7 Mei 2026 | Dilihat: 78 Kali

Kapolres Malteng dan Jajarannya Didugaan Tidak Serius Dalam Menangani Laporan Masyarakat, Laporan Dugaan Memberikan Keterangan Bohong Dimuka Umum Jalan Ditempat

Kapolres Malteng dan Jajarannya Didugaan Tidak Serius Dalam Menangani Laporan Masyarakat, Laporan Dugaan Memberikan Keterangan Bohong Dimuka Umum Jalan Ditempat

Malteng | mapikornews.com — Kapolres Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku dan Jajarannya didugaan didak serius dalam menangani laporan masyarakat, sala satu laporannya adalah, laporan dugaan memberikan keterangan bohong dimuka umum yang dipalorkan di Polres Maluku Tengah sudah sekian bulan jalan ditempat. Kamis 07 Mei 2026.               

Laporan dugaan fitnah yang diduga dilakukan oleh, anak ATK terhadap ayah sambungnya dengan memberikan keterangan fitnah dimuka sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Masohi, dengan berani mengaku dirinya telah disetubuhi/di perkosa oleh ayah tirinya (Hi Amrin) di persidangan dan didengar langsung oleh 2 orang pengacara  terdakwa , 3 orang Yang Mulia Hakim, Jaksa penuntut Lamda Pandapotan Situmorang,SH dan 6 orang  dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, namun ternyata, dalam persidangan itu juga penasihat hukum terdakwa, Suprianto Saupala minta kepada Yang Mulai Hakim untuk dibaca dan ternyata hasil Visum Et Repertum di RSUD Masohi oleh dokter ahli forensik dr. Arkipus Pamuttu, SH.,M. Kes.,Sp. FH. Tertanggal 16 Juni 2025. Visum Et Repertum No. 445-18a/FM- RSUD-/VI/2025 bahwa kondisi anak tersebut baik baik saja, selaput darah pada vagina atau kemaluan anak tersebut tidak ada yang rusak.                                           

Dengan demikian anak ATK,diduga dengan sengaja' telah berbohong, dengan memfita Hi Amrin telah melakukan persetubuhan / perkosa dirinya.

Berdasarkan keterangan bohong inilah, Ratna Sari Amin anak kandung dari Hi Amrin, akhirnya melaporkan anak ATK ke Polres Maluku Tengah.

Ratna Sari Amrin mendatangi SPKT Polres Maluku Tengah,pada hari Senin 10 November 2025, untuk melaporkan ATK.

Dan sudah menerima SP2HP dari penyidik Polres, Aipda Leonard Agustinus Sahalessy, namun sampai hari ini tanggal 07 Mei 2026, belum juga ada jawaban pasti dari Polres Maluku Tengah.     

Merasa laporannya seakan - akan diabaikan oleh Kapolres Maluku Tengah dan jajarannya, Ratna Sari Amrin kembali menghubungi media mapikornews.com - melalui telepon selulernya, mengatakan, mengapa saya melaporkan ATK ke Polres Maluku Tengah, karena berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Masohi, ATK dan ibunya, diduga dengan sengaja memfitnah ayah saya, dengan memberikan keterangan bohong, baik di penyidik PPA Polres Maluku Tengah, maupun dimuka persidangan di Pengadilan Negeri Masohi, dengan mengatakan Hi Amrin, telah melakukan persetubuhan/perkosa terhadap ATK, ini kebohongan besar yang sengaja' memfitnah ayah saya,sehingga  sebagai anak kandung dari Haji Amin, melaporkan ATK dan Ibunya ke polres dengan tuduhan dugaan memberikan keterangan bohong di penyidik PPA dan dimuka sidang Pengadilan Negeri Masohi ke Polres Maluku Tengah, tetapi kenapa sampai hari ini penyidik, Aipda Leonard A. Sahalessy,seakan akan melakukan pembiaran terhadap laporan saya.

Saya sebagai masyarakat yang tidak paham tentang hukum, olehnya itu,saya mau bertanya kepada penyidik Aipda Leonard Sahalessy, terkait SP2HP yang saya terima berapa bulan yang lalu. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/ B/100/XI/2025/SPKT/Polres Maluku Tengah, Polda Maluku. Ratna Sari Amrin, mengatakan, sebagai anak kandung dari Haji Amin Mantunainai, merasa dirugikan dengan keterangan yang diberikan oleh saudari ATK, karena keterangan yang diberikan dipersidangan berbeda dengan hasil VISUM ET Revertum yang dikeluarkan oleh RSUD Masohi, pada saat persidangan di kantor Pengadilan Negeri Masohi, yang mana saudari ATK dengan tegas memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan bahwa Haji Amin Mantunainai, telah melakukan hubungan badan/perkosa dirinya, namun dilihat dari hasil VISUM ET Repretum milik saudari ATK bahwa yang tertera adalah tidak ditemukan jejak atau bekas hubungan badan, sehingga pada tanggal 10 November 2025, saya mendatangi Kantor Pelayanan Polres Maluku Tengah untuk melaporkan kejadian yang merugikan ayah kandung saya.       

