25 Mei 2026 | Dilihat: 105 Kali

Harga TBS Sawit Mengalami Penurunan Harga di Wilayah Tanjabtim Berikut Pandangan Kadisbunnak Riqo Yudha Wirja

Harga TBS Sawit Mengalami Penurunan Harga di Wilayah Tanjabtim Berikut Pandangan Kadisbunnak Riqo Yudha Wirja

Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tercatat mengalami penurunan harga dalam kurun waktu beberapa hari terakhir, menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan petani yang menggantungkan hidup dari komoditas andalan daerah ini.

Penurunan ini dirasakan nyata hingga ke tingkat pengusaha sawit di Kecamatan Dendang. Sutanto, salah seorang petani sawit setempat yang memantau langsung perkembangan harga di lapangan, mengungkapkan bahwa empat hari sebelumnya harga masih bertahan di angka Rp2.700 per kilogram.

Namun, angkanya terus menurun  hingga pada Minggu, 24 Mei 2026, harga ditingkat petani turun cukup jauh hanya Rp2.000 per kilogram. 

Berdasarkan data harga yang terhimpun per tanggal 24 Mei 2026, tingkat harga di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) EWF berada di kisaran Rp2.400 per kilogram.

Sementara itu, di tempat penimbangan atau RAM, harga ditetapkan di angka Rp2.300 per kilogram. Selisih harga yang cukup lebar antara tingkat pabrik dan pada tingkat petani di harga di Rp 2000/Kg. 

Menyikapi gejolak harga yang memukul pendapatan masyarakat ini, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunnak) Tanjabtim, Riqo Yudha Wirja, memberikan penjelasan mendalam mengenai akar permasalahan yang sedang terjadi.

Menurutnya, fluktuasi dan penurunan harga saat ini berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah pusat yang sedang merancang pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola ekspor produk strategis nasional, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), di mana komoditas sawit menjadi salah satu fokus utama pengelolaan. Dalam pandangan dan kajiannya, Riqo menilai bahwa tujuan pendirian PT Danantara Sumberdaya Indonesia sejatinya sangat positif dan strategis bagi kepentingan bangsa dan negara.

Setidaknya terdapat tiga tujuan utama yang diharapkan dapat dicapai melalui keberadaan lembaga baru ini. Pertama, memperketat dan menertibkan sistem pengawasan ekspor, khususnya untuk menanggulangi praktik Under Invoicing atau pelaporan nilai barang di bawah harga sesungguhnya yang selama ini diduga kuat telah menyebabkan negara kehilangan penerimaan devisa dalam jumlah sangat besar.

Melalui perbaikan tata kelola dan pengawasan ketat, devisa yang hilang tersebut diharapkan dapat kembali masuk ke kas negara secara utuh. Kedua, mendukung percepatan program hilirisasi industri nasional agar produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah yang lebih tinggi dan tidak lagi hanya mengekspor bahan mentah. Ketiga, memperkuat ketahanan dan kemandirian ekonomi nasional melalui pengelolaan sumber daya alam sendiri secara lebih optimal, terarah, dan berdaulat. 

“Memang saat ini kita sedang berada dalam masa transisi menuju beroperasinya PT Danantara Sumberdaya Indonesia secara penuh, yang rencananya akan mulai berjalan efektif pada Januari 2027 mendatang,” jelas Riqo Yudha Wirja memaparkan jadwal kebijakan nasional tersebut. 

Namun, di tengah masa peralihan kebijakan besar ini, muncul ketidakpastian hukum dan teknis yang dirasakan oleh para pelaku usaha sawit. Para pengusaha dan perusahaan kelapa sawit dikabarkan sedang mengalami kebingungan terkait mekanisme sistem ekspor satu pintu yang baru akan diterapkan.

Hal-hal teknis mendasar seperti tata cara perdagangan, sistem pembayaran, pengiriman produk termasuk aspek perkapalan dan kepabeanan, hingga pembagian risiko bisnis menjadi hal yang masih menunggu kejelasan regulasi. 

Di sisi lain, pengusaha sawit memiliki pandangan tersendiri bahwa perdagangan global yang selama ini mereka jalani telah dibangun bertahun-tahun di atas pondasi reputasi dan kepercayaan. Bisnis internasional, menurut mereka, tumbuh dan bertahan berlandaskan kualitas produk yang konsisten serta kepercayaan mitra dagang luar negeri.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pelaku usaha: apakah pemerintah dapat menjamin standar kualitas dan reputasi global yang telah susah payah dibangun para pengusaha selama ini tetap terjaga dan diakui dunia internasional setelah kebijakan baru diterapkan? Ketidakpastian aturan dan pertanyaan-pertanyaan mendasar inilah yang akhirnya memicu ketidakstabilan pasar, maraknya spekulasi harga, serta penurunan volume perdagangan.

Dampak paling langsung dan nyata dari situasi ini, menurut Riqo, justru jatuh ke pundak para petani kecil yang tidak memiliki kekuatan tawar. “Dalam kondisi serba tidak menentu seperti ini, Pabrik Kelapa Sawit berupaya menekan risiko kerugian bisnis mereka dengan lebih memprioritaskan pasokan bahan baku dari kebun milik perusahaan sendiri atau afiliasi.

Tekanan terhadap petani rakyat menjadi jauh lebih berat, apalagi jika PKS tersebut tidak memiliki unit pengolahan lanjutan (refinery) dan jaringan ekspor sendiri,” urai Riqo menjelaskan rantai tekanan yang menekan harga di tingkat petani. Kendati demikian, Kadisbunnak tetap optimis bahwa persoalan ini bersifat sementara dan akan menemukan titik terang seiring berjalannya waktu menuju operasional penuh DSI.

Ia berkeyakinan bahwa sebelum lembaga ini berjalan resmi, pemerintah pasti telah melakukan kajian mendalam yang melibatkan pengusaha, ahli ekonomi, dan pemangku kepentingan untuk merumuskan regulasi yang seimbang.

Regulasi tersebut harus mampu mempertemukan kepentingan pemerintah, pengusaha, negara pengimpor, dan masyarakat luas. Perlu diingat, kelapa sawit adalah produk strategis nasional yang menjadi tulang punggung hidup sekitar 16,4 juta jiwa petani dan keluarga mereka di seluruh Indonesia.

Tujuan akhir dari segala kebijakan ini tetap satu, yakni kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Langkah yang perlu dilakukan saat ini, menurut Riqo, adalah pemerintah harus memperbanyak sosialisasi dan edukasi terkait tata kelola ekspor yang baru agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Di sisi lain, para pengusaha diharapkan tetap menjalankan mekanisme perdagangan selama masa transisi ini dengan tertib dan bertanggung jawab. Harapannya, dengan jalan tengah yang tepat, para petani tetap bisa mendapatkan harga yang layak dan adil. 

“Jika sinergi ini berjalan baik dan regulasi yang jelas sudah terpasang, insyaallah harga TBS akan kembali normal dan stabil seperti sedia kala,” pungkas Riqo Yudha Wirja menenangkan masyarakat. (Jdk)