Malteng | mapikornews.com — Polimik terkait sekertaris Negeri Mesa yang usia sudah 67 Tahun, dan dugaan membuat surat permohonan mundur diri dan tanda tangan palsu untuk oknum stap kaur Negeri, Mesa Kecamatan Teon Nila Serua (Waipia). Waipia Selasa 26 Mei 2026.
Polimik masyarakat terkait sekretaris negeri Mesa yang usia sudah 67 tahun,mendapat respon positif dari Camat Teon Nila Serua.
Camat Ronald Wonmaly, S.STP. saat dikonfirmasi oleh media mapikornews.com - di ruang kerjanya di Kantor Kecamatan Teon Nila Serua (TNS/Waipia ) Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.
Wonmaly, mengatakan terkait dengan polemik di Negeri Mesa, sebagai camat, saya sudah panggil Penjabat dan Sekretaris untuk mengkonfirmasi, karena kebetulan dua orang Stap kepala urusan negeri yang lolos P3K paruh waktu nantinya akan ditempatkan sebagai tenaga teknis di kantor camat TNS, jadi setelah menerima informasi kalau mereka lolos P3K paruh waktu, saya sudah koordinasi dengan Kepala BPKSDM, dan karena belum ada petunjuk dan arahnya berupa surat resmi dari Pemerintah Daerah, untuk yang bersangkutan ini harus segera diberhentikan dari staf Negeri, tetapi pada saat Pemerintah Negeri koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan, katanya dari Ibu Kadis instruksikan, mereka ini segera mungkin diberhentikan dan kalau alokasi mereka punya pendapatan jangan lagi dalam bentuk singkat, tetapi dalam bentuk insentif, jadi yang awalnya dua juta ke satu juta.
Jadi mereka 2 orang stap kaur dialokasikan di APBNeg, kalau tidak salah 3 bulan insentif, lalu mereka sudah dibayar 2 bulan insentif dan sudah digantikan stap Negeri yang baru, memang proses itu cacat, mereka sudah datang ke sini melaporkan untuk pergantian stap, tetapi belum ada petunjuk dan arahan langsung terkait dengan P3K paruh waktu ini diganti sehingga arahannya sementara mereka ini masih tetap menjalankan tugas di kantor Negeri masing - masing.
Jadi kalau Negeri yang lain tidak ada masalah, masih tetap menjalankan tugas, cuman untuk Negeri Mesa, yang sekretarisnya sudah ambil langkah untuk melakukan pergantian kata Camat.
Monmaly menjelaskan, hal ini kemarin kami sudah panggil untuk coba arahkan untuk prosesnya sementara ditunda sambil menunggu petunjuk resmi dari Pemerintah Daerah , jadi mereka ini sementara masih menetap di Negeri, tetapi sayangnya sekretaris Negeri Messa, sudah rekrut calon stap yang baru sehingga, ada benturan di situ.
Saya juga sudah minta dokumen APBNeg terkait konfirmasi untuk melihat insentif mereka berdua masih dibayar berupa insentif 3 bulan m, dan 1 bulan dibayar 1 juta rupiah.
Jadi ini kesalahan miss comunikasi antara arahan dari Kepala BPKSDM yang saya selaku Camat terima dengan arahan dari Kepala Dinas Pemberdayaan yang diterima oleh Pemerintah Negeri Messa.
Lanjut Camat dua minggu yang lalu baru surat dari Sekretaris Daerah keluar, itu mengatur tentang penataan P3K dan P3K baru waktu. Dengan turunya surat Sekretaris Daerah, saya panggil mereka dan melakukan pertemuan dengan semua P3K dan P3K paruh waktu minta mereka buat pernyataan, karena di surat itu resmi jadi setelah menerima surat resmi baru secara otomatis kita berproses, saya suruh mereka buat pernyataan mau pilih P3K paruh waktu atau mau tetap bekerja sebagai staf kaur Negeri.
Dan untuk keseluruhan Kecamatan TNS hanya Negeri Messa yang sudah mendahului , karena mereka mendapat arahan dari Kepala Dinas Pemberdayaan.
Ditanyakan terkait sekretaris Negeri yang usianya sudah mencapai 67 tahun ,langkah apa yang diambil oleh Pak Camat?
Kata Pa Camat ya, kalau sesuai Undang - undang memang yang bersangkutan sudah harus diberhentikan, jadi dalam waktu dekat kita sudah harus proses pergantian, memang saat ybs usia 60 tahun kita sudah pertanyakan tetapi atas pertimbangan dari Pj KPN karena proses kesulitan sumber daya dan Negeri Messa ada dalam persiapan penetapan mata rumah parentah sehingga ybs dikasih kesempatan, jadi kita akan proses pemberhentian sekretaris Negeri Messa sekaligus dengan Staf Negeri yang sudah tembus P3K dan P3K pada waktu akan kita lakukan secara bersama - sama dalam waktu dekat ini tutupnya. (MO-AH).