Ketika Angka Tak Lagi Bicara "JUJUR"
Jakarta || mapikornews.com
Rekayasa Laporan Keuangan dan Mandat Negara yang TerhentiLaporan keuangan BUMN seharusnya menjadi dokumen paling jujur yang dimiliki negara. Ia disusun dengan standar akuntansi, diaudit, dan dipresentasikan sebagai dasar pengambilan keputusan publik. Namun justru dari dokumen inilah, dalam beberapa tahun terakhir, muncul tanda-tanda yang membuat publik bertanya: apakah angka-angka itu masih mencerminkan realitas, atau sekadar narasi yang dipoles agar tampak sehat?
Indikasinya bukan hal baru di dunia akuntansi: laba bersih yang melonjak ketika arus kas stagnan, beban besar yang “menghilang” lewat penjadwalan ulang, pengakuan pendapatan di muka, hingga perubahan kebijakan akuntansi yang berdampak signifikan pada kinerja tahunan. Secara teoritis, semua itu bisa dibenarkan. Namun secara tata kelola, pola semacam ini menuntut satu hal: penjelasan terbuka dan pengawasan aktif.
Masalahnya, yang kerap terjadi justru sebaliknya. Ketika publik, analis, atau media mempertanyakan kewajaran angka, respons institusional sering kali normatif: “sesuai standar”, “telah diaudit”, atau “tidak ada masalah material”. Kalimat-kalimat ini mungkin sah secara administratif, tetapi rapuh secara akuntabilitas. Audit bukanlah tameng absolut, dan kepatuhan prosedural tidak otomatis meniadakan substansi masalah.
Dalam konteks BUMN, laporan keuangan bukan hanya urusan manajemen dan auditor. Ia terkait langsung dengan keuangan negara. Setiap rekayasa—jika terbukti disengaja—berpotensi memengaruhi setoran dividen, kewajiban pajak, penilaian aset negara, hingga keputusan investasi publik. Ketika angka dimanipulasi untuk menunda pengakuan kerugian atau menampilkan kinerja semu, kerugian negara bisa bersifat laten: tidak langsung terlihat, tetapi nyata dalam jangka menengah.
Yang patut dipersoalkan bukan hanya apakah ada rekayasa, melainkan mengapa negara tampak pasif ketika indikatornya muncul. Sistem pengawasan BUMN dirancang berlapis: kementerian, pemegang saham negara, auditor, hingga aparat penegak hukum. Namun jika setiap lapisan berlindung di balik kewenangan formal tanpa inisiatif substantif, maka pengawasan itu berubah menjadi ritual, bukan fungsi.
Di titik ini, mandat lembaga pengelola aset dan investasi negara—seperti Danantara—menjadi krusial. Dengan posisi strategis atas pengelolaan nilai dan kinerja BUMN, lembaga semacam ini seharusnya tidak berhenti pada membaca laporan, tetapi aktif menguji kewajaran angka. Audit khusus, penelusuran transaksi material, hingga evaluasi ulang kinerja direksi adalah bagian dari tanggung jawab fidusia terhadap kekayaan negara.
Secara hukum, ruang bertindak negara sebenarnya sangat jelas. UU BUMN menempatkan direksi sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan dan penyajian laporan keuangan yang benar dan dapat dipercaya. Jika laporan keuangan disusun dengan itikad tidak baik atau menyesatkan pemangku kepentingan, maka tanggung jawabnya tidak berhenti pada sanksi korporasi. Ketika tindakan tersebut berujung pada kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan, rezim UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diberlakukan. Bahkan di luar korupsi, hukum pidana umum mengatur sanksi atas pemalsuan atau pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen resmi. Artinya, negara tidak kekurangan dasar hukum—yang sering kurang justru keberanian untuk menggunakannya.Publik sesungguhnya tidak menuntut vonis instan. Yang ditagih adalah proses: apakah indikasi ditelusuri, apakah angka diuji ulang, apakah ada koreksi atau sanksi bila ditemukan pelanggaran. Diam adalah pilihan paling berbahaya, karena ia menciptakan preseden bahwa rekayasa—selama cukup rapi—akan ditoleransi.
Jika negara membiarkan laporan keuangan BUMN menjadi ruang abu-abu yang tak tersentuh, maka pesan yang sampai ke publik jelas: mandat undang-undang kalah oleh kenyamanan birokrasi. Dan ketika itu terjadi, opini publik layak bersuara; bukan untuk menghakimi, tetapi untuk mengingatkan bahwa hukum yang tidak dijalankan adalah hukum yang kehilangan makna.
Evert Nunuhitu – Investigator Indonesia Investigasi Korupsi (IIK)