Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Menyayat hati, hak yang terampas, tanaman pinang berubah kebun sawit dan berpindah tangan dikuasai pihak lain, peristiwa ini dialami pemilik kebun di wilayah Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat- Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Lahan yang secara sah dikuasai dan diusahakan oleh Alfoiman Hasibuan, yang semula berupa kebun tanaman pinang yang hampir panen, mendadak berubah wujud menjadi perkebunan kelapa sawit dan diklaim sebagai milik perusahaan.
Terkejut dan kebingungan mendalam dirasakan pihak keluarga, mengingat lahan tersebut tidak pernah diperjualbelikan maupun diserahkan kepada pihak lain.
Fakta ini terungkap saat Darwin Lubis, yang merupakan paman dari pemilik lahan, mendatangi lokasi untuk memantau kondisi kebun yang telah lama diusahakannya. Alih-alih melihat hamparan tanaman pinang yang ditanamnya, ia justru tertegun menemukan bahwa seluruh areal lahan telah berubah total.
Tanaman yang ada telah diganti dengan tanaman kelapa sawit yang kini berdiri tegak di atas tanah yang hak milik keponakannya.
"Saya sungguh bingung dan terkejut. Bagaimana mungkin kebun pinang yang ditanami dan dirawat oleh keluarga kami, tiba-tiba berubah menjadi kebun sawit milik orang lain? Saya mendatangi lokasi untuk mengecek, namun yang saya temukan bukanlah apa yang saya tanam selama ini," ungkap Darwin Lubis kepada media ini, Kamis (21/05/2026).
Di tengah rasa kebingungan dan keterkejutan itu, Keesokan harinya, Darwin menemui Mardi, manajer lapangan perusahaan, untuk mempertanyakan status lahan dan menyerahkan dokumen kepemilikan.
Mardi menerima kedatangan Darwin dengan baik dan menyatakan, bahwa pihak perusahaan akan menurunkan juru ukur untuk mengukur ulang lahan tersebut.
Pertemuan itu berlangsung pada Februari 2026. Namun hingga kini, Darwin mengaku belum mendapat kejelasan lebih lanjut dari Mardi maupun pihak perusahaan.
Dalam percakapan tersebut, Mardi juga menyebut bahwa tanaman sawit yang kini mendominasi lahan sawit adalah milik PT Menderang Planta Karpusa (MPK), pernyataan itu semakin mempertegas dugaan adanya penguasaan sepihak atas tanah yang hak kepemilikannya yang melekat penuh pada keluarga Alfoiman Hasibuan-Darwin Lubis.
Secara legalitas, lahan seluas kurang lebih 2,5 hektare tersebut adalah milik sah Alfoiman Hasibuan.
Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan surat keterangan sporadik bernomor 593/39/KS/VIII/2011, yang resmi dikeluarkan oleh Lurah Kampung Singkep pada tanggal 04 Agustus 2011.
Dokumen ini menjadi bukti kuat bahwa tanah tersebut telah diakui keberadaannya dan dikuasai puluhan tahun maupun sah oleh pemiliknya jauh sebelum adanya klaim dari pihak perusahaan.
Lahan yang menjadi objek penyerobotan dan perusakan tanaman pinang tersebut memiliki batas-batas wilayah yang jelas dan terukur, yakni:Sebelah Utara berbatasan dengan DG Parani, Sebelah Selatan berbatasan dengan parit kongsi, Sebelah Barat berbatasan dengan Mirek dan Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Alek Andi Mariam Sitompul.
Lanjut Lubis menegaskan, bahwa pihak keluarga tidak pernah ada transaksi jual beli, perjanjian pelepasan hak, maupun bentuk perpindahan kepemilikan lainnya atas lahan tersebut kepada pihak mana pun, termasuk kepada PT MPK.
Fakta bahwa lahan tersebut tiba-tiba telah dikuasai, diubah fungsinya, dan ditanami tanaman komoditas lain oleh pihak ketiga, dianggap sebagai tindakan penyerobotan yang nyata dan merugikan hak kami sebagai warga, ungkap Lubis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga Lubis dan Alfoiman Hasibuan belum mengambil langkah hukum, namun menyatakan tetap menanti adanya niat baik dan itikad yang jujur dari pihak manajemen PT MPK.
Pihak keluarga berharap, persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara yang bijaksana, transparan, dan mengakui hak milik yang sah, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan maupun keresahan sosial di tengah masyarakat, tandas Lubis yang berdomisili pada Kecamatan yang sama Sabak Barat, tepatnya diwilayah Kelurahan Rano. (Jdk)