21 Oktober 2026 | Dilihat: 131 Kali

KETUA DPD LSM IIK MALTENG DESAK POLDA MALUKU DAN POLRES TUNTASKAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEUANGAN NEGERI PASANEA

KETUA DPD LSM IIK MALTENG DESAK POLDA MALUKU DAN POLRES TUNTASKAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEUANGAN NEGERI PASANEA

Diduga Rp631 Juta PAD Kopra Pulau Tujuh Tak Tercatat dalam APB Negeri, Ahmat Sanaky: Penanganan Laporan Masyarakat Harus Transparan dan Tuntas

Malteng | mapikornews.com — Ketua DPD LSM IIK Kabupaten Maluku Tengah, Ahmat Sanaky, S.Sos., mendesak Polda Maluku dan Polres Maluku Tengah agar segera menuntaskan laporan kelompok masyarakat Negeri Pasanea, Kecamatan Seram Utara Barat, terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan negeri yang diduga melibatkan Kepala Pemerintah Negeri Pasanea. Rabu 21 Oktober 2026.             

Laporan  masyarakat tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta Pendapatan Asli Daerah Negeri (PAD Negeri) yang bersumber dari hasil pengelolaan kopra kelapa milik Negeri Pasanea di Pulau Tujuh. Nilai PAD kopra yang dipersoalkan masyarakat diperkirakan mencapai Rp631 juta, yang menurut pelapor diduga tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APB Negeri) Pasanea.

Ahmat Sanaky menegaskan, laporan masyarakat tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut - larut tanpa kejelasan penanganan. Aparat penegak hukum diminta memberikan kepastian mengenai perkembangan penyelidikan, menelusuri aliran dana, serta memeriksa pihak - pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan Negeri Pasanea.

“Polda Maluku dan Polres Maluku Tengah harus serius menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan ADD, DD, maupun PAD dari hasil kopra Pulau Tujuh, maka semuanya harus diperiksa secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum,” tegas Ahmat Sanaky kepada mapikornews.com.

Menurutnya, uang yang bersumber dari keuangan negeri dan hasil usaha milik masyarakat harus dikelola secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan. Apabila benar terdapat pendapatan sekitar Rp631 juta yang tidak tercatat dalam APB Negeri, aparat perlu menelusuri dasar penerimaan, pencatatan administrasi, penggunaan dana, serta pihak yang bertanggung jawab.

Ia juga meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi melakukan pendalaman terhadap dokumen keuangan, laporan pertanggungjawaban, bukti penerimaan hasil kopra, dan keterangan pihak - pihak terkait sesuai kewenangan hukum.

“Jangan sampai laporan masyarakat kehilangan kepastian. Aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara objektif dan tidak melindungi siapa pun. Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ahmat menambahkan, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana laporan yang telah disampaikan ditindaklanjuti. Karena itu, ia meminta Polda Maluku dan Polres Maluku Tengah menyampaikan perkembangan penanganan laporan sesuai prosedur serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang dapat dibuka berdasarkan ketentuan hukum.

DPD LSM IIK Maluku Tengah, lanjutnya, akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap tata kelola pemerintahan negeri, khususnya dalam pengelolaan dana publik dan pendapatan asli negeri.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip penting dalam pemerintahan desa atau negeri. Dugaan penyimpangan tidak boleh diabaikan, tetapi juga harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur terhadap pihak tertentu.

Hingga berita ini disusun, dugaan penyalahgunaan keuangan Negeri Pasanea dan persoalan pencatatan PAD kopra Pulau Tujuh tersebut masih memerlukan penelusuran serta pembuktian oleh aparat berwenang. Konfirmasi dari Polda Maluku, Polres Maluku Tengah, dan Pemerintah Negeri Pasanea perlu diperoleh untuk memastikan perkembangan penanganan laporan serta menjelaskan pencatatan dan pertanggungjawaban dana yang dipersoalkan.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum agar laporan tersebut memperoleh kepastian, fakta keuangan menjadi terang, dan apabila ditemukan pelanggaran, pertanggungjawaban hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

Mapikornews.com — Mengawal Aspirasi, Mengungkap Fakta, Mengawasi Kekuasaan. (MO-AH)