24 Oktober 2026 | Dilihat: 166 Kali

KAPOLDA MALUKU DAN KAPOLRES BURU DIMINTA UNTUK TANGKAP OKNUM OKNUM MAFIA TAMBANG ILEGAL GUNUNG NONA 

KAPOLDA MALUKU DAN KAPOLRES BURU DIMINTA UNTUK TANGKAP OKNUM OKNUM MAFIA TAMBANG ILEGAL GUNUNG NONA 

Puluhan Ekskavator Diduga Beroperasi di Kawasan Gunung Nona, Ketua DPD LSM IIK , Ahmat Sanaky, S.Sos, Soroti Pengawasan Aparat dan Peringatkan Ancaman Kerusakan Lingkungan

Ambon - Maluku | mapikornews.com   — Aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal di kawasan Gunung Nona, Pulau Buru, kembali menjadi sorotan.                             

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi (DPD LSM IIK) AHMAT SANAKY, S.SOS, mendesak Kapolda Maluku dan Kapolres Buru, AKBP Andi Zulkifli, SIK, MM, agar segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki dan menindak aktivitas penambangan yang terjadi tanpa memenuhi persyaratan hukum. Sabtu 24 Oktober 2026.

Dalam keterangannya kepada mapikornews.com melalui pesan WhatsApp, Sanaky menyampaikan kritik keras terhadap dugaan masih berlangsungnya aktivitas penambangan menggunakan alat berat di kawasan tersebut. Ia menilai, jika benar puluhan ekskavator beroperasi secara terbuka, kondisi itu patut menjadi perhatian serius Kapolda Maluku dan Kapolres Pulau Buru serta jajaranya, terutama menyangkut legalitas kegiatan, mobilisasi alat berat, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Menurut Ahmat Sanaky, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut – larut. Ia meminta ketegasan Aparat Kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak - pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik alat berat, pengelola kegiatan, dan pihak yang bertanggung jawab atas operasional pertambangan.

PULUHAN EKSKAVATOR BEROPERASI, PENGAWASAN APARAT DIPERTANYAKAN 

Sanaky, menganalisis bagaimana alat - alat berat yang jumlahnya berjumlah puluhan itu dapat dimobilisasi dan digunakan di kawasan Gunung Nona tanpa terdeteksi Aparat Kepolisian atau ditindak apabila kegiatan tersebut memang tidak memiliki izin yang dipersyaratkan.

“Bagaimana mungkin puluhan alat berat ekskavator beroperasi di Gunung Nona tanpa diketahui Aparat Penegak Hukum? Alat berat berukuran besar membutuhkan sarana transportasi dan melalui jalur mobilisasi tertentu.

Oleh karena itu, kami meminta, Kapolda Maluku dan Kapolres Pulau Buru serta jajaranya untuk menelusuri bagaimana alat – alat tersebut masuk, siapa pemiliknya, siapa yang mengoperasikannya, dan apakah seluruh kegiatan itu memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Sanaky.seperti disampaikan kepada Mapikornews.com.

Sanaky menilai, keberadaan alat berat di kawasan pertambangan yang diduga ilegal harus menjadi pintu masuk bagi penyelidikan yang serius. Namun dugaan adanya keterlibatan pembiaran maupun pihak tertentu, menurutnya, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sanaky, juga minta agar bertanya tidak berhenti pada pekerja lapangan. Aparat, katanya, perlu menelusuri rantai kepemilikan alat berat, pihak yang mendanai kegiatan, pengelola tambang, serta kemungkinan adanya jaringan usaha yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.

DEWAN PIMPINAN DAERAH LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT INDONESIA INVESTIGASI KORUPSI MENGAKU MENGANTONGI SEJUMLAH NAMA 

Dalam keterangannya, Sanaky menyebut telah mengantongi sejumlah nama, sehingga mereka perlu diundang dan dimintai klarifikasi dan konsultasi terkait dugaan aktivitas pertambangan emas di Gunung Nona.

