26 Agustus 2026 | Dilihat: 184 Kali

Ismail Ohorella Tempuh Jalur Hukum, Tuduhan Soal Dana Hibah Rp150 Juta dan LSM Maleo Disebut Fitnah

Ismail Ohorella Tempuh Jalur Hukum, Tuduhan Soal Dana Hibah Rp150 Juta dan LSM Maleo Disebut Fitnah

Makuku Tengah | mapikornews.com — Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Ismail Ohorella, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait tuduhan yang menurutnya telah disebarluaskan melalui akun yang menggunakan nama Gerbang Malteng. Rabu 26 Agustus 2026.

Ismail menegaskan, dirinya merasa dirugikan karena namanya dikait - kaitkan dengan dugaan aliran dana kepada LSM Maleo, termasuk isu bantuan dana hibah senilai Rp150 juta di Kesbangpol Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2025.

Menurut Ismail, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan telah menyeret dirinya dalam persoalan yang tidak diketahuinya.“Saya tidak tahu LSM Maleo itu milik siapa.

Saya juga tidak mengetahui persoalan bantuan dana hibah Rp150 juta di Kesbangpol Maluku Tengah Tahun 2025. Karena itu, saya merasa perlu mengambil langkah hukum agar persoalan ini menjadi terang,” tegas Ismail.

Ismail menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap tuduhan yang menurutnya telah mencemarkan nama baiknya, terlebih dirinya disebut - sebut dalam kapasitas sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat Maluku Tengah.

Ia menyebut, pihak - pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban melalui jalur hukum antara lain Thomas Madiles, Manawa Nusa Ina, dan Admin Gerbang Malteng.

Menurut Ismail, laporan kepada pihak kepolisian nantinya sekaligus menjadi ruang untuk menguji kebenaran tuduhan tersebut berdasarkan data dan bukti yang dimiliki pihak - pihak yang menyebarluaskannya.

“Kalau memang mereka mempunyai data dan bukti terkait tuduhan tersebut, silakan dibuktikan secara hukum.

Saya meminta mereka memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan tuduhan yang telah disampaikan kepada publik,” ujarnya.Ismail juga menegaskan bahwa dirinya siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.

Ia berharap proses hukum dapat mengungkap siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan aliran dana tersebut.

“Jangan membuat tuduhan tanpa dasar. Kalau ada bukti, silakan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Saya akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dan membersihkan nama baik saya,” tegasnya.

Langkah Ismail tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa penggunaan media sosial atau akun publik untuk menyampaikan tuduhan terhadap seseorang harus disertai dasar informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi: Tuduhan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari Ismail Ohorella dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kebenaran mengenai dugaan tersebut sepenuhnya perlu dibuktikan melalui proses klarifikasi dan penegakan hukum. Pihak - pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. (MO-AH).