Malteng | mapikornews.com — Kesabaran masyarakat Negeri Pasanea, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, mulai mencapai batas. Mereka mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku agar segera memberikan kejelasan serta menuntaskan penanganan laporan dugaan penyimpangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Negeri Pasanea yang hingga kini masih menjadi sorotan publik. Senin 26 Oktober 2026.
Desakan tersebut disampaikan seorang warga Negeri Pasanea kepada media mapikornews.com - melalui telepon seluler, yang minta namanya tidak disebutkan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum, transparansi penanganan perkara, serta langkah nyata aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan pendapatan negeri.
"Kami masyarakat Negeri Pasanea tidak ingin persoalan ini terus berlarut - larut tanpa kejelasan. Kami meminta Kapolda Maluku beserta jajarannya dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk serius menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi PAD ini. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pendapatan negeri dikelola dan ke mana uang tersebut dipertanggungjawabkan," tegas sumber tersebut.
DUGAAN Rp 631 JUTA HASIL KOPRA PULAU TUJUH JADI SOROTAN
Menurut keterangan dan data yang sebelumnya disampaikan kepada media, persoalan ini berkaitan dengan dugaan ketidakjelasan pengelolaan pendapatan dari hasil panen kopra di Pulau Tujuh selama periode 2023 – 2025.
Nilai pendapatan yang menjadi sorotan masyarakat disebut mencapai Rp631.000.000. Namun, angka tersebut perlu ditelusuri dan diverifikasi melalui dokumen transaksi, catatan penerimaan, laporan pertanggungjawaban, serta pemeriksaan aparat berwenang untuk memastikan nilai pendapatan sebenarnya dan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Selain pendapatan dari hasil kopra, masyarakat juga mempertanyakan pengelolaan pendapatan sektor pariwisata Negeri Pasanea selama periode 2022 – 2025. Hingga informasi yang disampaikan kepada media ini diterima, masyarakat mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai total pendapatan sektor tersebut maupun pertanggungjawabannya.
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan atau saling tuding. Aparat penegak hukum perlu menelusuri sumber pendapatan, mekanisme penerimaan, pencatatan dalam administrasi keuangan negeri, serta penggunaannya berdasarkan dokumen yang sah.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
KAPALA PEMERINTAH NEGERI DAN KETUA SANIRI DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Masyarakat juga mendesak agar aparat penegak hukum memeriksa pihak - pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terkait pengelolaan serta pengawasan keuangan Negeri Pasanea, termasuk Kepala Pemerintah Negeri dan Ketua Saniri Negeri, apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang relevan.
Pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pihak terkait merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan penyelidikan atau penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut warga tersebut, keterbukaan dari pihak - pihak yang bertanggung jawab sangat diperlukan agar persoalan ini tidak terus memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.
"Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami hanya meminta persoalan ini diperiksa secara serius, semua pihak yang mengetahui atau bertanggung jawab dimintai keterangan sesuai prosedur, dan hasilnya disampaikan secara transparan. Jika ada pelanggaran hukum, proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa tuntutan masyarakat bukanlah untuk menghakimi seseorang sebelum adanya pembuktian, melainkan untuk mendorong penegakan hukum yang profesional, objektif, dan tidak tebang pilih.
PENANGANAN PERKARA JANGAN DIBIARKAN BERLARUT-LARUT
Dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum dan batas - batas kerahasiaan penyelidikan maupun penyidikan.
Karena itu, Polda Maluku dan Kejati Maluku diharapkan memberikan penjelasan mengenai status penanganan laporan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan PAD Negeri Pasanea, termasuk langkah - langkah yang telah dilakukan dan tindak lanjut yang masih diperlukan.
Apabila terdapat hambatan dalam pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, atau penelusuran aliran dana, hambatan tersebut perlu ditangani secara profesional agar perkara memperoleh kepastian hukum.
Koordinasi antarlembaga penegak hukum juga harus dilakukan sesuai kewenangan masing - masing. Penanganan yang efektif bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga ketelitian, kecukupan alat bukti, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Jangan sampai ketidakjelasan informasi terus memelihara kecurigaan masyarakat dan mengikis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
TRANSPARANSI PAD ADALAH HAK MASYARAKAT
Pendapatan Asli Desa atau negeri yang dikelola melalui pemerintahan negeri harus memiliki dasar penerimaan, pencatatan, penggunaan, dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila pendapatan dari hasil kopra maupun sektor pariwisata merupakan hak keuangan negeri, pengelolaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan melalui administrasi dan mekanisme pengawasan yang sah.
Masyarakat pun berhak meminta penjelasan mengenai penerimaan dan penggunaan pendapatan tersebut melalui mekanisme yang tersedia.
Oleh sebab itu, dugaan ketidakjelasan pengelolaan pendapatan Negeri Pasanea perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran fakta, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Media ini menegaskan bahwa dugaan penyimpangan yang diberitakan belum dapat diperlakukan sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah. Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.
DESAK KAPOLDA MALUKU DAN KAJATI MALUKU BERTINDAK PROFESIONAL
Masyarakat Negeri Pasanea berharap Kapolda Maluku dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan penyimpangan PAD tersebut.
Mereka meminta agar setiap laporan ditindaklanjuti berdasarkan bukti, perkembangan penanganannya dapat dijelaskan sesuai ketentuan, dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dimintai pertanggungjawaban tanpa diskriminasi.
"Kami ingin ada kepastian. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya mengenai pendapatan negeri yang menjadi hak bersama. Kami berharap hukum benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat," tegas sumber tersebut.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah konkret aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan ketidakjelasan pendapatan kopra Pulau Tujuh senilai Rp631 juta dan pendapatan sektor pariwisata Negeri Pasanea periode 2022 – 2025.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan janji penegakan hukum, tetapi juga transparansi, kepastian proses, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji berdasarkan fakta.
Mapikornews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Negeri Pasanea, Ketua Saniri Negeri Pasanea, serta instansi penegak hukum terkait demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta. (MO-TIM)