10 Juni 2026 | Dilihat: 158 Kali

Kadis Disdikbud Dr.Misrinadi: Pelantikan 237 Kepala Sekolah Sesuai Prosedur, Jika Tidak Berkenan Boleh Mengajukan Surat Pengunduran Diri

Kadis Disdikbud Dr.Misrinadi: Pelantikan 237 Kepala Sekolah Sesuai Prosedur, Jika Tidak Berkenan Boleh Mengajukan Surat Pengunduran Diri

Bangko-Jambi | mapikornews.com — Menanggapi beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan adanya praktik pemindahan atau mutasi kepala sekolah secara sepihak dan tidak transparan di Kabupaten Merangin, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin mengeluarkan keterangan resmi. Kepala Disdikbud Merangin, Dr. Misrinadi, menegaskan bahwa seluruh proses rotasi dan penempatan kepala sekolah telah melalui mekanisme yang ketat, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Isu tersebut menjadi viral setelah beberapa akun media sosial ada yang bikin narasi yang menyebut adanya "permainan" dalam penempatan ratusan kepala sekolah yang baru saja dilantik oleh Bupati M. Syukur pada Sabtu (6/6/2026). Beberapa pihak menduga adanya ketidakadilan dalam penempatan, terutama bagi kepala sekolah yang dipindah dari sekolah favorit ke sekolah terpencil, atau sebaliknya.

Proses Seleksi Transparan dan Berbasis Meritokrasi

Dalam keterangan resminya di Kantor Diskominfo Merangin, Selasa (9/6/2026), Dr. Misrinadi menjelaskan bahwa penempatan 237 kepala sekolah yang dilantik  itu berdasarkan aplikasi yang sudah terintegrasi secara digital dan ketat, sehingga tidak memungkinkan adanya manipulasi data.

‘’Sekarang ini prosesnya melalui SIM KSPSTK (Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan). Seseorang yang layak dan memenuhi syarat otomatis sudah terdaftar di sana,’’ujar Misrinadi.

Begitu juga lanjutnya, dengan kepsek yang sudah menjabat lebih dari tiga periode (12 tahun), sistem akan mengarahkan agar yang bersangkutan dilakukan penyegaran, pindah tugas ke sekolah lain.

Lebih lanjut Misrinadi memaparkan, bahwa validasi data para kepala sekolah yang dilantik juga telah melewati verifikasi akhir di tingkat Pusat. Jika ada peserta yang tidak memenuhi kriteria, maka sistem secara otomatis akan membatalkan status kelolosannya.

"Saya pastikan mereka semua memenuhi syarat. Jika tidak, data mereka tidak akan mungkin keluar dalam Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilantik. Itu sudah menjadi jaminan kepastiannya, jadi kami luruskan lagi bahwa tidak ada istilah 'pemindahan sepihak' atau 'hukuman' dalam mutasi ini".jelas Misrinadi.

Rotasi Adalah Bagian dari Pengembangan Karir

Menanggapi keluhan sebagian kepala sekolah yang merasa "diturunkan" atau dipindah ke sekolah yang lebih kecil, Misrinadi menekankan bahwa rotasi adalah bagian normal dari pengembangan karir dan penyegaran organisasi.

"Dalam dunia pendidikan, seorang kepala sekolah harus siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan daerah. Penempatan di sekolah terpencil justru seringkali menjadi tantangan kepemimpinan yang bernilai tinggi dalam penilaian kinerja. Ini bukan hukuman, tapi amanah untuk memeratakan kualitas pendidikan," ujarnya.

Disdikbud juga membantah adanya unsur politik atau intervensi pihak tertentu dalam proses ini. Seluruh tahapan berjalan berdasar peraturan dan perundang - undangan.

Tujuan Memajukan Pendidikan Di Pelosok,Jika Tidak Berkenan Boleh Silakan Mengundurkan Diri.

Misrinadi mengungkapkan fakta memprihatinkan terkait mutu pendidikan di sejumlah sekolah di daerah pelosok Kabupaten Merangin, yang selama ini luput dari pengelolaan maksimal akibat kekosongan pimpinan.

"Kita justru ingin membantu mutu pendidikan sekolah-sekolah di ujung Merangin, yang kondisinya sangat memprihatinkan. Ada beberapa sekolah yang kami tempatkan Kepsek baru di sana, karena sudah lebih dari 12 tahun tidak memiliki kepala sekolah definitif,"

Sekolah yang belum punya kepsek definitif selama lebih dari satu decade itu, membuat satuan pendidikan di wilayah tersebut tidak mampu berkembang dan terkelola dengan baik. Kehadiran kepsek baru ini diharapkan akan sangat membantu.

Untuk itu kepada para Kepsek yang sudah dilantik, diharapkan dapat menerima keputusan itu dengan ‘lapang dada’, demi pengabdian. Namun Misrinadi juga tidak memaksa dan memberikan opsi mundur secara terbuka.

‘’Jika tidak menerima (penempatan) itu, gampang saja. Cukup membuat surat pernyataan mengundurkan diri secara tertulis dan sampaikan ke Kepala Dinas atau bidang terkait. Kepsek itu sejatinya adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin. Kalau tidak siap, silakan kembali jadi guru biasa,’’tegas Misrinadi.

Kadis Dikbud Merangin mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia berpesan kepada para kepsek yang baru dilantik, agar fokus mengemban amanah dengan baik. Dan setelah klarifikasi ini, diharapkan stabilitas lingkungan pendidikan dapat segera pulih, sehingga para kepala sekolah baru dapat segera menjalankan tugas utamanya: meningkatkan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan siswa di Kabupaten Merangin. (Dam)