Nama - nama yang disebut dalam keterangan tersebut adalah:

01. Nofri;

02. Riyo, yang disebut berasal dari Manado;

03. Hanafi Latubual;

04. Gebat Wael;

05. Mas Peto;

06. Haji Wawan Bugis;

07. Guru Sarip.

Ketua DPD LSM IIK, meminta aparat penegak hukum memeriksa informasi tersebut untuk memastikan apakah nama - nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan kepemilikan ekskavator, pengelolaan penambangan, atau aktivitas pertambangan yang sedang dipersoalkan.

Penting untuk ditegaskan, pencantuman nama - nama tersebut merupakan bagian dari keterangan narasumber dan bukan penetapan bahwa pihak - pihak terkait telah melakukan tindak pidana. Status, peran, dan dugaan keterlibatan masing - masing harus dikonfirmasi melalui penyelidikan serta pembuktian yang sah Oleh Aparat Penegak Hukum.

Mapikornews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

ANCAMAN KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN KESELAMATAN WARGA WAPSALIT 

Selain aspek penegakan hukum, Sanaky, menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat. Ia mengingatkan bahwa pembukaan lahan dan lahan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai berpotensi meningkatkan erosi, sedimentasi, kerusakan kawasan hutan, serta risiko bencana ketika curah hujan meningkat.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian khusus karena masyarakat Desa Wapsalit khawatir ikut menanggung dampaknya apabila aktivitas penambangan menyebabkan kerusakan daerah tangkapan udara atau mengganggu kestabilan tanah.

Oleh karena itu, ia mendesak Kapolda Maluku dan Kapolres Pulau Buru, serta Dinas - Dinas yang mempunyai kewenangan untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, menilai kondisi lingkungan, dan mengambil tindakan pencegahan apabila ditemukan ancaman nyata terhadap organisasi maupun sumber penghidupan masyarakat.

“Jangan menunggu sampai masyarakat menjadi korban baru dilakukan tindakan. Jika ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau melanggar ketentuan lingkungan, proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sanaky.

KAPOLDA MALUKU DAN KAPOLRES BURU DIMINTA BERTINDAK KONKRET 

Ketua DPD LSM IIK, meminta Kapolda Maluku dan Kapolres Buru tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi memastikan adanya pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang dilaporkan. Ia mendesak agar aparat menelusuri legalitas pertambangan, memeriksa dokumen perizinan, mengidentifikasi pemilik dan operator alat berat, serta menindak pihak yang terbukti melanggar hukum.

Ia juga menyatakan akan bekerja sama dengan Tim Investigasi yang ada di Pulau Buru untuk mempertimbangkan pengungkapan laporan dan bukti pendukung kepada lembaga penegak hukum pada tingkat yang lebih tinggi apabila dugaan aktivitas penambangan tersebut tidak memperoleh penanganan yang dinilai memadai.

Langkah itu, menurut Sanaky, agar permasalahan pertambangan yang diduga ilegal di Gunung Nona mendapat perhatian serius dan ditangani secara transparan.

PENEGAKAN HUKUM HARUS DIBUKTIKAN DENGAN TINDAKAN 

Kasus dugaan penambangan emas ilegal di Gunung Nona membutuhkan penanganan yang terbuka, profesional, dan berdasarkan bukti. Pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, kepemilikan alat berat, dugaan kerusakan lingkungan, serta pihak - pihak yang bertanggung jawab merupakan langkah penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Apabila ditemukan unsur pidana, proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, setiap pihak yang termasuk dalam laporan maupun pemberitaan tetap berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini naik tayang, mapikornews.com belum memperoleh keterangan resmi dari Kapolda Maluku maupun Kapolres Buru mengenai tudingan dan desakan yang disampaikan tim investigasi tersebut.

Mapikornews.com akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan, sesuai prinsip jurnalistik yang profesional dan berimbang.

MAPIKORNEWS.COM — Mengawal Kepentingan Rakyat, Mendorong Transparansi, dan Mengawasi Penegakan Hukum. (MO-AH)