16 Juli 2025 | Dilihat: 681 Kali

Kadis Pendidikan Tanah Datar Hendri Abas "Kangkangi Instruksi Presiden dan Surat Edaran Bupati"

Kadis Pendidikan Tanah Datar Hendri Abas "Kangkangi Instruksi Presiden dan Surat Edaran Bupati"
Kadis Pendidikan Tanah Datar Hendri Abas "Kangkangi Instruksi Presiden dan Surat Edaran Bupati"

Tanah Datar || mapikornewa.com

Menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima LSM Indonesia Investigasi Korupsi melalui tim Investigasi Nasional lakukan investigasi menemui beberapa guru dan orang tua murid terkait laporan tersebut.

Dari hasil investigasi lapangan memang ditemukan beberapa pelanggan yang diduga menyalahi Instruksi Presiden dan Surat Edaran Bupati LSM Indonesia Investigasi Korupsi sudah melayangkan Surat Nomor : 018/Konf-Klaf/DTPK/VI/2025, perihal Konfirmasi untuk meminta Klarifikasi kepada Kadis Pendidikan Tanah Datar Hendri Abas, tapi sampai berita ini dipublikasikan tidak ada klarifikasi kadis pendidikan tersebut.

Keluhan yang diterima dari para guru guru dianggap selalu membebani mereka seperti program Sertifikasi guru hingga mencapai 2,800 guru dengan beban anggaran sebesar Rp. 200.000.- per orang sehingga jika diakumulasi 200 x 2800 totalnya mencapai = Rp. 560.000.000.- (lima ratus enam puluh juta rupiah) angka yang cukup signifikan.

Program Lokakarya hampir sudah tidak terdengar akan tetapi masih dilaksanakan kadis pendidikan Tanah datar, sehingga menjadi beban para guru guru dengan anggaran sebesar Rp. 1.050.000.- ( satu juta lima puluh ribu rupiah) ada beberapa guru memang terkesan takut untuk menjawab ketika ditanya terkait hal ini.

Setelah diselidiki tim investigasi akhirnya terungkap bahwa semua guru guru takut sama Kepala Dinas Pendidikan ketika ditanya lanjut tidak ada yang berani bersuara, penyebab ketakutan guru guru ini apakah terkait dengan proses pencairan Dana BOS atau hal lainnya tim investigasi tidak bisa mengorek hal tersebut.

Sampai saat ini menurut keterangan beberapa guru sebagian belum menerima hasil sertifikasi akan tetapi mereka tidak berani protes, dan apa yang dilaksanakan kadis. Pendidikan Tanah datar jelas telah Kangkangi Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025, dan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4- EDARAN /1115 /Dikbud/2025
sehingga pungutan pungutan tersebut dianggap Pungutan Liar alias Pungli.

Redaksi