9 Juli 2026 | Dilihat: 196 Kali

Ketua DPD LSM IIK Mempertanyakan Kejaksaan dan Inspektorat Malteng Terkait tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Oleh KPN Negeri Administratif Nuweletetu

Ketua DPD LSM IIK Mempertanyakan Kejaksaan dan Inspektorat Malteng Terkait tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Oleh KPN Negeri Administratif Nuweletetu

Malteng | mapikornews.com — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi (DPD LSM IIK) Kabupaten Maluku Tengah Ahmat Sanaky, S.Sos. Mempertanyakan Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku,terkait tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran yang diduga dilakukan oleh kepala pemerintah Negeri Administratif Nuweletetu, Adelina Kokorule, yang sudah satu tahun lebih dilaporkan, dan diduga laporan mengendap dimeja Kepala Kejaksaan dan meja Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah.

Sanaky, kepada media mapikornews.com - di Masohi 09 Juli 2026 mengatakan, Lembaga MAPIKOR satu tahun yang lalu, telah  melaporkan kepala pemerintah Negeri Administratif Nuweletetu, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, Adelina Kokorule, ke Kejaksaan dan Inspektorat, laporan itu terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pemerintahan negeri administratif Nuweletetu tahun anggaran 2023, yang diduga melibatkan Kepala Pemerintah Negeri Administratif Nuweletetu, Adelina Kokorule, kepada Kejaksaan dan Inspektorat.

Menurut keterangan pelapor, laporan tersebut telah disampaikan secara resmi dengan melampirkan dokumen dan informasi yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (Inspektorat).             

Namun sangat disayangkan hingga saat ini sudah satu tahun lebih, pelapor mengaku belum memperoleh informasi mengenai hasil akhir penanganan laporan tersebut.Ketua DPD LSM IIK, berharap Kejaksaan dan Inspektorat dapat memproses laporan secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku.                             

Sanaky,juga berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka penanganannya dilakukan sesuai prosedur, sedangkan apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat terutama kepada pelapor. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan dari Kejaksaan maupun Inspektorat.

Selain itu, pihak Kepala Pemerintah Negeri Administratif Nuweletetu belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan yang disampaikan masyarakat.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak yang bersangkutan apabila telah diterima.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi mengenai adanya laporan masyarakat dan tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa dugaan tersebut telah terbukti.

Penetapan adanya pelanggaran atau tindak pidana merupakan Kewenangan Instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan Proses Hukum yang berlaku, tutupnya. (MO-AH).