Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Menanggapi gejolak dan ketidakpastian harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang belakangan ini terus mengalami penurunan di tingkat daerah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunnak) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Riqo Yudha Wirja, kembali mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan perusahaan pengelola kelapa sawit. Ia menegaskan agar seluruh pihak tetap berpedoman dan menerapkan acuan harga yang telah ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Jambi setiap minggunya.
Penegasan ini disampaikan Riqo guna menjaga stabilitas pasar, melindungi hak-hak petani rakyat, serta memastikan bahwa transaksi perdagangan berjalan wajar dan tidak merugikan salah satu pihak, khususnya masyarakat kecil yang menjadi tulang punggung perkebunan sawit di daerah ini.
Riqo menjelaskan, penetapan harga acuan mingguan di tingkat provinsi Jambi bukanlah sebuah ketentuan yang dibuat sepihak, melainkan merupakan hasil dari proses panjang dan kajian mendalam yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan.
Angka yang ditetapkan telah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama antara perwakilan pemerintah, asosiasi perusahaan perkebunan, organisasi masyarakat petani, hingga melibatkan para pakar dan akademisi yang memiliki kompetensi di bidang ekonomi dan agribisnis.
“Harga yang ditetapkan pemerintah provinsi setiap minggunya adalah acuan yang harus dijadikan patokan oleh seluruh perusahaan dan pengusaha di daerah ini. Kita himbau dan tekankan agar semua pihak tetap mengikuti angka tersebut dalam setiap transaksi pembelian TBS,” tegas Riqo Yudha Wirja, Minggu (24/05/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan, mekanisme penetapan harga yang melibatkan banyak elemen tersebut bertujuan agar angka yang dihasilkan benar-benar adil, objektif, dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya, sekaligus mampu mengakomodasi kepentingan keberlangsungan usaha perusahaan maupun kesejahteraan ekonomi para petani.
Keputusan bersama ini juga menjadi payung hukum dan pedoman teknis agar tidak terjadi praktik penentuan harga sepihak yang cenderung merugikan petani, apalagi di tengah situasi ketidakpastian kebijakan nasional saat ini.
Dengan berpegang pada standar provinsi, diharapkan tekanan penurunan harga yang dirasakan belakangan ini dapat sedikit teredam dan tetap berada dalam koridor kewajaran.
Riqo berharap, kesadaran dan kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap harga acuan ini akan menjadi kunci stabilitas ekonomi masyarakat perkebunan di Tanjabtim, sekaligus menjadi wujud tanggung jawab sosial perusahaan dalam menjaga keberlanjutan sektor perkebunan sawit sebagai komoditas strategis daerah maupun nasional, ungkapnya. (Jdk)