Pulau Buru-Maluku | mapikornews.com —Mendukung Program 100 Hari Kerja Kapolri, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buru bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buru dan unsur Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Buru.
Upaya tersebut diwujudkan melalui serangkaian kegiatan razia dan tes urine di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pengawasan, mulai dari tempat hiburan malam hingga penginapan dan kos-kosan yang dinilai rawan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, mulai pukul 22.00 WIT hingga Minggu dini hari, tim gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Buru, IPTU Dede Samsi Rifai, S.H., melaksanakan razia dan tes urine di beberapa yang ada di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Dari pemeriksaan urine terhadap tamu dan pelayan di tempat hiburan malam tersebut, seluruh hasil pemeriksaan dinyatakan negatif.
Selanjutnya, pada Senin, 19 Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Buru bersama BNNK Buru kembali melaksanakan razia. Kegiatan kali ini menyasar Homestay, kos-kosan, penginapan dan Salon di Unit 18, Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan tiga perempuan yang hasil tes urinenya dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan awal, masing-masing berinisial F.M. , Nsr dan N.A.
Ketiga perempuan tersebut kemudian diamankan ke Polres Buru untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut. Untuk penanganan sementara, ketiganya berada di Polres Buru sambil menunggu proses asesmen terpadu atau Tim Asesmen Terpadu (TAT) guna menentukan tindak lanjut penanganan, termasuk kemungkinan rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Dalam rangkaian kegiatan itu, Kasat Resnarkoba Polres Buru IPTU Dede Samsi Rifai, S.H., bersama Kepala BNNK Buru, Lulu Assagaf, turut memberikan imbauan kepada para tamu dan masyarakat agar menjauhi narkoba serta tidak menyalahgunakan obat-obatan terlarang.
Keduanya menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, merusak kehidupan sosial, serta membawa konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan secara berkelanjutan ini, Polres Buru bersama BNNK Buru dan unsur terkait menegaskan komitmennya untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Polres Buru juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Bersama, kita wujudkan Kabupaten Buru yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.(NB)