya melaporkan hal ini ke Polres Tanjabtim agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Darwin dalam keterangannya kepada pihak kepolisian. Laporan yang diajukan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 502 KUHP mengenai tindak pidana penyerobotan, dengan rentang waktu kejadian yang diduga terjadi antara Maret 2025 hingga Februari 2026. Pihak kepolisian melalui Piket Sat Reskrim, BRIPTU Arif Shafa Maulana, telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan telah menyerahkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan kepada pelapor. Saat ini, perkara berada di bawah kewenangan penyidik untuk menjalani tahap verifikasi awal, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti di lapangan. Terpisah, konfirmasi yang dilakukan kepada pihak manajemen PT. MPK melalui Manajer Lapangan, Mardi, menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada perkembangan terbaru terkait sengketa lahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa urusan administrasi dan ganti rugi sepenuhnya menjadi ranah pimpinan perusahaan, di mana pihaknya selaku petugas lapangan tidak dilibatkan. “Hal tersebut sudah kami sampaikan kepada pimpinan. Kami di lapangan tidak terlibat dalam proses administrasi maupun pembayaran ganti rugi, hal itu sepenuhnya diselesaikan antara pimpinan kami dengan pihak yang dianggap berhak,” jelas Mardi. Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi lahan telah diserahkan kepada dua pihak yang disebut berinisial Y dan A. Pernyataan ini dibantah tegas oleh Darwin Lubis, yang menegaskan bahwa kedua nama tersebut tidak memiliki hubungan kekerabatan maupun kaitan hukum apapun dengan dirinya selaku pemilik sah lahan. Pelapor menyayangkan sikap perusahaan yang dinilainya berupaya membenturkan kepentingannya dengan pihak lain. Ia mengaku telah memberikan waktu dan menunggu itikad baik dari PT. MPK untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun harapan tersebut tidak terpenuhi hingga akhirnya langkah hukum terpaksa diambil, sebut Lubis, Kamis, 28/05/26. “Seharusnya pihak perusahaan tidak membenturkan kami dengan pihak lain.

Kami sudah menunggu sikap bijak dan penyelesaian yang baik, namun hingga batas waktu yang kami tentukan tidak ada itikad baik yang ditunjukkan. Akhirnya kami memutuskan menyerahkan perkara ini ke pihak berwajib,” tegas Darwin. Saat ini, Polres Tanjabtim masih dalam tahap pendalaman kasus.

Penyidik berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, serta meneliti dokumen kepemilikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dan memastikan kejelasan status kepemilikan lahan yang disengketakan tersebut. (Jdk)