Pangkalpinang | mapikornews.com — Sidang gugatan perdata yang diajukan orang tua almarhum Aldo terhadap dr Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang kembali bergulir, Selasa (27/10/2026). Memasuki agenda menghadiri saksi dari Tergugat, persidangan di ruang Tirta diwarnai perdebatan saat saksi ahli dari Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan keterangan.
Dalam persidangan tersebut, Advokat Hangga Oktafandany, S.H., M.Tanwin, S.H., dan dr. Wari Kartika Sari, SH., dari Firma Hukum Hangga Of selaku kuasa hukum dr Ratna Setia Asih menghadirkan Drs. Ahmad Luthfi, Wakil Ketua Umum MUI Babel, sebagai saksi ahli di bidang keagamaan.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizal Firmansyah, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Wiwien Pratiwi Sutrisno, S.H., M.H. Sementara itu, pihak penggugat diwakili kuasa hukum Dian Wahyuni, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Ahmad Luthfi menjelaskan pandangan keagamaan mengenai kematian dan takdir manusia. Ia menegaskan bahwa ajal merupakan ketetapan Allah SWT yang tidak dapat dimajukan ataupun ditangguhkan oleh siapa pun.
“Ketika ajal seseorang sampai, tak satu pun orang yang bisa meminta agar dipercepat, ditangguhkan, atau diundur. Ketika waktunya tiba, tidak ada yang bisa menghalangi,” ungkap Ahmad Luthfi di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap manusia pada akhirnya akan kembali kepada Sang Pencipta ketika ajal menjemput.
“Kita milik Allah dan akan kembali kepada sumber pemiliknya,” tuturnya.
Ahmad Luthfi turut menyampaikan pandangan keagamaan mengenai keikhlasan keluarga dalam menghadapi musibah kehilangan, khususnya ketika orang tua ditinggalkan anak yang belum mencapai usia dewasa.
Menurutnya, keyakinan tentang janji Allah SWT dan kehidupan akhirat dapat menjadi penguat bagi keluarga yang tengah berduka.
“Seorang anak yang belum akil balig dan meninggal dunia dijanjikan surga. Anak itu kelak dapat memanggil ibu dan bapaknya menuju surga. Karena itu, ikhlaskan dan doakan. Jangan halangi dia menemui Rabb-Nya jika kita ingin melihatnya bahagia bersama Sang Pemilik jiwa,” ujarnya.
*Perdebatan Sempat Memanas*
Suasana persidangan sempat memanas ketika pihak penggugat melontarkan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan dunia kesehatan kepada saksi.
Ahmad Luthfi tampak kebingungan karena, sebagaimana dijelaskannya dalam persidangan, kehadirannya adalah untuk memberikan keterangan dari perspektif keagamaan, khususnya mengenai kematian dan takdir, bukan untuk menjelaskan persoalan medis.
Situasi tersebut memicu keberatan dari pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Hangga Oktafandany. Perdebatan kemudian mendapat perhatian Ketua Majelis Hakim Rizal Firmansyah.
Hakim menegaskan bahwa saksi dapat menjawab pertanyaan sesuai pengetahuan dan kapasitasnya, atau tidak menjawab apabila memang tidak mengetahui jawabannya.
“Saksi bisa menjawab atau tidak menjawab,” tegas Rizal di ruang sidang.
Majelis hakim juga sempat menegur pihak penggugat setelah pertanyaan yang dinilai berulang diajukan kembali kepada saksi. Hakim kemudian mempersilakan pihak penggugat menyampaikan pertanyaan lain.
*Dr Ratna Tetap Kooperatif*
Gugatan perdata yang diajukan orang tua almarhum Aldo melalui kuasa hukum Dian Wahyuni tersebut turut menjadi sorotan karena muncul dugaan ketidaksesuaian identitas, alamat, dan keterangan pekerjaan dalam gugatan. Persoalan tersebut dinilai perlu diperjelas melalui proses hukum dan dikonfirmasi berdasarkan dokumen persidangan.
Meski demikian, dr Ratna Setia Asih disebut tetap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (3/11/2026), sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Proses pembuktian di persidangan diharapkan dapat memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing sebelum majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap. (RF/Budi Yanto/KBO Babel)