3 Juni 2026 | Dilihat: 36 Kali

Ekspor 15 Kontainer Ilmenit PT PMM Disorot, Bea Cukai Tegaskan Seluruh Dokumen Sah dan Lengkap

Ekspor 15 Kontainer Ilmenit PT PMM Disorot, Bea Cukai Tegaskan Seluruh Dokumen Sah dan Lengkap
Caption: Junanto, Kurniawan Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang

Pangkalpinang | mapikornews.com – Polemik ekspor 15 kontainer mineral ilmenit milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus bergulir dan kini menjadi perhatian berbagai lembaga penegak hukum. Di tengah sorotan publik yang semakin menguat, Kantor Bea Cukai Pangkalpinang menegaskan bahwa seluruh proses ekspor yang dilakukan perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku. Rabu (3/6/2026)

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa hingga tahap penerbitan izin ekspor, tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun kepabeanan yang dilakukan oleh PT PMM.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pengiriman ke luar negeri, material ilmenit yang akan diekspor telah melalui serangkaian pengujian laboratorium oleh PT Sucofindo sebagai lembaga surveyor independen yang ditunjuk pemerintah.

Hasil pengujian menunjukkan kadar ilmenit dalam material tersebut berada di atas 45 persen, atau telah memenuhi syarat minimal yang ditentukan untuk dapat diekspor.

“Sebelum pengiriman dilakukan, hasil laboratorium yang kami terima menunjukkan kadar ilmenit di atas 45 persen sehingga memenuhi ketentuan ekspor,” ujar Junanto.

Menurutnya, setelah hasil uji laboratorium dinyatakan memenuhi syarat, PT PMM kemudian mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Bea Cukai. Seluruh dokumen yang diajukan selanjutnya diperiksa melalui sistem kepabeanan nasional.

Apabila seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi, sistem akan menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE), yang merupakan dasar hukum bagi suatu komoditas untuk dapat diberangkatkan ke luar negeri.

Junanto menegaskan bahwa penerbitan NPE tidak dilakukan secara sembarangan. Sistem hanya akan mengeluarkan persetujuan apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap.

“Artinya seluruh persyaratan yang diwajibkan negara telah dipenuhi. Tidak ada kejanggalan dalam dokumen yang diajukan,” tegasnya.

Selain dokumen ekspor, aspek pengawasan fisik barang juga menjadi perhatian. Sebanyak 15 kontainer yang berisi ilmenit milik PT PMM diketahui telah dilengkapi segel resmi yang berasal dari PT Sucofindo, perusahaan pelayaran, serta Bea Cukai Pangkalpinang.

Keberadaan segel tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan berlapis yang diterapkan pemerintah untuk memastikan tidak terjadi perubahan muatan sejak barang diperiksa hingga diberangkatkan menuju negara tujuan.

Tidak hanya itu, Bea Cukai juga telah melakukan koordinasi bersama berbagai pihak, termasuk PT Sucofindo, perusahaan pelayaran, Satgas terkait, dan PT PMM guna mencocokkan data serta hasil pengujian yang dimiliki masing-masing instansi.

“Hasil rapat koordinasi menunjukkan tidak terdapat perbedaan signifikan terkait kadar ilmenit maupun dokumen ekspor yang dimiliki para pihak,” kata Junanto.

Namun polemik mulai berkembang setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap muatan kontainer tersebut oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan sejumlah instansi lainnya.

Dalam pemeriksaan tambahan tersebut, dilakukan pengujian sampel di laboratorium PT Timah Tbk di Kundur, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.

Hasil pengujian kemudian menemukan adanya unsur-unsur lain yang terkandung dalam material ilmenit tersebut, di antaranya Titanium Oksida, Logam Tanah Jarang (LTJ), Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Cerium Oxide, Neodymium Oxide hingga Triuranium Oktasida.

Temuan inilah yang kemudian memunculkan perbedaan pandangan mengenai klasifikasi material yang diekspor.

Pihak Satgas menilai keberadaan unsur-unsur tersebut perlu didalami karena memiliki nilai ekonomi tinggi dan masuk dalam kategori mineral strategis yang banyak dibutuhkan industri teknologi modern.

Di sisi lain, Bea Cukai memiliki pandangan berbeda.

Menurut Junanto, keberadaan unsur logam tanah jarang dalam jumlah kecil merupakan karakteristik alami yang hampir selalu ditemukan pada mineral yang berasal dari Bangka Belitung.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara spesifik mengatur batas kandungan LTJ dalam ilmenit yang menyebabkan suatu komoditas dilarang diekspor.

“Secara geologi, hampir seluruh tanah dan mineral di Bangka Belitung memiliki kandungan unsur logam tanah jarang. Namun sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur batas maksimal kandungan tersebut dalam ilmenit ekspor,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa hasil pengujian menunjukkan kandungan LTJ dalam material PT PMM berada di bawah satu persen.

Dengan persentase yang sangat kecil tersebut, menurutnya tidak tepat apabila material tersebut dikategorikan sebagai ekspor logam tanah jarang.

“Yang dilarang adalah ekspor logam tanah jarang dalam bentuk murni atau hasil pemurnian tertentu. Sementara yang diekspor PT PMM adalah ilmenit, bukan LTJ murni,” tegasnya.

Kasus ini sendiri mencuat setelah Kapal Tongkang Capricorn yang mengangkut 25 kontainer bahan mineral tujuan Singapura dihentikan oleh KRI Kujang 642 milik TNI Angkatan Laut di perairan Nongsa, Batam.

Dari total muatan yang diangkut, sebanyak 15 kontainer diketahui merupakan milik PT PMM.

Penghentian kapal tersebut memicu berbagai spekulasi dan memunculkan dugaan adanya pelanggaran dalam aktivitas ekspor mineral asal Bangka Belitung.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana dalam ekspor tersebut.

Perkembangan terbaru menunjukkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ikut turun tangan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Kejaksaan menyatakan mendukung langkah pengamanan yang dilakukan TNI Angkatan Laut sekaligus akan mengkaji secara menyeluruh seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan ekspor kontainer tersebut.

“Kami akan memastikan setelah mempelajari secara keseluruhan, ini masuk dalam kategori perbuatan apa. Kejaksaan akan optimal,” ujar Febrie.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga kini proses hukum masih berada pada tahap pendalaman dan belum sampai pada kesimpulan akhir.

Di satu sisi, Bea Cukai Pangkalpinang tetap berpegang pada fakta bahwa seluruh prosedur ekspor telah dilaksanakan sesuai aturan dan memperoleh persetujuan resmi negara. Namun di sisi lain, temuan unsur-unsur mineral strategis dalam hasil uji lanjutan membuat aparat penegak hukum masih terus melakukan kajian lebih mendalam.

Karena itu, nasib 15 kontainer milik PT PMM kini berada dalam penantian panjang sambil menunggu kepastian hukum dari hasil investigasi lintas lembaga.

Kasus ini tidak hanya menyangkut legalitas ekspor satu perusahaan semata, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting dalam tata kelola dan pengawasan ekspor mineral strategis Indonesia ke depan, khususnya dari wilayah Bangka Belitung yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil mineral bernilai tinggi di Tanah Air. (RF/Daniel J Luntungan/KBO Babel)