LIMA ANGGOTA BPD MENGAKU TAK PERNAH SAHKAN DOKUMEN, KADIS PEMBERDAYAAN DIMINTA BUKA BERITA ACARA & DAFTAR HADIR!
SBB-Maluku | mapikornews.com — Polemik APBDes Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku, Tahun Anggaran 2025 – 2026, semakin mencuat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hatunuru kini meminta Kepala Dinas yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten SBB untuk membuka secara terang dokumen serta proses pembahasan APBDes yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa. Rabu 30 September 2026.
Wakil Ketua BPD Desa Hatunuru Smarthen R Latualia kepada media mapikornews.com - melalui telepon selulernya mengatakan, desakan tersebut mengemuka setelah kami lima anggota BPD, berdasarkan keterangan dalam rapat internal BPD, menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengikuti dan/atau tidak pernah menyepakati dokumen APBDes yang kini dipersoalkan.
Pernyataan tersebut tentu membutuhkan pembuktian administratif. Sebab, jika sebuah dokumen disebut sebagai hasil pembahasan dan kesepakatan BPD, maka semestinya terdapat jejak administrasi yang dapat diperiksa, antara lain undangan rapat, daftar hadir, notulen, berita acara dan dokumen kesepakatan.
LIMA ANGGOTA BPD BERTANYA: RAPATNYA KAPAN
Persoalan kini mengarah pada pertanyaan yang sangat mendasar.
Kapan pembahasan APBDes 2025 dan 2026 dilaksanakan?
Siapa saja anggota BPD yang hadir?
Apakah seluruh proses tersebut dituangkan dalam berita acara?
Siapa yang menandatangani dokumen kesepakatan?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah dokumen APBDes yang berada di tangan BPD sama dengan dokumen yang digunakan Pemerintah Desa Hatunuru?
Pertanyaan - pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif biasa. APBDes berkaitan langsung dengan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa, sehingga proses pembentukan dan penetapannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
KADIS PEMBERDAYAAN DIMINTA BUKA SEMUA DOKUMEN JANGAN MENOLAK DAN MENUTUPI
BPD Hatunuru meminta Dinas terkait tidak memberikan jawaban normatif semata, tetapi memfasilitasi pemeriksaan dokumen secara terbuka.
Dokumen yang diminta untuk diperiksa antara lain:
APBDes Hatunuru Tahun 2025;
APBDes Perubahan Tahun 2025. B. APBDes Hatunuru Tahun 2026;
Perdes tentang APBDes;
berita acara pembahasan;
notulen rapat;
daftar hadir;
dokumen kesepakatan BPD dan Kepala Desa;
dokumen evaluasi dari kecamatan;
dokumen evaluasi Pemerintah Kabupaten;
serta dokumen perubahan APBDes apabila ada.
BPD juga meminta agar proses klarifikasi nantinya dituangkan dalam berita acara, sehingga seluruh pihak memiliki dasar yang sama dan tidak terjadi perbedaan keterangan di kemudian hari.
BUKAN SOAL POLITIK DESA, INI SOAL DOKUMEN DAN PROSES!
BPD menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk menghambat jalannya pemerintahan Desa Hatunuru.
Justru sebaliknya, pembukaan dokumen dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada BPD, Pemerintah Desa dan masyarakat mengenai bagaimana APBDes 2025 – 2026 dibahas, disepakati dan ditetapkan.
Apabila seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, maka dokumen resmi dapat menjadi bukti dan menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang.
Namun jika dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen APBDes, daftar hadir, berita acara dan proses pembahasan, BPD meminta Pemerintah Kabupaten SBB melakukan pemeriksaan serta tindak lanjut sesuai kewenangannya.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN PEMERINTAH KABUPATEN Seram Bagian Barat
Kini perhatian tertuju kepada Dinas yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten SBB.
Publik menunggu apakah permintaan BPD Hatunuru akan segera difasilitasi dan seluruh dokumen yang dipersoalkan dapat diperiksa bersama.
Sebab, pertanyaan yang harus dijawab bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan:
APAKAH SELURUH PROSES PEMBAHASAN DAN PENETAPAN APBDES HATUNURU 2025 – 2026 MEMILIKI BUKTI ADMINISTRASI YANG JELAS DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN?
Mapikornews.com akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang yang berimbang bagi BPD Hatunuru, Pemerintah Desa Hatunuru, Dinas terkait, Camat Taniwel Timur maupun Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk memberikan klarifikasi kepada publik. (MO-AH).