Dua LSM Minta Asal - Usul Ijazah dan Proses Verifikasi Pencalonan Pileg 2024 Ditelusuri
Malteng | mapikornews.com — Dugaan penggunaan ijazah Paket C yang dipersoalkan keabsahannya oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, berinisial EI resmi diadukan kepada Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah.
Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni LSM Pukat Seram dan LSM Indonesia Investigasi Korupsi (LSM IIK) Maluku Tengah, meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan tersebut secara profesional dan transparan. Selasa 20 Oktober 2026.
Pengaduan itu disampaikan secara tertulis kepada Kapolres Maluku Tengah dengan disertai sejumlah bukti awal yang menurut kedua LSM perlu diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
Kedua LSM menduga terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan ijazah Paket C yang digunakan EI sebagai salah satu persyaratan pencalonan anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Berdasarkan informasi dan bukti awal yang mereka klaim miliki, EI diduga tidak mengikuti ujian Paket C sebagaimana mestinya. Namun, dokumen tersebut disebut dapat digunakan dalam proses pencalonan hingga yang bersangkutan terpilih sebagai anggota DPRD Maluku Tengah.
Dugaan ini menjadi dasar bagi kedua LSM untuk meminta kepolisian menelusuri asal - usul ijazah, lembaga yang menerbitkannya, serta proses pendidikan dan ujian yang menjadi dasar penerbitan dokumen tersebut.
PUKAT SERAM dan LSM IIK: PEJABAT PUBLIK HARUS TRANSPARAN
Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyathry, kepada mapikornews.com melalui pesan WhatsApp, menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan yang melibatkan pejabat publik.
“Indikasi ada lalu ditelaah dan kami bawa ke institusi penegak hukum untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Karena dia kan pejabat publik, harus transparan dan jujur kepada rakyat,” kata Fahri.
Menurut Fahri, persoalan keabsahan ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan anggota DPRD tidak boleh dipandang sebatas urusan administrasi. Dokumen pendidikan merupakan salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi calon legislatif sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menguji kebenaran informasi dan bukti yang disampaikan, termasuk menelusuri proses penerbitan ijazah serta pihak - pihak yang berkaitan dengan dokumen tersebut.
LSM IIK SOROTI VERIFIKASI BERKAS CALEG
Senada dengan itu, Ketua LSM Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Maluku Tengah, Ahmad Sanaky.S.Sos, menyoroti proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan anggota DPRD pada Pileg 2024.
“Yang jadi soal, saat proses verifikasi berkas caleg itu bisa lolos dan yang bersangkutan terpilih. Itu punya konsekuensi. Kami tentu punya dasar dan bukti permulaan yang cukup. Maka kami minta diusut tuntas. Kalau terbukti, kami minta Kapolres Maluku Tengah,proses sesuai ketentuan,” tegas Ahmad.
Ia menilai, penanganan persoalan ini perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan terhadap lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah hingga penelusuran mekanisme verifikasi dokumen persyaratan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah penerbitan dan penggunaan dokumen pendidikan itu telah sesuai ketentuan, sekaligus menguji apakah proses verifikasi administrasi pencalonan telah dilaksanakan secara cermat dan akuntabel.
Namun, dugaan adanya kekeliruan atau pelanggaran dalam proses verifikasi tersebut juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak terkait. Kelolosan suatu dokumen dalam tahapan administrasi, dengan sendirinya, belum membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.
POLRES MAKUKU TENGAH DIMINTA TELUSURI BUKTI DAN PIHAK TERKAIT
Kedua LSM berharap Polres Maluku Tengah segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memeriksa bukti - bukti yang diserahkan, meminta keterangan pihak terkait, serta melakukan langkah hukum apabila ditemukan dasar yang cukup.
Penelusuran diharapkan tidak berhenti pada dokumen ijazah semata, tetapi juga mencakup riwayat pendidikan, pelaksanaan ujian Paket C, proses penerbitan dokumen, dan penggunaannya dalam persyaratan pencalonan anggota legislatif.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kedua LSM meminta agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian dan menjelaskan persoalan secara objektif kepada masyarakat.
Hingga berita ini naik tayang, dugaan terkait keabsahan ijazah maupun proses verifikasi pencalonan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum. Pengaduan kedua LSM tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran.
PUBLIK MENANTI KEJELASAN DARI POLRES MALUKU TENGAH
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut persyaratan pencalonan wakil rakyat dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten Maluku Tengah.
Publik kini menanti tindak lanjut Polres Maluku Tengah, termasuk kejelasan hasil pemeriksaan terhadap dokumen yang dipersoalkan dan proses verifikasi persyaratan pencalonan pada Pileg 2024.
Penanganan yang profesional, transparan, dan berdasarkan bukti diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik sekaligus menjamin penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah bagi pihak yang dilaporkan.
MAPIKORNEWS.COM — Mengawal Informasi, Mengawasi Kekuasaan, dan Menyuarakan Kepentingan Rakyat. (MO-AH)