25 Mei 2026 | Dilihat: 23 Kali

Kasus Sawit 270 Hektare Mandek, PP Beltim dan Almaster Babel Ancam Lapor Kejari Beltim ke Kejagung dan Komjak

Kasus Sawit 270 Hektare Mandek, PP Beltim dan Almaster Babel Ancam Lapor Kejari Beltim ke Kejagung dan Komjak

Belitung Timur | mapikornews.com — Lambannya penanganan kasus dugaan penguasaan kebun kelapa sawit seluas 270 hektare di dalam wilayah IUP milik PT Timah Tbk di Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur, memantik kemarahan publik. Senin (24/5/2026)

MPC Pemuda Pancasila (PP) Belitung Timur bersama Almaster (Aliansi Masyarakat Terzolimi) Babel secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri Belitung Timur agar segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Ketua MPC PP Beltim, Irwansyah alias Iwan Gabus menilai, penanganan perkara yang sudah berjalan lebih dari satu tahun itu terlalu lamban, padahal berbagai dokumen, data hingga keterangan masyarakat telah diserahkan ke pihak Kejari.

“Ini bukan perkara kecil. Dugaan penguasaan lahan di kawasan IUP PT Timah ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Data dan bahan sudah kami serahkan, jadi jangan sampai kasus ini terus berputar di tahap penyelidikan tanpa kepastian hukum,” tegas Iwan Gabus.

Kasus tersebut mencuat setelah terungkap adanya perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 270 hektare yang berdiri di kawasan IUP PT Timah di Simpang Pesak. Lahan yang semestinya menjadi kawasan pertambangan itu diduga dikelola tanpa izin perkebunan maupun legalitas penguasaan lahan yang sah.

Ironisnya, aktivitas perkebunan itu disebut telah berlangsung sejak 2016. Awalnya lahan ditanami lada dan durian, namun perlahan berubah menjadi perkebunan sawit pada 2018.

Selama hampir 10 tahun, kebun tersebut diduga menghasilkan ratusan ton buah sawit bernilai miliaran rupiah, sementara negara disebut tidak memperoleh pemasukan pajak secara maksimal dari aktivitas tersebut.

Yang lebih mengejutkan, masyarakat baru diminta mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) pada 2024 dengan biaya tanda tangan mencapai Rp600 ribu per surat. Namun setelah SKT selesai diterbitkan, dokumen tersebut justru disebut tidak berada di tangan masyarakat, melainkan dikuasai pihak pengusaha kebun.

Nama Tamron alias A’on disebut sebagai pihak yang mengendalikan perkebunan tersebut. Nama itu bahkan pernah disebut secara terbuka oleh Kepala Desa Simpang Pesak dalam RDP bersama Komisi II DPRD Belitung Timur pada 2025 lalu.

Di tengah polemik itu, dugaan keterlibatan oknum aparatur desa ikut menyeruak. Kepala Desa Simpang Pesak, Suryanto, disebut memiliki peran besar dalam proses pengondisian lahan hingga penerbitan SKT.

Aroma mafia tanah dan dugaan praktik jual beli lahan bernilai miliaran rupiah pun semakin kuat tercium masyarakat. Sejumlah warga bahkan mengaku namanya dicatut dalam dokumen SKT tanpa memahami secara utuh proses dan tujuan penerbitannya.

Keresahan warga kemudian memuncak hingga meminta bantuan kepada PP Beltim dan BPAN LAI Babel untuk memperjuangkan hak mereka.

Iwan Gabus menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Berbagai langkah telah ditempuh, mulai dari pengumpulan data, pendampingan warga, rapat dengar pendapat bersama DPRD, hingga membawa laporan resmi ke Kejari Beltim.

“Kami sudah bekerja maksimal mendampingi masyarakat. Jadi sekarang publik menunggu keseriusan aparat penegak hukum. Kalau unsur pidananya sudah cukup, segera naikkan ke penyidikan dan tetapkan tersangka,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa perkara tersebut menjadi taruhan kredibilitas penegakan hukum di Belitung Timur.

Tak hanya itu, Iwan turut menyoroti sikap PT Timah Tbk selaku pemegang IUP yang dinilai harus lebih agresif mempertahankan aset dan haknya.

“PT Timah jangan sampai kalah dengan mafia tanah. Mereka jelas dirugikan karena tetap membayar kewajiban atas lahan itu,” sindirnya.

Nada keras juga disampaikan Ketua Almaster Babel, Muhamad Zen. Ia menilai penanganan perkara yang terlalu lama justru menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Zen bahkan mengaku tengah menyiapkan laporan ke Kejaksaan Agung, Jamwas Kejagung, hingga Komisi Kejaksaan RI jika perkara tersebut terus mandek.

“Wajar kalau publik mulai curiga dan menilai penanganannya seperti masuk angin. Padahal kasus serupa di Belitung induk sudah ada tersangka dan sudah diproses hukum,” tegas Zen.

Menurutnya, kepala Kejari Beltim yang baru harus berani membuka secara terang perkara tersebut dan menunjukkan keberpihakan terhadap rasa keadilan masyarakat.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul terhadap dugaan mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya. (RF/Gerry Irsa Maestra/KBO Babel)