Dan Alhamdulillah, pada hari Kamis tanggal 13 November 2025, saya sudah menerima SP2HP dari penyidik Polres Maluku Tengah, terkait perkembangan laporan dugaan memberikan keterangan bohong dibawah sumpah dimuka sidang Pengadilan Negeri Masohi, walaupun dalam isi SP2HP, diduga karena kopi paste, sebab,yang dilaporkan dugaan keterangan bohong,tetapi di isi SP2HP, penyerobotan, aneh tetapi nyata.Saya Ratna Sari Amrin, secara tegas saya tidak persoalkan kalimat PENYEROBOTAN dalam SP2HP, yang saya minta adalah Bpk Kapolres Maluku Tengah dan penyidik Aipda Leonard Sahalessy, untuk tindak lanjuti laporan saya, tutupnya. 

Demi perimbangan dalam pemberitaan, media mapikornews.com - melalui perwakilan Provinsi Maluku, berdasarkan Undang - undang Nomor : 40 Tahun 1999, pasal 1 dan pasal 3, maka kami mengkonfirmasi penyidik Reskrim Polres Maluku Tengah, Aipda Leonard A Sahalessy, melalui pesan WhatsApp, untuk minta konfirmasi untuk mendap klarifikasi, terkait perkembangan laporan dugaan pembohongan yang dilaporkan oleh Ratna Sari Amrin, namun pesan WhatsApp yang kami kirim hari kamis tanggal 07 Mei jam 16,10 Wit, sampai hari Jumat tanggal 08 Mei 2026, berita ini naik tayang tidak ada balasan dari penyidik Polres Maluku Tengah.

Sebelumnya telah diberitakan Hi. Amrin Mantunainai dilaporkan oleh Ida Kasben isteri sirinya ke Polres Maluku Tengah dengan tuduhan Hi Amrin Mantunainai, telah melakukan persetubuhan atau perkosaan terhadap anak Ida Kasben inisial ATK, laporan ini akhirnya menjadi ramai akibat pemberitaan dari Media TV lokal serta Media on-line, yang mengadili seakan - akan benar Hi Amrin Mantunainai adalah benar pelaku rudapaksa seperti yang diberitakan.

Akibat dari tuduhan diatas nama baik Hi Amrin Mantunainai, yang juga adalah seorang pendidik telah dicemarkan, akibat pemberitaan sepihak berimbas juga kepada keluarga besar Hi Amrin Mantunainai, yang ikut merasa malu bukan saja di Maluku Tengah, tetapi di Maluku secara keselurahan.

Berdasarkan hasil laporan bahwa rudapaksa atau persetubuhan yang dilakukan sebanyak 4 kali, mulai dari anak tersebut duduk di bangku sekolah dasar kelas 4 pada tahun 2018 dan yang terakhir pada tahun 2024 kemarin, anak tersebut sudah duduk dibangku sekolah menengah atas, sementara sesuai hasil VISUM ET Repretum dari  RSUD Masohi oleh dokter ahli forensik dr. Arkipus Pamuttu. SH. M. Kes. Sp. FH. Tertanggal 16 Juni 2025. VISUM ET Repertum No. 445-18a/FM- RSUD-/VI/2025 bahwa kondisi anak tersebut baik baik saja, selaput darah pada vagina atau kemaluan anak tersebut tidak ada yang rusak.(masi perawan).

Secara logika menurut keterangan Ratna Sari Amrin anak kandung Hi Amrin Mantunainai, kepada mapikornews.com- bahwa "hasil VISUM ET Repretum membuktikan tidak pernah terjadi pemaksaan atau persetubuhan atau pencabulan terhadap korban" lanjut Ratna "laporan terhadap bapak saya adalah rekayasa yang dibuat ibu korban".

Ratna Sari Amrin menandaskan bahwa "seharusnya hasil VISUM ET Repertum jadi pertimbangan pihak penyidik Polres Maluku Tengah sebelum berita acara pemeriksaan BAP diserahkan kepada Kejaksaan" lanjut Ratna, "hal aneh yang terjadi ialah penyerahan BAP kepada  pihak Kejaksaan bertepatan dengan terbitnya hasil pemeriksaan VISUM ET  Repertum".     

Mengakhiri keterangannya kepada mapikornews.com, Ratna Sari Amrin menandaskan bahwa "kalau hasil VISUM ET Repretum tidak dijelaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) buat apa pihak kepolisian meminta agar korban melakukan VISUM ET Repertum".

"Keyakinan saya semakin menguat bahwa laporan terhadap orang tua saya adalah jebakan yang sengaja direkayasa oleh pihak korban. (MO-AH)