24 Oktober 2026 | Dilihat: 102 Kali

H. HAMULIAN AKAN DILAPORKAN BALIK TERKAIT LAPORAN PALSU DAN PENCEMARAN NAMA BAIK

H. HAMULIAN AKAN DILAPORKAN BALIK TERKAIT LAPORAN PALSU DAN PENCEMARAN NAMA BAIK

Rokan Hulu | mapikornews.com — Nuruddin dan anaknya Edi sangat merasa dicemarkan nama baik mereka atas laporan yang dilakukan H. Hamulian terkait penipuan sebagaimana yang tertera pada surat panggilan yang diterima dari Polres Rokan Hulu. Sabtu 25 Oktober 2026.

Dalam surat panggilan tersebut Nuruddin dan anaknya Edi diduga telah melakukan tindakan kriminal penipuan, sementara dalam pernyataan Nuruddin dan Edi langsung kepada redaksi media mapikornews.com bahwa sama sekali tidak pernah menipu H. Hamulian, hal ini terbukti dengan lahan 1.1/2 hektar yang dibeli Hamulian melalui perantara Ucok masih ada dan tidak pernah diutak atik.

Peristiwa ini berawal dari keinginan Nuruddin dan anaknya Edi pada tahun 2019 ingin menjual lahan tanah mereka seluas 2 hektar karena ada keperluan keluarga, melalui perantara dari Hamulian yakni saudara Ucok Kobol terjadilah transaksi jual beli lahan tersebut uang yang diterima Nuruddin dan Edi dari Ucok Kobol berjumlah 1.1/2 hektar dengan perjanjian sisanya akan dilunasi nanti sekaligus akan dibuatkan akta jual beli.

Ditunggu sekian lama tidak ada penyelesaian sisa pembayaran lahan tanah tersebut, hingga tahun 2022 perantara jual beli Ucok Kabol meninggal dunia, pada tahun 2024 bertemulah Edi dengan Hamulian dan pada saat itu Hamulian berjanji akan melunasi sisa uang 1/2 hektar akan dibayar nanti 3 bulan kedepan ternyata setelah ditunggu-tunggu 1 tahun lebih Hamulian tidak pernah menyelesaikan sisa pembayaran tersebut.

H. Hamulian sendiri yang ingkar janji bahkan merekayasa dengan melaporkan Nuruddin dan Edi ke Polisi dengan kasus tindakan kriminal penipuan, memaksa Nurudin dan Edi untuk mengembalikan uangnya dengan ancaman Nuruddin dan Edi akan dijemput paksa pihak kepolisian.

Menurut keterangan Kanit 1 Polres Rokan Hulu kepada redaksi mapikornews.com bahwa pemanggilan Nuruddin dan Edi dalan rangka tindak lanjut penyelidikan untuk dimintai keterangan terkait kebenaran laporan tersebut bahkan menurut Kanit pihak Polres bersedia untuk melakukan BAP datang langsung ke rumah Nuruddin dan Edi mengingat usia Nuruddin yang sudah lanjut usia.

Menurut Edi peristiwa penipuan yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 15.00 di jalan Diponegoro Rt 003 Rw 002 Desa Koto Kecamatan Rambah sebagaimana yang tertera pada laporan panggilan Polres Rokan Hulu adalah bohong alias rekayasa Hamulian, sehingga Hamulian diduga kuat melanggar Pasal 220  KUHP tentang laporan palsu serta Pasal 433/UU 1-2023, tentang pencemaran nama baik, oleh sebab itu diharapkan pihak Polres Rokan Hulu bertindak tegas dan Adil dalam melaksanakan penyelidikan terkait kasus ini.

BERSAMBUNG Redaksi akan terus mengawal kasus ini sampai Tuntas. (Red)