26 Agustus 2026 | Dilihat: 131 Kali

Sudah 1 Bulan 18 Hari Mandek, Korban Dugaan Pengeroyokan Kembali Dipanggil Penyidik Polres Malteng, Pelapor Pertanyakan SP2HP

Sudah 1 Bulan 18 Hari Mandek, Korban Dugaan Pengeroyokan Kembali Dipanggil Penyidik Polres Malteng, Pelapor Pertanyakan SP2HP

Maluku Tengah | mapikornews.com — Penanganan laporan dugaan pengeroyokan di wilayah hukum Polres Maluku Tengah kembali menjadi sorotan. Pasalnya, laporan yang disebut telah berjalan kurang lebih 1 bulan 18 hari, hingga kini dinilai pelapor belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Selasa 25 Agustus 2026.

Rita Leuly,pelapor yang merupakan orang tua dari Ridwan, korban dugaan pengeroyokan, kepada media mapikornews.com - di Banda Baru Kelurahan Holo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah, 24 Agustus 2026, didampingi suaminya Yasri Senen dan anaknya yang korban dugaan pengeroyokan, pelapor mengaku kecewa dengan pelayanan oknum penyidik Polres Maluku Tengah yang menangani perkara tersebut.

Menurutnya, korban telah dipanggil oleh penyidik sebanyak tiga kali, bahkan pemanggilan sebelumnya disebut hanya disampaikan melalui pesan whatsApp.

Kini, korban kembali menerima undangan pemeriksaan dari penyidik, yang berarti pemanggilan telah dilakukan untuk keempat kalinya.

Ironisnya, di tengah berulangnya pemanggilan terhadap korban, pelapor mengaku hingga kini belum menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang menjelaskan secara terang sejauh mana perkembangan perkara, tindakan penyidik yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi serta langkah hukum selanjutnya.“Sudah 1 bulan 18 hari laporan berjalan.

Anak saya sudah dipanggil tiga kali, sekarang dipanggil lagi untuk keempat kalinya. Tetapi kami sebagai pelapor tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai perkembangan kasus ini,” ujar Rita Leuly,orang tua korban saat menyampaikan kekecewaannya.

Pelapor mempertanyakan, mengapa korban terus diminta datang untuk pemeriksaan sementara perkembangan laporan tidak kunjung diketahui secara jelas oleh pihak pelapor.

“Kalau memang ada perkembangan, kami minta dijelaskan. Jangan hanya korban terus dipanggil, tetapi kami tidak tahu kasus ini sudah sampai di mana,” keluhnya.

Penyidik Dipertanyakan, Transparansi Jangan Hanya Sebatas PemanggilanKondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

Polri sendiri menyatakan bahwa SP2HP merupakan hak pelapor untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan dan merupakan bagian dari transparansi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Situs resmi Polri juga menjelaskan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara pada tahap penyidikan harus diterbitkan SP2HP.

Dalam SP2HP, antara lain dijelaskan pokok perkara, tindakan yang telah dilakukan penyidik beserta hasilnya, kendala yang dihadapi, serta rencana tindakan selanjutnya.

Artinya, persoalan bukan semata - mata mengenai berapa kali korban dipanggil, tetapi juga sejauh mana laporan tersebut benar - benar diproses secara profesional dan transparan.

Pelapor berharap  Kapolres Polres Maluku Tengah dapat memberikan perhatian terhadap persoalan laporan dugaan pengeroyokan tersebut dan memastikan penanganan laporan berjalan sesuai ketentuan, tidak berlarut - larut tanpa kejelasan.

Kapolres Maluku Tengah Diminta Evaluasi Kinerja Penyidik Pelapor juga meminta Kapolres Maluku Tengah melakukan evaluasi terhadap proses penanganan laporan dugaan pengeroyokan tersebut, termasuk memastikan alasan korban kembali dipanggil untuk keempat kalinya serta perkembangan penyidikan selama 1 bulan 18 hari terakhir.

Apabila memang masih terdapat kekurangan alat bukti atau kendala dalam proses penyidikan, menurut pelapor, hal tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka melalui mekanisme yang tersedia, bukan membuat pelapor dan keluarga korban terus berada dalam ketidakpastian.

“Yang kami minta hanya kejelasan dan keadilan. Kalau laporan kami memang diproses, tunjukkan perkembangannya. Kalau ada kendala, sampaikan kepada kami,” tegas orang tua korban.

Pelapor juga dengan kesal mengatakan kami ini orang susah, tidak punya uang dan bodo hukum, tolong jangan permainkan kami. Publik pun kini menunggu penjelasan resmi dari Polres Maluku Tengah mengenai status laporan tersebut, alasan pemanggilan korban hingga empat kali, serta apakah SP2HP telah diterbitkan kepada pelapor.

Media mapikornews.com - membuka ruang bagi Polres Maluku Tengah dan penyidik yang menangani perkara ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.  

Sampai saat berita ini naik tayang belum ada informasi resmi dari pihak Polres Maluku Tengah. (MO-AH).