3 Juni 2026 | Dilihat: 433 Kali

Ketua DPD LSM IIK Kabupaten Maluku Tengah, Ahmat Sanaky, S.Sos, Minta Kementrian Agama Untuk Segera Bayarkan TPG Guru PAK

Ketua DPD LSM IIK Kabupaten Maluku Tengah, Ahmat Sanaky, S.Sos, Minta Kementrian Agama Untuk Segera Bayarkan TPG Guru PAK

Malteng | mapikornews.com — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi (DPD LSM IIK) Kabupaten Maluku Tengah, Ahmat Sanaky, S.Sos, meminta Kementrian Agama untuk segera membayarkan guru Tunjangan Profesi (TPG) PAK. Rabu 03 Juni 2026.

Dugaan kesalahan dalam pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali mencuat di Kabupaten Maluku Tengah.             

Puluhan guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tengah mengeluhkan hak mereka yang hingga kini belum gagal, meski telah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) sejak tahun 2025.

Keluhan tersebut datang dari sekitar 30 guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) yang mengangkat Diknas yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hingga memasuki bulan Juni 2026, tunjangan profesi yang menjadi hak mereka belum juga direalisasikan.

Salah satu perwakilan guru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa dengan lambannya proses pembayaran TPG tersebut.

Dalam keterangannya "kami ada sekitar 30 orang, delapan ASN dan sisanya PPPK. Kami sudah lulus PPG tahun 2025, tapi sampai sekarang Juni 2026 belum menerima TPG. Padahal informasi yang kami dengar, di tempat lain hak guru sudah mengungkapkan," ungkapnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola administrasi dan penyaluran hak guru di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah. Pasalnya, tunjangan profesi merupakan hak yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme guru setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Menanggapi permasalahan tersebut, media mapikornews.com - minta tanggapan Ketua DPD LSM Indonesia Investigasi Korupsi Kabupaten Maluku Tengah, Ahmat Sanaky, S.Sos, di Masohi.     

Sanaky mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap penyebab belum terungkapnya TPG puluhan guru tersebut.

"APH harus segera turun melakukan pemeriksaan. Jangan sampai hak - hak guru yang sudah memenuhi syarat justru terabaikan tanpa penjelasan yang jelas. Jika benar persoalan ini tidak segera diselesaikan oleh pihak Kementerian Agama Kantor Kemenag Masohi, maka kami akan melayangkan laporan resmi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Sanaky.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran yang berlangsung lebih dari satu tahun tidak bisa dianggap sebagai permasalahan biasa. Masyarakat dapat mengetahui apakah kendala tersebut murni masalah administrasi atau terdapat faktor lain yang menyebabkan hak para guru belum diterima.

Sanaky menilai pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap keluhan para tenaga pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan. Ia menegaskan bahwa kesejahteraan guru harus menjadi prioritas, bukan hanya dibiarkan menunggu tanpa kepastian.

“Guru dituntut profesional, memenuhi beban kerja, mengikuti PPG dan berbagai aturan lainnya. Namun ketika hak mereka belum dibayar hingga berbulan-bulan bahkan lebih dari setahun, tentu ini menjadi pertanyaan serius yang wajib dijawab oleh pihak yang berwenang,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan belum direalisasikannya pembayaran TPG kepada puluhan guru dimaksud.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menambah daftar persoalan yang menuntut transparansi serta akuntabilitas dalam hak pengelolaan - hak tenaga pendidik di Kabupaten Maluku Tengah.tutupnuya. (MO-AH)