20 Oktober 2026 | Dilihat: 48 Kali

Kapolres Tapteng Pimpin Penggerebekan Operasi Sarang Narkoba, Amankan 2 Orang Pengedar Sabu dan BB 12 Gram Sabu

Kapolres Tapteng Pimpin Penggerebekan Operasi Sarang Narkoba, Amankan 2 Orang Pengedar Sabu dan BB 12 Gram Sabu

Tapanuli Tengah | mapikornews.com —Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), tim gabungan Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP. Muhammad Alan Haikel, S.K.M, S.I.K, M.I.K, menggerebek sebuah rumah di Lingkungan II, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, Senin (19/10/2026) malam.

Penggerebekan yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu. Kedua tersangka yakni SHT (29), seorang nelayan warga Lingkungan I, kelurahan Hajoran, kecamatan Pandan serta RSN (29), seorang buruh harian lepas warga Lingkungan II, Kelurahan Hajoran, kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel menyampaikan bahwa aksi penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri terkait Gerebek Sarang Narkoba dan Surat Telegram Kapolda Sumut dalam mewujudkan Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN), sekaligus mendukung Asta Cita Presiden RI.

"Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika (P4GN). Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Tapanuli Tengah," tegas AKBP Muhammad Alan Haikel usai memimpin apel kesiapan penindakan.

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan oleh Kepala Lingkungan (Kepling) dan tokoh masyarakat setempat, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:  2 paket sedang sabu yang disembunyikan dalam bungkus kuaci. 17 paket kecil sabu yang disimpan di dalam dompet kecil. Total berat bruto barang bukti sabu mencapai 12,19 gram. 2 unit timbangan digital, 3 buah bong (alat hisap), dan 1 buah pisau cutter.  Uang tunai sebesar Rp 1.459.000 dari tersangka Saddam dan Rp 7.000 dari tersangka Ramadhan. 2 unit ponsel pintar (Realme biru muda dan Infinix hitam) serta puluhan plastik klip transparan.

Untuk proses hukum selanjutnya dan pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Tapanuli Tengah.

Selain melakukan penindakan, Kapolres Tapteng juga memberikan imbauan langsung kepada masyarakat setempat melalui tokoh masyarakat dan pihak kelurahan agar senantiasa waspada serta tidak terlibat dalam jaringan narkoba. Pihak kepolisian meminta warga untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. (Basyar Tupang).